Di tahun 2003, Departemen Pendidikan Nasional membentuk team “muadalah” di lingkungan Pondok Pesantren Indonesia, team ini menetapkan 9 standar minimal pondok pesantren di Indonesia:
9 Aspek yang perlu dipersiapkan
• Kurikulum/proses belajar mengajar
• Manajemen dan administrasi lembaga
• Sarana dan prasarana
• Tenaga pengelola
• Dana / Biaya
• Manajemen santri dan ekstrakurikuler
• Pengabdian dan partisipasi masyarakat
• Budaya dan disiplin pesantren
• Alumni pesantren.

Alhamdulillah kami sudah dapat muadalah itu.
wah, dengan segala aturan pemerintah tentang pesantren, apa tidak menghilangkan nilai-nilai kepesantrenan itu sendiri? selama ini pesantren berkembang justru karena nilai2 yang ada tanpa campur tangan pemerintah. Lagian standard itu juga tidak bisa dijadikan acuan standard, mengingat pesantren adalah lembaga non government
Apalagi, jika bicara BHP
saat ini 90% kebalikan dari realitas di lingkungan Pesantren….
Betul ustadz. Ada kecenderungan bahwa BHP diartikan untuk kemandirian dalam pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya, membebani siswa/mahasiswa. Bukannya mandiri, tapi malah bisnis oriented.
Semoga kemandirian pesantren bisa dicontoh oleh pengelola lembaga pendidikan di Indonesia
Ustad.. sy dari staf PEKAPONTREN DEPAG ACEH TIMUR.. ada gak peraturan pemerintah tentang Muadalah..??? atao apapun itu tentang perturan muadalah?? kalo ada tolong di kirim ke 4neuk.nanggroe@gmail.com ya??? terima kasih sebelumnya??