SERBA SERBI DARUNNAJAH DAN CABANG

28 05 2014

BAB I

PONDOK PESANTREN

 

PONDOK PESANTREN

            Kata pondok berasal dari Bahasa Arab yaitu funduq yang berarti tempat tinggal, asrama atau hotel. Sedangkan kata pesantren  berasal dari kata santri yang diberi imbuhan pe-an yang berarti tempat para santri. Artinya istilah pesantren diadopsi dari kata “Funduq” yang banyak terdapat  di lingkungan Universitas AL Azhar Kairo Mesir merujuk kepada kamar-kamar yang terletak di sekitar ruang utama masjid Al – Azhar yang dihuni oleh para mahasiwa laki-laki.

            Sedangkan istilah “pesantren” berasal dari kata pe-santri-an, dan ditengarai berasal dari akar kata “santri” yang secara etimologis diartikan sebagai tempat tinggal para santri. Kata “santri” sendiri ada yang menduga berasal dari bahasa Sangsekerta “cantrik” yang berarti orang yang selalu mengikuti jejak gurunya. Ada juga yang menyatakan berasal dari kata “shastri”, yang dalam bahasa India berarti orang yang tahu buku-buku suci agama Hindu atau seorang sarjana ahli kitab suci agama Hindu. Terkadang kata santri juga diasumsikan sebagai gabungan kata “saint” (manusia baik) dengan suku kata “tra” (suka menolong), kemudian diartikan tempat pendidikan manusia baik-baik.

Kata “santri” juga ditemukan dalam bahasa Tamil, yang berarti guru mengaji. Dari sini kemudian terminologi pesantren dipahami sebagai sebuah lingkungan dengan lokasi yang umumnya terpisah dari kehidupan sekitarnya yang memiliki lima elemen pokok: kiai, ajengan, sebagai pemimpin otoritatif; santri sebagai anak didik; asrama sebagai domisili santri; masjid atau surau sebagai pusat pengajaran; dan kitab kuning sebagai buku pegangan wajib. Elemen-elemen ini lebih lengkap dibanding tripusat pendidikan (sekolah, masyarakat, keluarga), yang terdapat pada sistem sekolah pada pendidikan umum.

            Jadi Pondok Pesantren adalah tempat para santri menuntut ilmu agama dengan sistem asrama, kiai sebagai sentral figur, masjid sebagai titik pusat yang menjiwainya.

 

TIPOLOGI PONDOK PESANTREN

            Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam mengalami perkembangan bentuk sesuai dengan perubahan zaman, terutama sekali adanya dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan bentuk pesantren bukan berarti sebagai pondok pesantren yang telah hilang keikhlasannya. Dalam hal ini pondok pesantren tetap merupakan lembaga pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat untuk masyarakat.

Secara umum, masyarakat mengelompokkan pondok pesantren dalam dua  kategori yaitu : (1) Pondok Pesantren Salaf dan (2) Pondok Pesantren Modern. Menurut Sofwan Manaf, Sebenarnya, ada tiga bentuk pondok pesantren yaitu : (1) bentuk salaf murni, dengan karakteristik yaitu : hanya menyelenggarakan kajian buku kuning  yang dikategorikan  sebagai mu’tabarah dengan sistem belajar sorogan dan bandongan, (2) Bentuk salaf yang dikombinasikan dengan sistem lain (tidak murni) yaitu menyelenggarakan pengajian buku kuning dan membuka sistem madrasi (klasikal), dan (3) Bentuk non-salaf yaitu pesantren yang menyelenggarakan sistem klasikal dan tidak membuka pengajian kitab kuning sebagai materi utamanya. (Manaf: 2001: 16-17)

 

 

ELEMEN PESANTREN

           Terlepas dari perbedaan tipologi pesantren seperti dijelaskan di atas, menurut Dhofier, setidaknya pesantren memiliki lima elemen dasar, yaitu kiai, masjid, santri, pondok, dan kitab Islam Klasik (kitab kuning) sebagai elemen unik yang membedakan sistem pendidikan pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya. (Dhofier; 1994: 55). Secara rinci kelima elemen tersebut dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kiai

           Kiai memiliki peran yang sangat esensial dalam pendirian, pertumbuhan, perkembangan, dan pengurusan sebuah pesantren. Sebagai pemimpin pesantren, keberhasilan pesantren banyak bergantung pada keahlian dan kedalaman ilmu, karisma dan wibawa, serta ketrampilan kiai. Dalam konteks ini, pribadi kiai sangat menentukan, sebab dia adalah tokoh sentral dalam pesantren. (Hasbullah, 1999; 144).

           Dalam bahasa Jawa, perkataan kiai dipakai untuk tiga jenis gelar yang berbeda, yaitu: 1. Sebagai gelar kehormatan bagi barang-barang yang dianggap keramat;contohnya, “Kiai Garuda Kencana” dipakai untuk sebutan kereta emas yang ada di Kraton Yogyakarta; 2. Gelar kehormatan bagi orang tua pada umumnya; 3. Gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada orang ahli agama Islam yang memiliki atau menjadi pimpinan pesantren dan mengajar kitab-kitab Islam klasik kepada para santrinya. (Dhofier, 1994; 55).

 

  1. Masjid

Hubungan antara pendidikan Islam dan masjid sangat dekat dan erat dalam tradisi Islam di seluruh dunia. Dulu kaum Muslimin selalu memanfaatkan masjid untuk tempat beribadah dan juga sebagai tempat lembaga pendidikan Islam. Sebagai pusat pendidikan rohani, sosial dan politik, dan pendidikan Islam, masjid memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Dalam konteks pesantren, masjid dianggap sebagai “tempat yang paling tepat untuk mendidik para santri, terutama dalam praktek sembahyang lima waktu, khutbah, dan sembahyang Jum’at, dan pengajaran kitab-kitab Islam klasik” (Dhofier, 1994:55). Biasanya yang pertama-tama didirikan oleh seorang kiai yang ingin mengembangkan sebuah pesantren adalah masjid.

 

  1. Santri

Santri merupakan unsur yang penting sekali dalam perkembangan sebuah pesantren, karena langkah pertama dalam tahap-tahap membangun pesantren adalah harus ada murid yang datang untuk belajar dari seorang alim. Kalau murid itu sudah menetap di rumah seorang alim, baru seorang alim itu bisa disebut kiai dan mulai membangun fasilitas yang lebih lengkap untuk pondoknya.

Santri biasanya terdiri dari dua kelompok, yaitu santri kalong dan santri mukim. Santri kalong merupakan santri yang tidak menetap dalam pondok tetapi pulang ke rumah masing-masing sesudah selesai mengikuti suatu pelajaran di pesantren. Santri kalong biasanya berasal dari daerah-daerah sekitar pesantren. Sedangkan makna santri mukim ialah putra atau putri yang menetap dalam pondok pesantren dan biasanya berasal dari daerah jauh. Pada masa lalu, kesempatan untuk pergi dan menetap di sebuah pesantren yang jauh merupakan suatu keistimewaan untuk santri, karena dia harus penuh cita-cita, memiliki keberanian yang cukup dan siap menghadapi sendiri tantangan yang akan dialaminya di pesantren. (Dhofier, 1994;55)

 

  1. Pondok

            Pondok adalah tempat sederhana yang merupakan tempat tinggal kiai bersama para santrinya. (Hasbullah: 1999: 142). Selain sebagai tempat asrama santri, pondok juga digunakan untuk tempat mengembangkan keterampilan kemandiriannya agar mereka siap hidup mandiri dalam masyarakat sesudah tamat dari pesantren. (Zarkasyi: 2005: 70).

            Sistem asrama ini merupakan ciri khas tradisi pesantren yang membedakannya dengan sistem pendidikan lain.

                  

  1. Kitab Islam Klasik (kitab kuning)

            Kitab islam klasik dikarang para ulama terdahulu. Di kalangan pesantren kitab islam klasik sering disebut kitab kuning. Menurut Dhofier, pada masa lalu, pengajaran kitab-kitab islam klasik merupakan satu-satunya pengajaran formal yang diberikan dalam lingkungan pesantren. (Dhofier: 1994: 50).

            Terdapat delapan macam bidang pengetahuan dalam kitab-kitab klasik, yaitu nahwu dan sharaf, fiqh, ushul fiqh, Hadist, Tafsir, Tauhid, Tasawuf dan Akhlak, dan cabang-cabang lain seperti Tarikh dan Balaghoh. (Dhofier: 1994: 50).

 

FUNGSI PESANTREN

            Menurut Abdul Aziz dalam buku Pesantren dan Demokrasi, Jejak Demokrasi Islam bahwa secara umum fungsi pesantren, yaitu (1) sebagai center of excellent yang berfungsi mencetak ulama, dan (2) sebagai agent of development yang berperang dalam pengembangan masyarakat.(Yusuf dkk, 2010: 112). Community development atau Pengembangan masyarakat selalu menuntut peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai isu dan lihai memanfaatkan setiap peluang. ia juga menuntut masyarakat agar dapat menyeimbangkan ragam kepentingan yang muncul.

            Keluaran yang ingin didapat dari community development adalah peningkatan kualitas hidup yang diukur tidak hanya dari peningkatan kesejahteraan, namun juga berbagi tanggung jawab dan manfaat antara sesama anggota masyarakat yang mengakui adanya hubungan antara lingkungan sosial, budaya, dan masalah ekonomi; mengakui adanya keragaman kepentingan dalam sebuah komunitas, dan terakhir mengakui kedua hal tersebut dengan peningkatan kapasitas masyarakat.

 

METODOLOGI PENDIDIKAN PESANTREN

            Menurut Mastuhu, metode pendidikan pada lembaga pendidikan pesantren (dalam pengajaran kitab kuning pada umumnya) ada empat, yaitu: sorogan, bandongan, halaqoh, dan hapalan. (Mastuhu: 1994: 61). Sedangkan menurut Imran Arifin, metode pendidikan pesantren, yaitu: bandongan, sorogan, muhawarah, dan mudzakarah. Sementara Dhofier menyebutkan dua metode, yaitu bandongan atau disebut juga wetonan dan sorogan. (Zarkasyi: 2005: 72).

            Metode sorogan adalah bentuk pendidikan (pengajaran) yang bersifat individual, di mana santri satu persatu datang menghadap kiai dengan membawa kitab tertentu. Selanjutnya kiai membacakan kitab itu beberapa baris makna (arti) yang lazim di pesantren (biasanya dalam bahasa jawa). Setelah kiai selesei membaca kitab, santri mengulanginya, setelah itu dianggap cukup, maka santri lain maju secara bergiliran. (Zarkasyi: 2005: 72).

            Metode wetonan adalah cara belajar secara berkelompok yang diikuti oleh para santri dan biasanya kiai menggunakan bahasa daerah setempat yang langsung menterjemahkannya kalimat demi kalimat dari kitab yang dipelajarinya. Bentuk pelaksanaannya adalah seorang kiai membaca suatu kitab tertentu pada saat tertentu dan para santri membawa kitab yang sama, selanjutnya para santri mendengarkan dan menyimak bacaan kiai tersebut. (Zarkasyi; 2005: 74)

            Menurut Prasodjo, metode ini diperkirakan meniru metode makkah, yaitu kebiasaan mengaji dalam lingkungan masjid al-Haram, di mana seorang syekh membacakan dan menjelaskan sebuah kitab dan dikerumuni oleh sejumlah muridnya dengan masing-masing memegang kitab yang sama, yang dengan tekun mendengarkan dan mencatat keterangan syekh, baik dilakukan langsung dengan lembaran kitabnya maupun pada lembaran kertas yang lain. (Prasodjo; 1975: 53).

            Metode halaqoh adalah metode yang mirip dengan bandongan. Hanya saja pada metode ini ada diskusi untuk memahami isi kitab, dan diskusi yang dilakukan bukan untuk mempertanyakan kemungkinan benar atau salahnya apa yang diajarkan oleh kiai, akan tetapi hanya untuk memahami apa maksud (makna) yang diajarkan oleh kiai. (Zarkasyi; 2005: 75).

            Metode hapalan adalah cara mempelajari isi kitab yang telah dipelajari dari kiai dengan cara menghapal, di mana para santri diharuskan menghapal satu bab dari (satu pelajaran) untuk diperdengarkan kepada kiai.

            Metode muhawarah adalah suatu kegiatan yang melatih bercakap-cakap (melakukan komunikasi) dengan menggunakan bahasa Arab yang diwajibkan oleh kiai kepada para santri selama mereka menetap di lembaga pendidikan pesantren.

            Sedangkan metode mudzakarah merupakan kegiatan pertemuan ilmiah yang diikuti para santri yang secara khusus membahas masalah-masalah diniyah seperti ibadah, akidah, serta masalah-masalah keagamaan secara umum. Metode ini bisa dilakukan antara sesama santri atau dipimpin oleh kiai yang diikuti oleh sejumlah santri.

            Dari beberapa metode tersebut di atas, yang masih dominan diterapkan pada lembaga pendidikan pesantren tradisional adalah metode sorogan dan bandongan. Akan tetapi pada lembaga pendidikan pesantren modern, yang sudah mengadopsi metode-metode modern, sudah mengalami pengembangan metode yang beragam. Dan ini disesuaikan dengan keinginan para pengelola lembaga dan sarana yang tersedia serta beberapa kemungkinan yang terdapat pada lembaga pendidikan pesantren tersebut.

 

KURIKULUM PENDIDIKAN PESANTREN

           Pada beberapa lembaga pendidikan pesantren tidak dirancangkan secara rinci satuan program pengajaran. Hal ini dikarenakan program itu menjadi mutlak milik tokoh seorang kiai, sehingga target khusus yang diinginkan kurang jelas.

           Pada lembaga pendidikan pesantren tradisional (salaf) kurikulumnya sangat bervariasi, karena kurikulum pada model pesantren ini sangat ditentukan oleh pengelola lembaga (kiai). Tetapi secara umum pengajaran pada lembaga pendidikan pesantren tradisional adalah kitab-kitab klasik, terutama karangan para ulama yang menganut paham syafi’iyah yang merupakan satu-satunya materi pengajaran yang diberikan dalam lingkungan lembaga pesantren pada saat itu. Pada perkembangan selanjutnya, banyak lembaga pesantren yang telah memberi pengajaran ilmu-ilmu umum yang dianggap tidak menyimpang dari tujuan utamanya, yaitu mendidik para calon ulama yang tetap konsisten pada ajaran islam. (Zarkasyi: 2005: 83)

           Pada saat ini, kitab-kitab yang diajarkan pada beberapa lembaga pendidikan pesantren sifatnya mulai beragam, meskipun tidak atau belum menggunakan bentuk klasikal atau menggunakan kurikulum nasional. Namun, pada hakikatnya mulai berusaha melakukan perubahan kurikulum berdasarkan pada tenaga pendidikan yang tersedia. Maka tidaklah heran yang terjadi kemudian adalah adanya variasi yang unik yang muncul pada pesantren, karena masing-masing mulai berusaha memunculkan ciri khasnya masing-masing. Dengan demikian tampaklah lembaga pesantren lebih dikenal dengan spesialisasi keahliannya, meski masih sebatas bidang keagamaan.

           Dengan adanya variasi kurikulum, maka ada lembaga pendidikan pesantren ada yang lebih mengkhususkan diri pada bidang fiqh dan ushul fiqh, ada pula yang mengkhususkan nahwu sharaf, dan lain sebagainya. Bahkan pada perkembangan selanjutnya terdapat beberapa pesantren yang khusus memunculkan keahlian tidak hanya di bidang keagamaan, misalnya pertanian, koperasi, dan sebagainya.

           Dari gambaran di atas, sudah barang tentu setiap pondok pesantren menetapkan sendiri kurikulumnya (bila tidak menggunakan kurikulum nasional). Karena itu, pondok pesantren bebas menetapkan secara mandiri kitab-kitab yang harus diajarkan.

 

WAKAF

Dalam ajaran Islam, wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim sebagai usaha untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta, Allah SWT. Wakaf secara harfiah bermakna “pembatasan” atau “larangan”. Sementara berdasarkan terjemahan bebas Ensiklopedi Tematis Dunia Islam terbitan Ichtiar Baru Van Hoeve (IBVH), wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, dapat diambil manfaatnya, dan dipergunakan pada jalan kebaikan.

Karena itu, ibadah dalam bentuk mewakafkan harta tertentu tidak sama seperti derma atau sedekah biasa. Wakaf lebih besar pahala dan manfaatnya bagi diri orang yang memberikan wakaf, karena pahala wakaf itu terus-menerus mengalir kepada orang yang berwakaf selama harta yang diwakafkan itu masih bermanfaat dan dimanfaatkan orang. 

Berbeda dengan zakat, ibadah wakaf hukumnya sunah, berpahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya. Di antara ayat-ayat Alquran yang mendasari ibadah wakaf adalah surat Ali Imran ayat 92 yang artinya: “Kalian sekali-kali tidak sampai pada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Lalu sejak kapan ibadah wakaf ini sudah dilaksanakan? John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern menyebutkan bahwa ide wakaf sama tuanya dengan usia manusia. Para ahli hukum Islam, menurut Esposito, menyatakan bahwa wakaf yang pertama kali adalah bangunan suci Ka’bah di Makkah, yang disebut dalam Alquran surat Ali Imran ayat 96 sebagai rumah ibadah pertama yang dibangun oleh umat manusia. 

Dalam praktiknya, ide wakaf ini telah dikenal di masa sebelum datangnya Islam. Selama beberapa abad, kuil, gereja dan bentuk bangunan lainnya didirikan dan diperuntukkan bagi tempat ibadah. Lebih dari itu, para penguasa Mesir Kuno menetapkan tanah untuk dimanfaatkan oleh para rahib. Sedangkan orang-orang Yunani dan Romawi Kuno menyumbangkan harta benda mereka untuk perpustakaan dan pendidikan. 

Tiga macam wakaf

Dalam Islam, menurut Esposito, dikenal adanya tiga macam wakaf, yakni wakaf keagamaan, wakaf derma (filantropis), dan wakaf keluarga. Sejarah mencatat, wakaf keagamaan pertama adalah Masjid Quba di Madinah. Masjid ini dibangun pada saat kedatangan Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M. Sampai kini masjid tersebut masih ada di tempat yang sama dengan bangunan yang diperbarui dan diperluas. 

Selang enam bulan setelah Masjid Quba dibangun, didirikan pula Masjid Nabawi di tengah-tengah kota Madinah. Masjid serta tanah dan bangunan yang secara eksklusif menyediakan penghasilan untuk pemeliharaan dan pendanaan masjid, jelas Esposito, termasuk ke dalam kategori wakaf keagamaan. 

Bentuk wakaf kedua adalah wakaf derma (filantropis). Wakaf filantropis ini juga sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Seseorang bernama Mukhairiq berkehendak mendermakan (mewakafkan) tujuh bidang kebun buah-buahan miliknya yang ada di Madinah, setelah dia meninggal, kepada Nabi SAW. Pada 626 M, Mukhairiq meninggal dunia. Lalu Nabi SAW mengambil alih kepemilikan tujuh bidang kebun tersebut dan menetapkannya sebagai wakaf derma untuk diambil manfaatnya bagi fakir miskin. 

Praktik ini diikuti oleh para sahabat Nabi dan Khalifah Umar bin Khattab. Menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang disepakati oleh ulama hadits pada umumnya dari Abdullah bin Umar bin Khattab, Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Apa nasihat engkau kepadaku?” Rasulullah SAW menjawab: “Jika engkau mau, wakafkanlah tanah itu, sedekahkanlah hasilnya.” Lalu Umar  mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar (di sekitar kota Madinah) itu dengan pengertian tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Menjelang Nabi wafat pada tahun 632 M, banyak wakaf derma telah dibuat.

Adapun bentuk wakaf ketiga dimulai tak lama setelah Nabi SAW wafat, yakni pada masa Khalifah Umar bin Khattab (635-645 M). Ketika Umar memutuskan untuk membuat dokumen tertulis mengenai wakafnya di Khaibar, dia mengundang beberapa sahabat untuk menyaksikan penulisan dokumen tersebut. 

Dalam dokumen tertulis tersebut, sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Umar bahwa Umar bin Khattab bersedia menyedekahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin dan kerabat serta untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah SWT, orang terlantar dan tamu. Wakaf jenis ini disebut dengan wakaf keluarga. Dalam hadits sahih Bukhari dan Muslim (Muttafaq ‘Alaih) dikatakan: “Tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya memakan sebagian harta itu secara patut atau memberi makan keluarganya, asal tidak untuk mencari kekayaan.”

Kini ide mengenai wakaf dikenal luas dan dipraktikkan di mana-mana. Wakaf juga ditemukan di kalangan masyarakat Amerika Utara dengan nama yayasan, khususnya yayasan keagamaan dan amal. Di Amerika Serikat saja, misalnya, terdapat puluhan ribu yayasan yang menjalankan fungsi sebagai lembaga wakaf. Namun, fungsi wakaf yang dijalankan oleh yayasan-yayasan ini hanya terbatas untuk tujuan keagamaan dan kedermawanan. Yayasan-yayasan di Amerika ini tidak mengenal wakaf yang diperuntukkan bagi keluarga seseorang dan keturunannya, seperti halnya yang dikenal dalam masyarakat Islam. (http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/islam-digest/11/03/21/171043-sejarah-wakaf)

 

PESANTREN MUA’DALAH

Secara terminologi, pengertian mu’adalah adalah suatu proses penyetaraan antara institusi pendidikan baik pendidikan di pondok pesantren maupun di luar pontren dengan menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka. Selanjutnya hasil dari mu’adalah tersebut, dapat dijadikan dasar dalam meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren.

            Sebagai satuan pendidikan, keberadaan Pesantren Mu’adalah secara yuridis diakui berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 93 yang menyatakan bahwa “penyelenggaraan pendidikan yang tidak mengacu kepada standar nasional pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari pemerintah atas rekomendasi dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan didasarkan pada penilaian khusus”.

            Pesantren Mu’adalah yang dikenal ditengah masyarakat terbagi dua, yaitu: Pertama, pondok pesantren yang lembaga pendidikannya dimu’adalahkan/ disetarakan dengan lembaga-lembaga pendidikan di luar negeri, baik di Timur Tengah (Universitas al-Azhar Mesir, Universitas Ummul Qurra, Arab Saudi dll), India, Yaman, Pakistan maupun di Iran. Kedua, pondok pesantren yang dimu’adalahkan/disetarakan dengan Madrasah Aliyah (MA) dan SMA (Depag RI, 2009:11).

            Tujuan Muadalah/penyetaraan pendidikan pondok pesantren dengan Madrasah Aliyah/SMA seperti yang diungkapan dalam Pedoman Penyelenggaraan Pesantren Mu’adalah (Depag RI, 2009) adalah:

  1. Untuk memberikan pengakuan (recognition) terhadap system pendidikan yang ada di pondok pesantren sebagaimana tuntutan perundang-undangan yang berlaku
  2. Untuk memperoleh gambaran kinerja Pontren yang akan dimu’adalahkan/disetarakan dan selanjutnya dipergunakan dalam pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu serta tata kelola pendidikan Pontren
  3. Untuk menentukan pemberian fasilitas terhadap suatu Pontren dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan yang setara/mu’adalah dengan Madrasah Aliyah/SMA

            Tidak setiap pesantren bisa mengajukan program mu’adalah. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pesantren jika ingin mengikuti program tersebut. Dalam Pedoman Penyelenggaraan Pesantren Mu’adalah (Depag RI, 2009) diuraikan bahwa kriteria pondok pesantren yang dapat mengajukan program muadalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren harus berbentuk yayasan atau organisasi sosial yang berbadan hukum.
  2. Pendidikan Pontren yang akan dimuadalahkan/disetarakan ialah pendidikan pada Pontren yang telah memiliki piagam terdaftar sebagai Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren pada Departemen Agama dan tidak menggunakan kurikulum Depag dan Diknas.
  3. Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan seperti adanya tenaga kependidikan, santri, kurikulum, uang belajar, buku pelajaran dan sarana pendukung pendidikan lainnya.
  4. Jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh pontren sederajat dengan Madrasah Aliyah dengan lama pendidikan 3 (tiga) tahun setelah tamat Madrasah Tsanawiyah dan 6 (enam) tahun setelah tamat Madrasah Ibtidaiyah.

            Sasaran dari program muadalah/penyetaraan ini adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren setingkat dengan Madrasah Aliyah, diantaranya :

  1. Madrasah Salafiyah ‘Ulya (‘Aly atau Aliyah), DMI (Dirasah Mu’allimin Islamiyyah)
  2. Kulliyatul Mu’Allimin Al-Islamiyah (KMI) dan Tarbiyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (TMI)
  3. Madrasah DiniyahUlya atau setingkat Takhassush yang sudah lulus jenjang Wustho dan Awwaliyah/Ula . (Depag RI, 2009)

 

Di tahun 2003, Departemen Pendidikan Nasional membentuk team “muadalah” di lingkungan Pondok Pesantren Indonesia, team ini menetapkan 9 standar minimal pondok pesantren di Indonesia:  (https://sofwanmanaf.wordpress.com/?s=9+standar)

• Kurikulum/proses belajar mengajar
• Manajemen dan administrasi lembaga
• Sarana dan prasarana
• Tenaga pengelola
• Dana / Biaya
• Manajemen santri dan ekstrakurikuler
• Pengabdian dan partisipasi masyarakat
• Budaya dan disiplin pesantren
• Alumni pesantren

 

            Sampai dengan saat ini, terdapat 32 pesantren yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Mu`adalah (FKPM) :

  1. KMI Gontor (Ponorogo)
  2. KMI Pesantren Baitul Arqom (Jember)
  3. KMI Pesantren Darul Qolam (Tangerang)
  4. KMI Pesantren Nurul Ikhlas (Tanah Datar-Sumbar)
  5. KMI Pesantren Pabelan (Muntilan Mantingan)
  6. KMI Pesantren Raudhatul Hasanah (Medan)
  7. MHS PP (Ciwaringin)
  8. Pesantren Al-Basyariah (Bandung)
  9. Pesantren Modern Al-Mizan (Lebak Banten)
  10. Pesantren Al-Amien (Prenduan-Sumenep)
  11. Pesantren Al-Ikhlas (Kuningan)
  12. Pesantren Darul Rahman (Jakarta)
  13. Pesantren Darunnajah (Jaksel)
  14. Pesantren Mathlabul Ulum (Sumenep)
  15. Pesantren Modern Al-Barokah (Nganjuk)
  16. Pesantren Ta’mirul Islam (Surakarta)
  17. PP Al-Anwar (Jateng)
  18. PP Al-Falah (Ploso-Kediri)
  19. PP Al-Fithrah (Surabaya)
  20. PP Al-Hamidy Dirasatul Mu’allimin (Jatim)
  21. PP Darul Munawaroh (NAD)
  22. PP Darussalam (Kencong-Kediri)
  23. PP Lirboyo Hidayatul Mubtadi’en (Jatim)
  24. PP Miftahul Mubtadiin (Nganjuk)
  25. PP Nurul Qodim (Probolinggo)
  26. PP Mathali’ul Falah (Kajen Pati)
  27. PP Salafiyah Syafiyyah (Pasuruan)
  28. PP Sidogiri Madrasah Aliyah Miftahul Ulum (Jatim)
  29. PP Termas MA Salafiyah (Pacitan)
  30. TMI Pesantren Cibatu (Garut)
  31. TMI Darul Muttaqien (Bogor)
  32. TMI Pesantren Darunnajah Cipining (Bogor).

                                                                                  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH DAN CABANG

 

  1. PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH, ULUJAMI JAKARTA SELATAN

 

Identitas Pesantren

Nama                                 : Pondok Pesantren Darunnajah

Waqif                                 : 1. K.H. Abdul Manaf Mukhayyar (Alm)

                                                  2.Hj. Tsurayya (Almh)

Pendiri                              : 1. K.H. Abdul Manaf Mukhayyar (Alm)

                                              2. Drs. K.H. Kamaruzzaman (Alm)

                                              3. Drs. K.H. Mahrus Amin

Penyelenggara                 : Yayasan Darunnajah

Ketua Umum                   : K.H. Saifuddin Arief, SH, MH

Tahun Berdiri                  : 1 April 1974

Pimpinan                          : 1. Drs. K.H. Mahrus Amin

                                              2. Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si

Alamat                                         : Jl. Ulujami Raya No. 86, Kelurahan Ulujami,   

         Kecamatan   Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12250

     Website                             : http://www.darunnajah.com

 

Data tahun 2014:

Luas tanah                      : 5 hektar.

Jumlah santri                  : 3.491

Jumlah Guru/adm         : 511

 

SEJARAH PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH JAKARTA

                                                    

            Pondok Pesantren Darunnajah adalah lembaga pendidikan Islam swasta (non-pemerintah), berdiri di lahan lima hektar yang diwaqafkan oleh KH. Abdul Manaf Mukhayyar  dan didirikan Pondok Pesantren bersama dua orang; (Alm) KH. Qomaruzzaman dan KH. Mahrus Amin pada tanggal 1 April 1974. Pesantren tersebut menggunakan sistem kurikulum yang terpadu, menyediakan pendidikan sistem berasrama 24 jam, pengajaran bahasa Arab dan Inggris secara intensif serta pendidikan karakter untuk para santri.

            Pondok Pesantren Darunnajah  Jakarta dirintis sejak tahun 1942 di atas lahan 600 m2.Awalnya Pesantren Darunnajah bernama Madrasah Islamiyah di Petunduan Palmerah, kemudian  terus berkembang. Perubahan nama ini terjadi karena berkembangnya idealisme pendiri dari sekedar sekolah biasa menjadi pendidikan bermodel pondok pesantren. Pondok Pesantren Darunnajah sekarang sudah memberikan pelayanan pendidikan usia dini (PAUD),  Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.   Luas lahan pesantren 5 ha, di daerah Ulujami Tangerang Jawa Barat (tahun 1976, menjadi bagian dari DKI Jakarta). Tahun 2012,  telah memiliki 14 cabang Darunnajah dan telah   memiliki tanah  waqaf   seluas  619  ha di berbagai tempat  di seluruh Indonesia.

            Secara lengkap sejarah perkembangan Pondok Pesantren Darunnajah dilalui dengan beberapa periodisasi tahap perkembangan sebagai berikut:

 

 

 

  1. Periode Cikal Bakal (1942-1960)

              Pada tahun 1942 K.H. Abdul Manaf Mukhayyar mempunyai Madrasah Al-Islamiyah di Petunduan Palmerah Jakarta Barat. Tahun 1959 tanah dan madrasah tersebut digusur  untuk perluasan komplek Perkampungan Olah Raga Sea Games, yang sekarang dikenal dengan komplek Olah Raga Senayan. Untuk melanjutkan cita-citanya, maka diusahakanlah tanah di Ulujami Tangerang Jawa Barat.  Tahun 1960, didirikan  Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Islam (YKMI), dengan tujuan agar di atas tanah tersebut didirikan pesantren.  Periode ini disebut periode cikal bakal, dan modal pertama berdirinya Pondok Pesantren Darunnajah.

 

  1. Periode Rintisan (1961-1973)

             Pada tahun 1961 K.H. Abdul Manaf membangun gedung madrasah enam lokal di atas tanah wakaf. Ide mendirikan pesantren didukung oleh H. Qamaruzzaman keponakannya yang saat itu sedang menyelesaikan kuliahnya di Yogyakarta. Untuk pengelolaan pendidikan diserahkan kepada Ust. Mahrus Amin, alumnus KMI Gontor yang mulai menetap di Jakarta pada tanggal 2 Februari 1961. Karena banyaknya rintangan dan hambatan, maka pendidikan belum bisa dilaksanakan di Ulujami, tetapi dilaksanakan di Petukangan bersama beberapa tokoh  masyarakat, diantaranya Ust. Abdillah Amin dan H. Ghozali, berkerjasama dengan YKMI. Tanggal 1 Agustus 1961, Ust. Mahrus Amin mulai membina Madrasah Ibtidaiyah Darunnajah dengan jumlah santri 75 orang, kemudian tahun 1964 membuka Tsanawiyah dan TK Darunnajah.

           Tahun 1970 ada usaha memindahkan pesantren ke Petukangan, tapi mengalami kegagalan. Pesantren pernah  mencoba menampung kurang lebih 9 anak dari Ulujami dan Petukangan, yakni antara tahun 1963-1964, kemudian tahun 1972  menampung kurang lebih 15  anak di Petukangan. Namun kedua usaha itu tidak dapat dilanjutkan dengan berbagai kesulitan yang timbul. Tahun 1965 Darunnajah telah berhasil mempertahankan tanah wakaf di Ulujami dari berbagai rongrongan, antara lain BTI (Barisan Tani Indonesia) pada masa pemberontakan  PKI.

 

  1. Periode Pembinaan dan Penataan  (1974-1987)

               Pada tanggal 1 April 1974, dimulai pendirian Pesantren Darunnajah di Ulujami. Mula-mula Pesantren mengasuh 3 orang santri, sementara Tsanawiyah Petukangan  dipindah ke Ulujami untuk meramaikannya. Baru pada tahun 1976, Madrasah Tsanawiyah Petukangan dibuka kembali dan secara berangsur, Pesantren Darunnajah Ulujami hanya menerima anak yang bermukim saja,  kecuali anak  Ulujami  yang  boleh pulang pergi.  Bangunan yang pertama didirikan adalah masjid dengan ukuran 11 X 11 meter dan beberapa lokal asrama. Bangunannya meskipun sederhana, namun sudah sesuai dengan master plan yang dibuat oleh Ir. Ery Chayadipura.

              Pada awal pembangunannya, seluruh  santri selalu dilibatkan untuk melakukan  kerja bakti. Pada periode inilah ditata kehidupan di Pesantren Darunnajah dengan sunnah-sunnahnya yaitu: a. Aktivitas santri dan kegiatan pesantren disesuaikan dengan jadwal waktu shalat. b. Menggali dana dari pesantren sendiri untuk lebih mandiri.   c. Meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran, dengan dibentuknya Lembaga Ilmu Al-Qur’an (LIQ), Lembaga Bahasa Arab dan Inggris (LBA/I) dan Lembaga Da’wah dan Pengembangan Masyarakat (LDPM). d. Beasiswa Ashabunnajah (kelompok santri penerima beasiswa selama belajar di Darunnajah) untuk kader-kader Darunnajah.  Diharapkan  untuk selanjutnya dari setiap sepuluh orang  santri yang bayar, membantu  satu orang bebas biaya dari kelompok yang tidak mampu.

 

  1. Periode Pengembangan (1987-1993)

    Darunnajah mulai melebarkan misi dan cita-citanya, mengajarkan agama Islam, pendidikan anak-anak yang tidak mampu (fuqara’ dan masakin),  dan bercita-cita membangun seratus Pondok Pesantren Modern. Masa inilah, saat memancarkan pancuran kesejukan ke penjuru-penjuru yang memerlukan.

 

  1. Periode Dewan Nazir (1994-2011)

                 Dengan niat yang tulus dan ikhlas, wakif  tanah di Ulujami Jakarta K.H.Abdul Manaf Mukhayar atas nama diri sendiri, Drs.K.H. Mahrus Amin, dan Drs.H. Qamaruzzaman Muslim,  yang keduanya mengatasnamakan para dermawan untuk wakaf tanah di Cipining Bogor seluas 70 ha, mengikrarkan wakaf kembali di hadapan para ulama dan pejabat (umara) dalam acara nasional di Darunnajah pada tanggal 7 Oktober 1994.   Dalam acara piagam  wakaf tersebut, para  wakif menguraikan niat dan cita-citanya mendirikan lembaga ini di atas sebuah piagam wakaf yang ditandatangani oleh para pemegang amanat, Dewan Nazir dan Pengurus Harian Yayasan Darunnajah yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat di Indonesia. 

 

  1. Periode Kader Darunnajah (Mulai 2012)

Meningkatnya keinginan masyarakat untuk memasukkan putra-putrinya ke lingkungan Pondok Pesantren, memberikan dampak kepada meningkatnya pendaftar dan jumlah santri di Pondok Pesantren Darunnajah. Keterbatasan lokasi, keterbatasan lahan dan keterbatasan sumber daya manusia mendorong para pengurus Pondok Pesantren untuk mengembangkan Darunnajah di berbagai daerah, baik dari hasil pembelian lahan maupun melalui penerimaan waqaf  dari para muhsinin (orang baik) yang memberi infaq dan mewaqafkan lahan seluas 619 ha. Hal ini dibutuhkan untuk kelangsungan masa depan lembaga perlu mempersiapkan kader yang handal, ulet berkualitas.

Kelangsungan lembaga dan perkembangannya  memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas, Yayasan Darunnajah membuatnya di dalam program dan  diaplikasikan dalam aturan-aturan bagi Kader Darunnajah, sehingga pola pengembangan lembaga  dapat berjalan dengan maksimal.

 

 

 

 

 

 

 

  1. PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH 2 CIPINING BOGOR

 

Identitas Pesantren:

Pimpinan Pesantren     : K.H. Jamhari Abdul Djalal, Lc.

Alamat                            : Jl. Argapura Kotak Pos 1 Cipining, Cigudeg

  Bogor

Website                           : www.darunnajah-cipining.com

Berdiri                             : 18 Juli 1988

 

Data tahun 2014:

Luas Tanah                    : 150 Hektar (April 2014)

  • 80 ha kapling
  • 58,8 ha Pesantren
  • 11,2 Keluarga pendiri

Jumlah Santri                 : 1.952 (April 2014)

Jumlah Guru/adm         : 161 (April 2014)

 

            Memasuki tahun 1985, Pesantren Darunnajah Ulujami Jakarta kebanjiran calon santri. Sementara jumlah santri yang ada di Darunnajah Ulujami sudah lebih dari 1200 orang. Animo masyarakat untuk memasukkan dan menyekolahkan anaknya ke pesantren ini sangat tinggi. Membludaknya calon santri ini menjadi berkah dan kebanggaan tersendiri bagi Darunnajah karena begitu dipercaya oleh masyarakat luas untuk mendidik dan membina anak mereka.

            Namun demikian, hal ini juga sekaligus menjadi permasalahan bagi Darunnajah pada waktu itu. Kapasitas pesantren yang masih terbatas tidak memungkinkan untuk menampung semua calon santri sehingga Darunnajah hanya menerima tidak lebih dari 30% dari calon santri. Banyaknya calon santri yang tidak diterima inilah yang pada akhirnya mendorong pimpinan dan guru-guru untuk mencari solusi bagi calon santri yang tidak diterima.

            Sebagai pengasuh Darunnajah, K.H. Abdul Manaf tidak setuju jika calon santri yang mau belajar agama di Darunnajah ditolak dan bahkan ia menilai hal itu sebagai sebuah perbuatan dosa. Melihat kejadian ini, beliau mengatakan kepada para guru-guru Darunnajah, “Kalian dosa! Para muballigh di masyarakat menganjurkan agar umat Islam menyekolahkan anak-anak mereka ke pesantren, sementara mereka yang mendaftar ke pesantren itu kamu tolak. Kamu dosa, cari solusinya supaya mereka bisa belajar di Pesantren Darunnajah ini.”     

            Atas dasar inilah, pada tahun 1986 K.H. Abdul Manaf mulai berusaha mencari tanah yang akan dijadikan pesantren. Sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli tanah di Cipining Bogor, beliau sempat mencari ke beberapa daerah. Pertama mencari ke wilayah Bekasi, namun karena daerah ini akan dijadikan sebagai kawasan industri, akhirnya beliau mengurungkan niatnya. Kemudian berpindah ke wilayah Tangerang dan Jonggol. Dan lagi-lagi daerah ini juga diproyeksikan untuk menjadi kawasan industri. Dengan tetap berikhtiar dan berdo’a, akhirnya beliau menuju ke Cipining. Wilayah ini masih merupakan kawasan hutan dan pegunungan, jalan menuju wilayah ini masih sulit dan rusak. Hal ini karena banyaknya perkebunan karet di daerah Cipining dan sekitarnya.

            Namun melihat akses jalan menuju Cipining Bogor yang sudah ada, akhirnya Abdul Manaf memutuskan untuk mendirikan pesantren di wilayah ini.

            Dalam proses pembangunan Darunnajah Cipining sempat terjadi hambatan. Hal ini karena adanya aturan dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor tentang izin prinsip pembelian tanah. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa orang luar daerah tidak boleh membeli tanah melebihi batas yang ditetapkan. Pemerintah daerah mensyaratkan jika pembelian tanah melebihi batas maka harus ada pembayaran yang total pembayaran izin prinsipnya lebih mahal dari pada harga tanahnya.

          Melalui perantara wali santri Darunnajah yang menyarankan untuk meminta SK Gubernur Jawa Barat, akhirnya K.H. Saifuddin Arief menemui pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, ia meminta SK pendirian pesantren di atas tanah seluas 20 hektar. Namun, pihak pemerintah provinsi menolak pengajuan seluas 20 hektar karena menurut mereka pembangunan di atas tanah seluas itu tidak memerlukan SK. SK hanya dikeluarkan untuk tanah minimal 100 hektar. Setelah terjadi diskusi dan negoisasi, akhirnya disepakati tanah yang akan dijadikan wakaf di Cipining seluas 70 hektar. Maka kemudian diterbitkan SK Gubernur Jawa Barat SK Nomor: 593.82/SK.259.S/AGR-DA/225-87.

 

            Luas tanah yang akan dijadikan wakaf dalam SK tersebut menjadi pelecut bagi Darunnajah untuk membebaskan tanah sesuai dengan yang digambarkan. Karena dengan SK ini, tidak diperlukan lagi proses perizinan dalam pembangunan di Pesantren Darunnajah Cipining.

            Akhirnya pada tanggal 18 Juli 1988, secara resmi dilakukan peresmian dan pembukaan Pesantren Darunnajah 2 Cipining Bogor dengan membuka program pendidikan untuk kelas Tarbiyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (TMI) atau setara dengan Madrasah Tsanawiyah. Dalam pembukaan itu dihadiri oleh pimpinan Pesantren Darunnajah serta guru-gurunya. Turut hadir pula Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor dan beberapa tokoh ulama Kabupaten Bogor.

            Jumlah santri pada waktu pembukaan pesantren tersebut sebanyak 200 orang yang berasal dari Darunnajah Ulujami Jakarta. K.H. Abdul Manaf menunjuk K.H. Jamhari Abdul Djalal, Lc. alumni KMI/IPD Gontor dan Universitas Ummul Quro Makkah menjadi pengasuh Darunnajah 2 Cipining Bogor.

            Pada tahun 2013, Pondok Pesantren Darunnajah 2 Cipining telah memiliki empat kampus dengan 2200 santri. Pesantren mempunyai 139 hektare tanah yang terdiri dari 61 hektare tanah wakaf dan 78 hektare tanah kapling.

          Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

  1. PONDOK PESANTREN AL-MANSHUR DARUNNAJAH 3 SERANG

 

Identitas Pesantren:

Pimpinan Pesantren     : KH. Busthomi Ibrohim,M. Ag

Alamat                            : Jalan Raya Palka Km. 07, Pabuaran Serang

  Banten

Website                           : www.darunnajah3.com

Berdiri                             : 3 Juli 1991

 

Data Tahun 2014:

Luas Tanah                    : 21,906 meter (2,2 hektar)

Jumlah Santri                 : 590

Jumlah Guru/adm         : 37

 

            Al-Manshur Darunnajah 3 Serang  merupakan lembaga pendidikan yang didirikan langsung oleh Abdul Manaf pada tahun 1991 dan baru dilegalkan oleh yayasan pada tahun 1992. Pada awalnya Al-Manshur didirikan di atas tanah seluas kurang lebih satu hektar yang dibeli Abdul Manaf dari H. Muhsin, keluarga H. Jamrah mantan anggota DPR, yang kemudian ia wakafkan untuk didirikan panti asuhan.

            Dipilihnya kampung Cikerenda Pabuaran Serang sebagai lokasi Al-Manshur tidak lepas dari kedekatan emosional K.H. Abdul Manaf dengan daerah ini. Di kampung inilah tempat kelahiran istrinya, Tsurayya. Selain itu, Pada masa perjuangan melawan Belanda, Abdul Manaf pernah mengungsi ke kampung ini selama lebih kurang 2,5 tahun. Dalam pengasingannya ia turut membawa serta istri dan anak pertamanya Suniyati. Di kampung ini juga, lahir anak keduanya yang diberi nama Saifuddin Arief pada tanggal 15 Agustus 1946 / 17 Ramadhan 1395.

            Melihat banyaknya anak kampung Cikerenda yang tidak bisa mengenyam pendidikan sekolah karena faktor ekonomi, tergeraklah hati Abdul Manaf untuk mendirikan panti asuhan yang dapat menampung anak-anak tersebut. Sehingga muncullah ide untuk mendirikan panti asuhan dikhususkan untuk menampung anak-anak yatim dan anak-anak dari keluarga tidak mampu.

            Terdapat dua versi tentang pemberian nama Al-Manshur. Pertama, Nama Al-Manshur diambil dari bahasa Arab yang berarti orang yang ditolong. Nama ini dianggap paling cocok karena Al-Manshur diperuntukkan bagi orang-orang yang memerlukan. Dimaksudkan menolong adalah membantu orang-orang agar anak didik menjadi mandiri. Bukan membuat lembaga pendidikan gratis, karena Darunnajah bukan departemen sosial. Adapun operasional Al-Manshur berasal dari Darunnajah dengan menggunakan sistem subsidi silang dimana setiap satu santri dari 10 santri tidak dipungut biaya.

            Sementara versi kedua, Al-Manshur merupakan singkatan dari kata Manaf-Tsurayya. Pemberian nama ini dilakukan oleh Mahrus Amin untuk mengenang jasa Abdul Manaf dan istrinya Tsurayya.[1] 

            Pada awal berdirinya, Al-Manshur membuka pendidikan non-formal yaitu Madrasah Diniyah. Kemudian baru pada tahun 1993 dimulailah mendirikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai lembaga pendidikan formal.

            Jumlah anak yang ditampung di Al-Manshur pada awal pembukaan sebanyak 60 anak. Namun pada akhinya hanya sedikit dari mereka yang bertahan di Al-Manshur.  Karena waktu itu baru ada Madrasah Diniyah, maka paginya anak-anak tersebut belajar di SD . Sedangkan sore hari mereka belajar di Madrasah Diniyah Al-Manshur.

            Banyaknya anak alumni Madrasah Ibtidaiyah Al-Manshur yang tidak mampu meneruskan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, maka pada tanggal 18 Juli 1999 / 4 Rabiul Akhir 1420, K.H. Busthomi Ibrohim ditugaskan oleh pimpinan Pesantren Darunnajah, K.H. Sofwan Manaf untuk mengubah Al-Manshur yang dalam opini publik terkenal sebagai panti asuhan menjadi TMI (Tarbiyatul Muallimin Al-Islamiyah). Saat itu lembaga pendidikan di Al-Manshur hanya ada Taman Kanak-kanak dan Madrasah Ibtidaiyah, sehingga diperlukan tempat bagi para alumni MI Al-Manshur untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu SMP dan SMA.

            Pendirian TMI ini diharapkan menjadi solusi bagi para alumni MI Al-Manshur dalam melanjutkan belajar mereka, karena setelah menyelesaikan pendidikan dasar di Madrasah Ibtidaiyah, sebagian dari mereka meneruskan di Darunnajah Ulujami Jakarta dan Darunnajah Cipining. Sementara sebagian lain tidak melanjutkan studinya dengan alasan biaya.

            Setelah terbentuknya TMI yang dimulai dari Madrasah Tsanawiyah (MTs), nama Al-Manshur kemudian berubah menjadi Al-Manshur Darunnajah 3, menyesuaikan nomenklatur penamaan pesantren cabang di lingkungan Pondok Pesantren Darunnajah. Bahkan Madrasah Tsanawiyah yang baru didirikan tidak lagi menggunakan nama Al-Manshur, tetapi menggunakan nama Madrasah Tsanawiyah Darunnajah 3.

            Madrasah ini pada mulanya masih menginduk kepada Madrasah Tsanawiyah yang ada di Darunnajah Ulujami. Jumlah santri awalnya sebanyak 36 yang terdiri dari 10 siswa dan 26 siswi yang mayoritas adalah alumni MI Al-Manshur. Masalah ini menjadi salah satu kendala tersendiri pada waktu itu, karena kelas yang ada ibarat kelas jauh bagi Darunnajah Ulujami, sehingga semua urusan harus melewati Darunnajah Ulujami. Hal ini berlangsung sampai Madrasah Tsnawiyah Darunnajah 3 mempunyai siswa yang sudah berada di kelas 3. Saat itulah mulai dilakukan proses ijin operasional melalui Mapenda yang akhirnya mendapatkan pengesahan pada bulan Maret tahun 2002. Dan mulai saat itu, Madrasah Tsanawiyah Darunnajah 3 terpisah dengan Darunnajah Ulujami.

          Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

  1. PONDOK PESANTREN TSURAYYA, DARUNNAJAH 4 SERANG

 

Identitas Pesantren:

Pimpinan Pesantren     : TB. Safarudin
Alamat                           : Kp. Cacaban, Citasuk, Padarincang, Serang,

  Banten

Berdiri                             : Agustus 1998

Data Tahun 2014

Luas Tanah                    : 17,230 meter

Jumlah Santri                 : 40

Jumlah Guru/adm         : 6

 

            Tsurayya, Darunnajah 4 Serang mulai resmi dibuka pada tahun 1998. Pada mulanya Tsurayya merupakan cabang dari Al-Manshur sehingga dikenal dengan nama Al-Manshur 2. Ide pendiriannya dari K.H. Abdul Manaf.

            Pada awalnya K.H. Abdul Manaf ingin membeli sepetak tanah di Padarincang yang terdapat air panas di dalamnya. Tempat ini akan dijadikan sebagai tempat rekreasi dan menghilangkan kepenatan ketika ia berkunjung ke Al-Manshur. Ia berniat mendirikan Villa di atasnya. Setelah berhasil mendapatkan sebidang tanah, mendapat mendapat tawaran untuk membeli beberapa bidang tanah di sekitarnya hingga akhirnya terbeli kurang lebih 54 bidang tanah dengan luas total tanah mencapai delapan hektar. Tsurayya, Istri Abdul Manaf sering bermalam di villa yang dibangun itu.

            Pada pembelian tanah yang pertama, K.H. Abdul Manaf sempat dibohongi makelar tanah. Karena tanah yang ia beli ternyata tidak ada air panasnya. Tanah yang dibeli berada di sebelah Barat. Selain tidak ada air panasnya, tanah tersebut juga merupakan tanah rawa, sehingga mudah anjlok. Karena niat awalnya ingin membeli tanah yang ada air panasnya, akhirnya, beliau membeli tanah di sebelah timur yang ada air panasnya meskipun alirannya kecil.

            Untuk memperbesar volume keluarnya air panas tersebut, K.H. Abdul Manaf mendatangkan teknisi Bapak Ismail untuk melakukan pengeboran. Ia membawa alat pengeboran air untuk kedalaman 130 meter, namun sudah terjadi semburan air panas pada kedalaman 70 meter dengan suhu panas mencapai 560C. Dengan banyaknya air panas yang keluar setelah proses pengeboran tersebut, membuat beliau berinisiatif untuk membuat tempat penampungan air panas.

            Tsurayya mirip dengan Al-Manshur yang dikhususkan sebagai panti asuhan yang menampung anak-anak dari keluarga tidak mampu. Dana pembangunan berasal dari Yayasan Darunnajah pusat di Ulujami Jakarta. K.H. Abdul Manaf mengangkat Abdul Hamid, salah seorang tokoh masyarakat di Padarincang sebagai pimpinan di Panti Asuhan Al-Manshur 2.

            Pada awal berdirinya pesantren, dibuka pendidikan setingkat Taman Kanak-Kanak yaitu Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Diniyah (setingkat Madrasah Ibtidaiyah). Santri Madrasah Diniyah sebanyak 70 anak, sedangkan santri Raudhatul Athfal lebih dari 80 anak.

            Pada tahun 2005, nama Al-Manshur 2 berganti menjadi Tsurayya. Nama tersebut atas usul Sofwan Manaf yang dimaksudkan untuk mengenang perjuangan, keikhlasan dan jasa almarhumah istri Abdul Manaf, Tsurayya.

            Pada tahun 2010, untuk memperluas dan mengembangkan Tsurayya, Darunnajah 4, dilakukan pembelian tanah oleh pihak Darunnajah Jakarta seluas 5000 meter milik K.H. Saifuddin Arief, senilai Rp. 150.000.000,-. Yang saat ini digunakan sebagai asrama santri dan masjid. Dan pada tahun 2009, lembaga ini mendapat bantuan masjid melalui AMCF (Asia Muslim Charity Foundation, atau Yayasan Muslim Asia di Jakarta).

          Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PONDOK PESANTREN AN-NAHL DARUNNAJAH 5, CIKEUSIK PANDEGLANG BANTEN

 

Identitas Pesantren:

Pengasuh                        : Drs.K.H. Mad Rodja Sukarta

Pimpinan Pesantren     : Muhammad Shodiq
Alamat                            : Ciseureuh, Tanjungan, Cikeusik, Pandeglang

Berdiri                             :  18 Juni 2004

Waqif                              : H. Syarifuddin

 

Data Tahun 2014

Luas Wakaf Awal         : 2 hektar

Luas Wakaf Sekarang   : 2 hektar

Jumlah Santri                 : 239

Jumlah Guru/adm         : 25

 

            Pada awalnya tanah yang sekarang di bangun Pondok Pesantren Annahl adalah milik H. Syarifudin beliau adalah wali murid sekolah Al-Azhar kebayoran Baru yang mana ke-enam anaknya sekolah di tempat tersebut. Niat semula H. Syarifudin beserta keluarga ingin mewakafkan tanah tersebut ke-Al-Azhar  namun dengan pertimbangan tertentu pihak Al-Azhar mensarankan tanah tersebut untuk di wakafkan ke pondok Pesantren Darunnajah. Kemudian pihak Al-Azhar mempertemukan pihak Darunnajah yang di wakili oleh:  H. Saefuddin Arief, SH,.MH, Drs. Baharudin Moyansyah, H Abdul Haris Qodir, dengan Pihak H. Syarifudin yang bertempat di toko buku Anggrek Mayestik (toko buku milik H. Syarifuddin). Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa tanah yang luasnya 17,000 m2 di wakafkan ke Pondok Pesantren Darunnajah Ulujami. Setelah pertemuan  tersebut Yayasan Pondok Pesantren Darunnajah membuat surat peryataan wakaf yang ditanda tangani pada tanggal 6 Maret 2004.

            Untuk pengelolaan tanah wakaf tersebut Yayasan Darunnajah mengadakan rapat yang antara lain memutuskan bahwa Drs. KH. Mad’Rodja Sukarta untuk mendirikan Pesantren diatas diatas tanah tersebut. Untuk pengelolaan tanah wakaf tersebut Yayasan memberikan jangka 10 tahun. Setelah menindak lanjuti keputusan Yayasan beliau melaksanakan untuk kegiatan pesantren pada Januari 2004.

 

SEJARAH SINGKAT PESANTREN ANNAHL

            Sejarah berdirinya Pondok Pesantren cabang Darunnajah ke 5 yang diberi nama oleh Drs. H. Amanadir Sholehadalah Annahl, diawali dari munculnya ide-ide besar berupa keinginan untuk mendirikan sebuah lembaga pendidikan Islam yang standar dan berkualitas, dari segi kualifikasi mutu alumni, serta pelayanan dan manajemen pengelolaannya. Pondok Pesantren Annahl dirintis oleh Drs.K.H. Mad Rodja Sukarta, beliau mengutus dua ustadz yaitu M. Shodiq dan M. Fauzan untuk mukim di atas tanah wakaf tersebut

            Pondok pesantren Annahl adalah salah satu cabang pesantren Darunnajah Jakarta yang ke-5 dengan luas areal 2 hektar. Pondok Pesantren Annahl didirikan pada bulan 18 Juli 2004 yang tempatnya berada di ujung Barat pulau Jawa, tepatnya di Kampung Ciseureuh Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten., dan semenjak berdirinya hingga saat ini Pondok Pesantren Annahl dilimpahkan pengelolaanya kepada Pondok Pesantren Darul Muttaqin Parung Bogor.

            Areal bangunan yang sudah ada terdiri atas dua lokal, diantaranya gedung untuk perumahan guru dan gedung untuk kegiatan majlis ta’lim dan kegiatan bimbingan untuk santri. Akhir bulan Desember 2006 Pondok Pesantren Annahl akan mendirikan masjid jami dengan ukuran 15x17m2. dan rencana selanjutnya akan dibangun juga tiga lokal kelas dan tiga lokal asrama yang selanjutnya digunakan untuk santri yang mukim di Pondok Pesantren Annahl.

          Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PONDOK PESANTREN ANNAKHIL DARUNNAJAH 6, DESA PASAR BANTAL, KECAMATAN PONDOK SUGUH, MUKO-MUKO BENGKULU

 

Identitas Pesantren:

Pimpinan Pesantren     : Miswadi Burhan, Lc. S.Ag

Alamat                            : Desa Pasar Bantal, Kecamatan Pondok Suguh,

                                                  Muko-Muko Bengkulu

Berdiri                             : 1 April 2007

 

Data Tahun 2014:

Luas Tanah                    : Bagian dari 286 hektar lahan sawit

Jumlah Santri                 : 79

Jumlah Guru/adm         : 22

 

            Pada Tahun 1997, dr. Luthfi yang sedang bertugas pengabdian dokter di kecamatan Muko-muko, menemui Nasrullah Manaf sebagai kakak iparnya dan Sofwan Manaf, menyarankan dan mendorong agar Pesantren Darunnajah memiliki 1000 hektar perkebunan Sawit di daerah tersebut.

            Nasrullah Manaf yang saat itu sebagai kepala Administrasi dan Keuangan Pesantren Darunnajah mengajukan proposal pembebasan lahan 1000 hektar kepada pengurus Yayasan Darunnajah. Pada rapat Dewan Nazir di Cibogo tahun 1998, seluruh peserta rapat menyetujui proposal tersebut.

            Untuk menindaklanjuti rencana sesuai dengan proposal tesebut, kemudian dibentuklah KDMA (Koperasi Darunnajah Multi Agro) yang pengelolaannya dibawah Nasrullah Manaf. Namun demikian, dalam proses perjalanannya, terdapat koreksi dan pergantian manajemen. Dan Akhirnya, darunnajah hanya mendapatkan lahan 150 hektar dari dana yang telah diberikan.

            Desember 2005, Nasrullah Manaf memberikan SKT sebagai kepemilikan lahan seluas 150 hektar. Namun setelah proses pembuatan surat tanah tersebut selesai, luas tanah yang awalnya 150 hektar menyusut menjadi hanya seluas 96 hektar atas hak milik Yayasan Darunnajah. Diantara pengurus Yayasan Darunnajah yang menerima SKT tanah tersebut adalah: K.H. Saifuddin Arief, Dr. K.H. Sofwan Manaf, Ust. Sulistyo, dan Ust. Abdul Aziz, selain itu, hadir pula dua orang karyawan Darunnajah, yaitu: Abdul Munir, dan Amin.

            Sejak saat itu, Pesantren Darunnajah kemudian membentuk tim untuk merealisasikan usaha perkebunan sawit tersebut. Dipimpin langsung oleh Pimpinan Pesantren, Dr. Sofwan Manaf dan beberapa guru, diantaranya Bahruddin Moyansyah, Ibnu Hajar, Nuruddin Ambari, Miftah, Khoirussoleh serta yang lainnya, memulai untuk melakukan pengelolaan lahan tersebut pada desember 2005.

            Lahan tersebut oleh Pimpinan Darunnajah, Dr. Sofwan Manaf, kemudian diberi nama Pondok Pesantren Annakhil, Darunnajah 6. Annakhil berarti pohon kelapa sawit. Lahan Pertanian Darunnajah ini, diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap pengembangan Infrastruktur dan sumber daya manusia di kalangan Darunnajah.

            Mulai Agustus 2006, diatas 5 hektar lahan wakaf tersebut berdiri Pondok Pesantren An Nakhil, Darunnajah 6. Selain lembaga pendidikan, saat ini An Nakhil memiliki 325 hektar sawit.

            Pondok Pesantren Annakhil, Darunnajah 6 memiliki kepedulian terhadap nasib umat juga andil dalam upaya mengatasi krisis khususnya melalui jalur pendidikan dengan menyelenggarakan pendidikan pesantren di daerah terpencil. Letaknya yang jauh dari keramaian kota, menjadikan proses belajar mengajar lebih kondusif dan efektif, ditunjang dengan fasilitas-fasilitas yang telah tersedia di dalam pondok pesantren.

          Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PONDOK PESANTREN JAZIRATUNNAJAH DARUNNAJAH 7, NUNUKAN,  KALIMANTAN TIMUR

 

Identitas Pesantren:

Alamat                            : Dusun Sei Banjar, Desa Binusan, 
                                            Kecamatan dan Kabupaten Nunukan Propinsi

   Kalimantan Timur.

Data Tahun 2014

Luas Tanah                    : 23 hektar.

 

            Pesantren Jaziratunnajah Darunnajah 7 yang terletak di bumi Nunukan ini merupakan salah satu pesantren yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Darunnajah. Awal kali dirintis, yaitu  berawal dari ikatan silaturahim dengan seorang dermawan bernama Pak Djali. Ketika itu beliau ingin mewakafkan tanah seluas 20 ha (dua puluh hektar) kepada Yayasan Darunnajah. Menanggapi hal tersebut, beberapa pengurus Yayasan Darunnajah, Drs.KH. Mad Rodja Sukarta, H. Saifudin Arief, SH., MH., dan Hadiyanto Arief, M.Bs., terjun langsung menuju kawasan lokasinya. Lalu muncul niat dari mereka untuk mendirikan lagi sebuah pesantren yang berlokasi disana, di lahan Nunukan tersebut. 

            Pada kedatangan kali kedua oleh H. Saifudin Arief, SH., MH, beliau membeli tanah seluas 2,5 hektar di sekitar sana. Letaknya tepat di pinggir ringroad lingkar barat Nunukan. Setelah mengobservasi kawasan yang baru dibeli itu, beliau juga mengaminkan niatannya untuk membangun sebuah pesantren di kawasan tersebut. Hingga saat ini Darunnjah 7 masih dalam masa perkembangan agar nantinya bisa betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, khususnya untuk menggali ilmu-ilmu keagamaan.
Darunnajah 7 berlokasi di Dusun Sei Banjar, Desa Binusan, Kecamatan dan Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur, dengan luas 22,5 hektar.

            Nama Jaziratunnajah diberikan oleh K.H. Jamhari Abdul Djalal, Lc. Jaziratunnajah berarti pulau kesuksesan. Diharapkan kehadirian pesantren ini akan memberikan kesuksesan kepada lembaga, dan masyarakat.

          Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PONDOK PESANTREN ANNUR DARUNNAJAH 8, CIDOKOM, BOGOR

 

Identitas Pesantren:

Pimpinan Pesantren       : K.H. Hadiyanto Arief, S.H, M.B.S

Alamat                              : Jalan Intan I, Cidokom, Gunung Sindur, Bogor.

Wakif                                 : Ir. H. Yusuf Gayo

Berdiri                               : 13 Oktober 2005

 

Data Tahun 2014:

Luas Tanah                       : 728,441 meter

Luas Wakaf Awal            : 2,5 ha

Luas Wakaf Sekarang     : 5,6 ha  

Jumlah Santri                   : 324

Jumlah Guru/adm           : 40

 

            Pesantren An-Nur, Darunnajah 8 merupakan lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah naungan Yayasan Darunnajah Jakarta. Pesantren yang terkenal sebagai pesantren multimedia ini berfokus kepada pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter santri, memanfaatkan media kreatif dan teknologi sebagai ciri khasnya.

            Lahan tanah pesantren An-Nur merupakan wakaf dari keluarga bapak Yusuf Gayo. Proses wakaf tanah diawali ketika pada hari jumat, 22 Septermber 2006 / 28 Sya’ban 1427, bapak Yusuf Gayo sendiri datang bersilaturrahim ke rumah pimpinan pondok Pesantren Darunnajah, Dr. Sofwan Manaf, M.Si. Tepat setelah shalat Ashar, bapak Yusuf Gayo diantarkan oleh salah satu satpam Darunnajah tiba di rumah pimpinan.

            Dalam pertemuan tersebut, bapak Yusuf Gayo memohon kepada Pondok Pesantren Darunnajah untuk menerima wakaf tanah yang dimilikinya seluas 2,51 hektar. Beliau bercerita bahwa sebelum berketetapan hati mewakafkan tanah tersebut ke Darunnajah, beliau sudah mempelajari Darunnajah terlebih dahulu selama dua tahun.

            Keesokan harinya, sabtu 23 september 2006, atas nama pengurus Yayasan Darunnajah; Ust. Sofwan Manaf, Abdul Haris Qodir dan Bahruddin Moyansyah meninjau lokasi tersebut. Dari hasil peninjauan awal lahan tanah itu, Pesantren Darunnajah meyakini kesanggupan mengelolanya.

Akhirnya, pada tanggal 13 Oktober 2006 atau 20 Ramadhan 1427 dilakukan proses ikrar wakaf tanah bapak Yusuf Gayo dan Ny. Suparsi M Yusuf Gayo. Luas tanah wakaf 2,51 hektar. Dalam ikrar wakaf tersebut, turut hadir dari pihak Darunnjah, yaitu: K.H Saifuddin Arief, Dr. K.H. Sofwan Manaf, Drs. Mustofa Hadi Chirzin, Ust. Bahruddin Moyensyah, Ust. Abdul Haris Qodir dan Ust. Sulistyo.

Beberapa waktu setelah ikrar wakaf, dimulailah pembangunan pesantren pada tanggal 1 Desember 2006. Pesantren Darunnajah menunjuk Ust. Averus sebagai pimpinan. Kemudian pada tahun 2008, pimpinan pesantren dipegang oleh ust. Wahyu Fajri.

Mulai tahun 2011 sampai saat ini pesantren An Nur, Darunnajah 8 dipimpin oleh K.H. Hadiyanto Arief, SH, M.B.S. Adapun luas lahan pondok dan tanah kapling sudah mencapai 8,7 hektar. Jumlah guru 37 orang dengan santri 395 anak.

Pesantren ini oleh pimpinan Darunnajah, Dr. Sofwan Manaf diberi nama An-Nur, yang berarti cahaya. Karena saat pendiriannya, dirasakan ada cahaya terang di lahan tersebut. Lembaga ini diharapkan memberikan penerangan dan kecerahan dalam perjuangan Darunnajah di masa mendatang.

Wawancara Haris Abd Qodir dan Sulistyo, yang keduanya pengurus Yayasan Darunnajah dengan waqif dan keluarga 12 november 2006 di Jl Way Seputih A1 Tanjung Duren Jakarta Barat :

Apakah tanah ini pernah diwakafkan ?

Belum pernah diwakafkan.

Kenapa diwaqfkan kepada Darunnajah ?

Kami yakin bahwa Darunnajah itu lebih mampu, karena memang kami minta kepada Pak Bambang supaya mencari nazir yang kira-kira cukup mampu menangani itu. Kami semua berusama mencari, Pak Bambang maupun saya sendiri, akhirnya ketemulah Darunnajah. Kami yakin, Darunnaja itulah yang kira-kira kami rasakan cocok, yang dengan keyakinan itu maka secara de facto kami serahkan kepada Darunnajah itu, dan secara de jure semua surat-surat sertifikat tanah kami serahkan ke Darunnajah, kemudian kita mengadakan ikrar wakaf, dan sesuai dengan undang-undang wakaf bahwa wakaf itu dilakukan di depan KUA dan disaksikan oleh beberapa orang saksi. Jadi dengan demikian sahlah bahwa nazirnya adalah Darunnajah dan tidak ada nazir lain yang pernah kami lakukan seperti yang dilakukan dengan KUA di Gunung Sindur itu.

Apa pesan-pesan wakif ke Nazir ?

Kami hanya berpesan bahwa pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan wakaf tersebut oleh Darunnajah, walaupun tanah itu dianggap terlalu kecil, sebenarnya Darunnajah saya dengar Darunnajah (hanya akan menerima sesuai dengan peraturan yayasan) menerima lima hektar ke atas. Jadi kami sangat berterima kasih, Bapak juga dengar, anak-anak, istri saya itu sangat yakin sekali diserahkan ke Darunnajah itu bisa berkembang dan bisa menolong masyarakat di Cidokom yang memang keadaan ekonominya dan juga keadaan agamanya mungkin juga masih di bawah, sebagaimana yang kita harapkan.

Donny Andeisa, anak pertama : saya sebagai anak, mewakili dari bapak saya, anak tertua, dimana bapak saya ingin mewakafkan tanah di Cidokom guna untuk kemaslahatan ummat, saya optimis tanah di ini untuk dikelola oleh Darunnajah sesuai cita-cita bapak saya. Amin ya Robbal Alamin

Aria Verdin, anak kedua: secara prinsip kami sekeluarga sangat setuju bahwa tanah ini akan dikelola dengan baik oleh Darunnajah. Saya juga mewakili keluarga, seratus persen setuju bahwa pengelolaan oleh darunnajah itu akan lebih memberi manfaat kepada warga sekitar, Cidokom.

Ny. Siti Surarsi, Istri M. yusuf Gayo : saya sangat senang sekali bertemu nazir dari Darunnajah itu, karena saya lihat memang keadaannya dan kemampuannya sangat professional sekali, dan memang yang berhak nazir itu dari Darunnajah, sekian, terima kasih. Sekali lagi mohon maaf. Alhamdulillah, dengan perkembangan Pondok Pesantren Annur, dan sesuai wasiat yang dijalankan keluarga waqif,  Sabtu 19 Maret 2011 pk 14.00 diadakan ikrar wakaf dari putra-putri Bapak/Ibu Yusuf Gayo atas nama: Donny Andeisa, Aria Verdin, Vinera Ariyani, dan Vernar Ardiany; kepada Yayasan Darunnajah. Sebidang tanah seluas 10.000 m2 yang terletak di belakang (nyambung) Kampus Pesantren Annur Darunnajah 8 Cidokom. 
            Ikrar wakaf di Masjid Annur Cidokom ini dilaksanakan di depan Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pejabat Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Gunung Sindur itu dihadiri pengurus lengkap Yayasan Darunnajah, para guru dan santri Annur Cidukom, Ibu Yusuf Gayo (Ny Surarsih), juga para menantu dan cucu-cucu Bapak/Ibu Yusuf Gayo.
    Ini merupakan wakaf yg ke-3 dari keluarga Bapak/Ibu Yusuf Gayo; yg pertama seluas 25.100 m2 (pada tgl 13 Okt 2006) di Cidokom yg merupakan lokasi Pesantren Annur sekarang ini, yg ke-2 seluas 8.300 m2 (20 Okt 2008) di Karang Tengah Ciledug Tangerang.

          Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

  1. PONDOK PESANTREN AL HASANAH DARUNNAJAH 9, PAMULANG

 

Identitas Pesantren:

Pimpinan Pesantren     : K.H. Saifuddin Arief, S.H., M.H.

Alamat                            : Kampung Mangga, Kelurahan Pamulang Timur,

  Kecamatan Pamulang, Tangerang

Wakif                              : Prof.Dr.Ir.H. Beddu Amang, M.B.A.

                                           Dra. Maisaroh

Berdiri                             : 7 Agustus 2007

 

Data Tahun 2014

Luas Tanah                    : 1,5 ha

Jumlah Santri                 : 168

Jumlah Guru/adm         : 18

 

            Pesantren Al-Hasanah Darunnajah 9 Pamulang merupakan lembaga pendidikan Islam yang fokus kepada pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter santri.

            Lahan Pesantren ini awalnya merupakan wakaf dari Prof. Dr. Beddu Amang dan Dra. Maisaroh. Niat awal dari wakif lahan tersebut adalah untuk mendirikan panti asuhan untuk anak yatim piatu. Namun setelah dilakukan diskusi secara mendalam, diputuskan bahwa pendirian pesantren lebih bermanfaat, karena selain sebagai tempat menuntut ilmu agama, juga tetap bisa digunakan untuk menampung anak yatim piatu dengan sistem subsidi silang.           

            Proses wakaf tanah bermula ketika bapak Rosyidi, salah satu orang tua santri SD Darunnajah, bersilaturrahmi di Baitul Waqif menemui pimpinan Pesantren Darunnajah, Dr. Sofwan Manaf, menyampaikan pesan dari Prof. Dr. Bedu Amang, apakah Pesantren Darunnajah berkenan menerima Wakaf dari beliau. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Darunnajah siap dan sanggup menerima dan mengelola tanah yang akan diwakafkan.

            Pada tanggal 1 Maret 2007, dilakukan prosesi ikrar wakaf oleh Dra. Maisaroh dan Prof. Dr. Beddu Amang. Lahan yang diwakafkan seluas 6.800 meter. Dan memberikan wakaf tunai sebesar satu milyar rupiah, dengan dana ini, Pesantren Darunnajah memngunkan 4 lokal asrama, 8 MCK, dapur dan Masjid 10 x 10 meter dua lantai dan pembuatan jalan diatas tanah waqf untuk jalan lebar 4 meter, sepanjang 600 meter, sebagai jalan akses dari depan ke lahan pesantren.

            Dipelopori oleh Prof. Dr. Beddu Amang, Ibu Maisaroh, Ketua Yayasan Darunnajah, Saifuddin Arief, dan Pimpinan Pesantren, Dr. Sofwan Manaf, dimulailah proses pendirian pesantren di atas lahan wakaf tersebut. Pesantren ini kemudian diberi nama Pondok Pesantren Al Hasanah, Darunnajah 9. Nama Al Hasanah diberikan oleh Dra. Maisaroh. Nama tersebut dinisbahkan kepada bapak Hasan, orang tua dari ibu Maisaroh, selaku pemilik awal lahan wakaf tersebut. Diharapkan lahan wakaf tersebut juga menjadi amal jariyah bagi beliau.

            Saat ini Pondok Pesantren Al Hasanah, Darunnajah 9 dikhususkan untuk pesantren putri dan dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan Darunnajah K.H. Saifuddin Arief.S.H, M.H.

          Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. KAMPUS DAUD ALI, DARUNNAJAH 10, BINTARO

Identitas :

 Kepala TK                  : Bahliah, S.Pd.I

Alamat                          : Jalan H. Garie, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Wakif                            : Prof.H. Daud Ali

Berdiri                          : 16 Juli 2007

 

Data Tahun 2014:

Luas Tanah                  : 2,400 m2

Murid TK                     : 64

Jumlah Guru/adm      : 5

Perumahan Guru        : 25 Unit rumah dinas

  /Baitul Ansar guru Darunnajah satu Ulujami.

Mushallah                    : 7 x 7 meter

 

H. Saifuddin Arief, SH selaku ketua Yayasan Darunnajah menempuh pendidikan S2 Hukum Islam di Universitas Universitas Indonesia, dan diangkat menjadi dosen di Notariat Universitas Indonesia.

Salah satu guru beliau Prof. Dr. Daud Ali yang sangat mengagumi kualitas alumni Pesantren. Beliau sering berkunjung ke Pesantren Darunnajah, dan sering terjadi berkonsultasi dan memiliki kedekatan emosional.

Sebelum wafat Prof. Dr. Daud Ali, mewaqfkan tanah seluas 1400 meter yang berlokasi di H. Gari Bintaro Jakarta kepada Pesantren Darunnajah melalui Pa Saifuddin Arief. 

Lokasi ini dinamakan Kampus Daud Ali Darunnajah 10, sebagai wujud rasa terima kasih kepada wakif tanah tersebut. Awal pengelolaan tanah waqf ini didirikan lembaga Pendidikan Taman Kanak-kanak Islam pada tanggal 16 Juli 2007, sebagai pengembangan TK Darunnajah satu yang hanya berjaran 1 KM.

Pendirian TK tersebut berdasarkan keputusan kepala kantor Departemen Agama Kotamadya Jakarta Selatan Nomor: Kd.09.01/4/pp.00/1051/2008 pada tanggal 25 Maret 2008.

            Selain lembaga Taman Kanak-Kanak, Saat ini sudah didirikan sebuah maushalla 7 x 7 meter.

            Tujuan pendirian lembaga pendidikan ini adalah membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap, perilaku, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukkan anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan. Lembaga pendidikan ini juga merupakan wadah bagi perkembangan seluruh aspek kepribadian anak usia 4 – 6 tahun direncanakan secara terprogram dan dikembangkan melalui kegiatan bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain.

            Dalam perkembangannya, luas tanah wakaf 1.400 meter tersebut diperluas pada tahun 2009 oleh Pesantren Darunnajah dengan menambah pembelian tanah seluas 1000 meter dari keluarga Prof. Dr. Daud Ali, senilai lima ratus juta rupiah, di samping tanah wakaf tersebut. tanah itu digunakan untuk membangun 25 perumahan guru Darunnajah. 11 rumah didirikan dari dana beberapa bidang usaha darunnajah, dan September 2013, Jasa Marga mendirikan 14 rumah Guru / Baitul Anshar sebagai ruislag bangunan asrama putri dan perumahan karyawan Darunnajah yang terkena proyek TOLL JORR W2.

Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PONDOK PESANTREN AL BAROKAH, DARUNNAJAH 11 BENGKULU

 

Identitas Pesantren:

 

Pimpinan Pesantren     : Andi Aziz

Alamat                            : Desa Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten

  Seluma, Bengkulu

Berdiri                             : 11 Mei 2007

 

Data Tahun 2014:

Luas Tanah                    : 3,6 hektar.

Jumlah Santri                 : 7

Jumlah Guru/adm         :  2

 

Pada saat Darunnajah mengadakan silaturrahmi dengan alumni, Orang Tua santri dan para Pejabat di Hotel Samudera Dwinka Jumat 30 Maret 2007, adalah Sumatri alumni Darunnajah memberikan informasi kepada Pimpinan Pesantren Darunnajah, Dr. H. Sofwan Manaf, M.Si, bahwa ada Muhsinin dari H.M. Basri S.Sos, berencana mewakafkan tanah. Apakah Darunnajah bersedia untuk menerimanya ?

Hal tersebut dimusyawarahkan kepada Ketua Yayasan KH Saifuddin Arief dan bersedia untuk silaturrahmi dan menerima tanah waqf tersebut. Pengurus Yayasan; KH Saifuddin Arief, KH Mad Rodja dan KH Djamhari serta Ust. Sofwan Manaf, bersilaturrahmi kepada dari H.M. Basri S.Sos, senin malam 2 April 2007. Beliau menjelaskan maksud dan tujuan untuk mewakafkan ke Pesantren Darunnajah di Jakarta, semoga dapat didirikan Pesantren.

H.M. Basri S.Sos,memberi nama lokasi ini dengan nama Pondok Pesantren Al Barokah, karna atas dasar nama yang telah ia berikan terhadap 3 masjid yang telah dibangunnya. Albarokah, bermakna memberikan keberkahan kepada semua pihak juga termasuk bagi keluarga waqif.

            Pondok Pesantren Al-Barokah, Darunnajah 11 yang beralamat di desa Babatan, Kec. Sukaraja, Seluma, prov. Bengkulu luas lahan 3,2 ha dan telah dilaksanakan ikrar waqf pada april 2007 yang dihadiri oleh Ketua MPR RI, DR.H. Hidayat Nur Wahid, Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu serta masyarakat.

             Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PONDOK PESANTREN AL HAROKAH DARUNNAJAH 12, DUMAI RIAU

Identitas Pesantren:

Alamat                            : Bukit Kayu Kapur, Bukit Kapur, Dumai

 

Data Tahun 2014:

 

Luas Tanah                    : 219 hektar

Jumlah Santri                 :

Jumlah Guru/adm         :

 

Setelah memiliki 325 hekatar lahan sawit di Pasar Bantal Muko-Muko Bengkulu, Darunnajah berencana memiliki lahan perkebunan di daerah Dumai Riau.

Mei 2008, Ust. Sofwan Manaf, Ust. Trimo, Sulistyo dan Rizma Ilfi menemui rekan Maghfur Halim untuk melihat rencana lahan yang akan dijual. Namun setelah dievaluasi oleh pihak notaries, lokasi lahan tersebut merupakan Taman Nasional untuk perkembangan Macan Sumatera.

Ust. Trimo dan Sulistyo, menetap di kota Dumai untuk mencari alternative lokasi, dan Alhamdulillah dapat bertemu dengan tokoh masyarakat Bapak Yitno untuk memfasilitasi pembelian tanah perkebunan seluas 219 hektar.

Pimpinan Pesantren Darunnajah, Dr. H. Sofwan Manaf, M.Si, memberi nama Pondok Pesantren Al Harokah yang berarti gerakan. Dengan pesantren ini diharapkan banyak gerakan yang membawa keberkahan dan  kemajuan di Darunnajah. Karena dalam setiap gerakan ada keberkahan. Sebuah lembaga pendidikan yang melakukan gerakan, berarti banyak perjuangan di dalamnya.

            Pengembangan Pesantren cabang Darunnajah yang ke-12 yang berada di Dumai Riau berada di atas lahan seluas 219 hektar. Rintisan lembaga pendidikan sudah berjalan sejak Februari 2008, dengan 3 asatidz yang dikirim dari Darunnajah pusat untuk mengambangkan dan merintis Pesantren tersebut: Murdani, Ternate (Maluku utara), Adi Fahimudi, Pekalongan ( jateng ) Dede, Brebes ( jabar ) dan Amru Safrullah selama 1 tahun 2009.

            Untuk memulai pembangunan Pesantren, mendapat sumbangan dari H. Yusuf Kalla, Wakil Presiden pada tahun 2008. Dana sumbangan sebesar seratus lima puluh juta, memulai pembangunan kelas yang direncanakan akan memulai dibangun sebanyak 10 ruang kelas belajar.

            Lokasi tanah waqf 219 hektar berdampingan dengan perkebunan salah satu perusahaan kertas. Akses jalan dipersulit untuk menuju lokasi tersebut. Maka Darunnajah berusaha membeli dua hektar tanah yang berdekatan dengan masyarakat.

            Februari 2014, terjadi musibah kebakaran seluruh lokasi tanah waqf tersebut, yang berdampak pemindahan ruangan-ruangan yang telah dibangun.

            April 2014, dimulai pembangunan asrama di lokasi dua hektar desa bukit kapur, semoga menjadi langkah awal untuk pembangunan pesantren. Semoga dimudahkan dan dirihoi Allah SWT. Amin

            Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH 13, KARANG TENGAH TANGERANG BANTEN

 

Identitas Pesantren:

Alamat                            : Karang Tengah Tangerang Banten

Wakif                              : Ir. H. Yusuf Gayo

 

Data Tahun 2014:

Luas Tanah                    : 8.310 m2

 

            Pondok Pesantren Darunnajah mendapatkan aset tambahan berupa tanah wakaf seluas 8.600 m2. tanah tersebut wakaf dari istri Bapak Yusuf Gayo (Alm) yaitu wakif Pesantren Annur Darunnajah 8 Cidokom Gunung Sindur, Bogor.

            Sosialisasi diadakan pada hari Ahad, 7 Maret 2009/ 10 Robiul Awal 1430 H bertempat di Aula MAsjid Jami Nurul Iman komplek Perumahan Departemen Keuangan Karang tengah Ciledug Tangerang. Hadir dalam sosialisasi tersebut pendiri dan Pimpinan Pondok pesantren Darunnajah, Drs KH. Mahrus Amin, Ketua UmumYayasan Darunnajah H. Saifudin Arief, SH., MH, beserta beberapa pengurus yayasan Darunnajah dan guru-guru Darunnajah.

            Tanah wakaf  yang insya Allah akan berdiri Pondok Pesantren Darunnajah 13 ini berlokasi di wilayah tersebut. berdekatan dengan masjid Nurul Iman dan Gedung Arsip Keuangan Negara di Tangerang.

          Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  PONDOK PESANTREN NURUL ILMI DARUNNAJAH 14, PALEUH SINDANG SARI PABUARAN BANTEN

 

Identitas Pesantren:

Pimpinan Pesantren     : Ust. Fajar Suryono, S. Kom

Alamat                            : Jl. Raya Palka Km. 05 Kp. Petanjungan Desa

  Sindangheula Kecamatan Pabuaran Serang, Banten

Berdiri                             : 16 Oktober 2010

 

Data Tahun 2014

Luas Tanah                    : 7,2 hektar

Jumlah Santri                 :  119

Jumlah Guru/adm         : 21

 

            Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14 adalah lembaga pendidikan agama Islam yang di dalamnya terdapat lembaga pendidikan setingkat SMP, SMK dan SMA yang dipadukan dengan pendidikan agama berbasis Pondok Pesantren di bawah nangan Yayasan Darunnajah, Jakarta. Pesantren ini diberi nama Nurul Ilmi, oleh Drs. K.H. Mustofa Hadi Chirzin, yang berarti cahaya ilmu. Dengan nama tersebut, diharapkan Nurul Ilmi dapat memberikan cahaya ilmu bagi santri dalam rangkan pengembangan dan pemberdayaan umat Islam.

            Nurul Ilmi berada di atas tanah wakaf K.H. Abdul Manaf Mukhayyar, seluas 3,5 hektar, yang dibeli dengan harga lima ribu rupiah per meter pada akhir 1995, perolehan tanah tersebut melalui lurah Rasmana.

KH Abdul Manaf, beberapa kali menuturkan kepada Sofwan Manaf, bahwa pembelian tanah ini dari pribadi beliau dengan niat, agar didirikan Pondok Pesantren yang dikelolah oleh keluarga saja. Hingga wafat KH Abdul Manaf, beberapa kali usaha mendirikan pesantren telah dilakukan, namun belum ada langkah-langkah konkrit menuju terwujudnya Pondok Pesantren :

  • Mendirikan Madrasah di Timur Lapangan Bola.
  • Mendirikan bangunan bangunan TPA.
  • Mendirikan Bangunan di Barat Lapangan Bola

Hingga pada tahun 2005, beliau wafat, dan para ahli waris sepakat untuk mewakafkan sejumlah tanah yang ada kepada pihak Pesantren Darunnajah untuk didirikan Pondok Pesantren.

Dari landasan itu, Ust. Sofwan Manaf mulai menata pengembangan beberapa unit pendidikan Darunnajah yang telah ada di Serang untuk dikembangkan di kampus tersendiri, guna menopang keberhasilan unit satuan pendidikan yang lainnya.

Saat itu, SMK di Pesantren Almansur Darunnajah 3, sedang berkembang menjadi satuan pendidikan beraliansi Internasional.

Dalam rapat Yayasan Januari 2010, yang diadakan di lahan terbuka di Paleuh, disetujui pengembangan dan pendirian Pondok Pesantren Darunnajah 14, yang merupakan Pesantren ke 9 yang didirikan dalam kurun waktu lima tahun (2005-2010). Amanah yang datang dari masyarakat semakin banyak, beban semakin berat dan dana yang tidak sepandan dengan kemanuan, hanya Allah SWT lah yang dapat memberikan dorongan, keyakinan . Alhamdulillah, lembaga ini berjalan dengan lancar, didorong pula dari pemikiran bahwa sebagai salah satu penentu keberhasilan pembangunan, kualitas sumber daya manusia harus ditingkatkan melalui program pendidikan. Pendidikan mempunyai kontribusi besar dalam membangun watak bangsa, khususnya Ummat Islam. Darunnajah datang untuk berbuat dalam lingkaran bangsa ini.

            Berangkat dari pemikiran di atas, Pondok Pesantren Nurul Ilmi berusaha melaksanakan pendidikan yang berdasarkan sistem pendidikan Islam sebagai upaya mengembalikan umat Islam kepada fitrah sebagai pribadi muslim.

            Saat ini luas pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14 sudah mencapai 7,2 hektar, dengan jumlah santri sebanyak 187 siswa dan guru berjumlah 27 orang.

          Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PONDOK PESANTREN AL-AMIN DARUNNAJAH 15, BENGKULU

 

Identitas Pesantren:

Alamat                            : Jalan Araw, Sumur Meleleh, Teluk Segara,

  Bengkulu

Wakif                              : 1. Hj. Habibah Amin

                                           2. Ali Hanifah Amin

Berdiri                             : 22 April 2013

 

Data Tahun 2014:

Luas Tanah                    :  2,100 m

 

            Pemberian nama Al-Amin pada pesantren ini diambil dari nama bapak M. Amin, pemilik lahan tanah dan merupakan orang tua dari ibu Daud, wakif tanah tersebut.

Didirikan pada tanggal 22 April 2013 yang menempati sebuah rumah tua di atas lahan seluas -/+ 2100 m2.

Rumah yang didirikan tahun 1937 itu dulunya adalah rumah Muhammad Amin, seorang Demang pada zaman penjajahan Belanda. Salah seorang anak beliau yang berinisiatif untuk mewakafkan tanah dan rumah tersebut adalah Ibu Hajjah Habibah, 84 tahun, istri almarhum Prof. Dr. Muhammad Daud Ali, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang terlebih dahulu mewakafkan tanah kepada Yayasan Darunnajah seluas 1,000 meter , terletak di Gg. H. Gari Bintaro Jakarta Selatan.

Ma`had Tahfidz al-Quran ini dinamakan Ma`had Tahfidz al-Quran Muhammad Amin untuk mengabadikan nama pemilik rumah tersebut. Ikrar wakaf dilakukan di Bait al-Waqif, Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, pada Tgl 22 April 2013,  Hadir dalam acara itu para wakif yang terdiri dari Ibu Hajjah Habibah dan keluarga serta Bapak Ali Hanafiah Amin. Penanda tanganan ikrar wakaf dilakukan di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Segara Bengkulu, Bertindak sebagai saksi adalah Dr. H. Saifullah Kamalie, Lc., M. Hum, PhD dan Bapak Haji Amir, tokoh masyarakat Kelurahan Sumur Meleleh yang juga merupakan imam rawatib Masjid Al-Bararah yang berdekatan dengan lokasi Ma`had Tahfidz al-Quran Muhammad Amin ini.

Dari sejak didirikan hingga laporan ini dibuat, kegiatan pendidikan dimulai sejak bakda Asar hingga bakda Isya. Peserta didik adalah anak-anak usia SD yang berasal dari masyarakat sekitar. Jumlah mereka yang terdaftar ada lebih dari 30 anak.

Pengajar saat ini berjumlah dua orang, yaitu Ustadz Sayuti, alumni Darunnajah 3, Serang dan Nur Zaman, alumni Pondok Pesantren Al-Masri, Cianjur. Nur Zaman sedang mengikuti program tahfidz al-Quran di Masjid Raya Bengkulu.

KH. Dr. Saifullah Kamalie memimpin lembaga ini, hingga April 2014, setelah itu dipimpin oleh Ust. Sohib

 

 

 

          Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. DARUNNAJAH 16, UTAN KAYU UTARA, MATRAMAN JAKARTA TIMUR

 

Identitas Pesantren:

Alamat                            : Utan Kayu No 38, Utan Kayu Utara, Matraman,

  Jakarta Timur.

Berdiri                             : 12 April 2013

 

Data Tahun 2014:

Luas Tanah                    : 324 m2

 

       Belum ada penamaan secara resmi terhadap lembaga pendidikan Darunnajah 16, yang terletak di Utan Kayu Utara, Jakarta Timur. Lahan tanah Darunnajah 16 merupakan wakaf dari Hj. Ika Mustika. Luas tanah wakaf tersebut adalah 360m2 (13×27.7). Di dalamnya sudah terdapat bangunan dengan luas 202M2 dengan NJOP th 2012 sebesar Rp. 6.195.000. Adapun legaliasnya adalah: a). Surat Jual Beli Verponding Indonesia No 287/153 1959, b). Surat Hibah Mutak, c). IMB No. 228/PIB/T/70, dan d). PBB tahun 2012.

            Riwayat tanah wakaf tersebut adalah hasil pembelian orang tua Ibu Hj. Ika Mustika yang bernama Moehamad Noh kepada NEAN pada tanggal 3 Januari 1973 seharga Rp275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah). Kemudian pada 18 Mei 1970, tanah bangunan tersebut diberikan kepada Ibu Hj. Ika Mustika, dan telah mendapat persetujuan dari sembilan orang saudara kandungnya

             Adapun kronologi proses wakaf tanah tersebut adalah sebagai berikut: pertama, pada hari Selasa 26 Maret 2013 pukul 16.30 Bapak Hanafi Mantan Pejabat Kementerian Agama silaturaahmi dengan pimpinan Pesantren Darunnajah, Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si, dan menyampaikan niat Saudaranya yang bernama Ibu Hj. Ika Mustika akan  mewakafkan tanah dan bangunan di Utan Kayu.

            Kedua, pada hari rabu, 27 Maret 2013, pihak Pesantren Darunnajah yang diwakili oleh Ustadz Aunurrofiq, Ust. Sulistiyo dan Ust. Abdul Aziz bersama dengan bapak Hanafi mengadakan survai ke lokasi tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tersebut. kemudian dilajutkan silaturrahmi dengan pemilik tanah/wakif ibu Hj. Ika Mustika diterima  di Masjid Al-Muqsit di Cisarua

            Ketiga, dalam pertemuan  tersebut, Hj. Ika Mustika menyampaikan niatnya untuk mewakafkan tanah dan bangunan yang dimaksud kepada Yayasan Darunnajah untuk digunakan sebagai kegiatan pendidikan Islam. Keempat, Hari Jumat, 29 Maret Ibu Hj. Ika Mustika diundang ke Pesantren Darunnajah dan diterima langsung oleh Pimpinan Pesantren Darunnajah Dr. K. H. Sofwan Manaf, M.Si, dalam kesempatan tersebut Ibu Hj. Ika Mustika kembali menyampaikan niat wakaf ke Darunnajah. Dan Kelima, pada hari Sabtu, 30 Maret Ibu Hj. Ika Mustika menanda tangani surat pernyataan wakaf

            Lembaga ini disetujui, didirikan, dan dibina serta bertanggungjawab kepada Yayasan yang terdiri dari Pembina Yayasan atau Dewan Nazir, Pengurus Yayasan, dan Pengawas Yayasan.

            Dalam perjalanan wakaf ini, tidak semulus apa yang dibicarakan pihak waqif kepada nazir Darunnajah. Pihak keluarga waqif tidak dapat melakukan prilaku yang amanah terhadap apa yang dilakukan Nazir Darunnajah, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di kedua belah pihak, maka Waqif  Hj. Ika Mustika membatalkan tanah wakaf tersebut karna faktor Keikhlasan, niat waqf dan tuntutan ekonomi. Pembatalan itu dinyatakan dalam surat resmi dikirim oleh Sdr Eko ke sekretaris Pesantren Darunnajah, yang saat itu ibu Ika dalam keadaan sakit dan diopname di RSCM Jakarta.

 

 

BAB III

IKRAR WAKAF PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH

 

            Banyak pesantren di Indonesia yang mati begitu pengasuhnya meninggal dunia. Tidak sedikit pula tanah pesantren yang sudah diwakafkan menjadi rebutan para ahli waris di kemudian hari.

            Hal tersebut bertolak belakang dengan pengalaman Universitas Al Azhar Kairo Mesir, yang berdiri sejak zaman Dinasti Fatimiyah lebih dari 1000 tahun lalu yang hingga sekarang masih tegak berdiri dan memancarkan dakwah Islam ke penjuru dunia.

            Berkaca pada dua hal tersebut, maka pada tanggal 7 Oktober 1994, para pengurus Pesantren Darunnajah meneguhkan diri melakukan ikrar wakaf di hadapan ulama dan umara. Lewat ikrar wakaf tersebut, bangunan, dan harta benda ada diserahkan kepada umat Islam dan dikelola oleh Dewan Nazir dan pengurus Yayasan Darunnajah.

            Sebagai wakif dan pendiri Pesantren Darunnajah, Abdul Manaf berkesempatan memberikan sambutan pada acara tersebut. Berikut sambutannya secara lengkap:

 

 

 

 

 

 

 

Sambutan Wakif KH. Abdul Manaf Mukhayyar

Dalam Acara Penyerahan Piagam Wakaf Tanah dan Bangunan

Kepada Dewan Nazir dan Pengurus Harian Yayasan Darunnajah

Jum’at 7 Oktober1994

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

       الحمد لله، الحمد لله، الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على محمدسيدالمرسلين وعلى اله وصحبه أجمعين، أما بعد.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak Menteri Agama Republik Indonesia,

Para Duta Besar Negara Sahabat, Para Ulama, Utusan Instansi Pemerintah, Para pimpinan Pondok Pesantren se-Indonesia,Wali murid, Guru-guru, Alumni Darunnajah dan anak-anakku; para santri dan santriwati Pondok Pesantren Darunnajah yang berbahagia.

Marilah kita bersyukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan iman dan ihsan, kenikmatan kesehatan; baik lahiriah maupun jasmaniah, sehingga dengan segala kenikmatan Allah SWT itu, kita sebagai ummat Islam dapat bersilaturrahmi dan berkumpul dalam suatu acara yang sangat khidmat ini.

Salam dan selawat kita junjungkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, pembawa risalah Agama Islam untuk kebahagiaan ummat Islam di dunia dan akhirat.

            Bapak Menteri Agama dan para hadirin yang saya hormati.

Kepada Bapak Menteri Agama, Para Duta Besar, Ulama dan para hadirin sekalian, saya berterima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan dan kesediaan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian untuk menghadiri acara penyerahan Piagam wakaf Tanah dan Bangunan dari pribadi saya dan sumbangan masyarakat kepada Dewan Nazir dan Pengurus Harian Yayasan Darunnajah serta Peresmian pemakaian sepuluh unit gedung dengan perincian sebagai berikut: 4 gedung asrama putri, 1 gedung asrama putra, 3 gedung sekolah dan 2 gedung MCK.

Hari ini, adalah hari yang sangat bersejarah bagi Pondok Pesantren Darunnajah, bagi pribadi saya, keluarga dan ummat Islam. Dengan adanya suatu acara yang  dihadiri dan disaksikan oleh Bapak Menteri Agama, Duta Besar dan Para Ulama, insyaallah akan sangat berarti bagi perkembangan Yayasan Darunnajah dan Pesantren Darunnajah serta lembaga-lembaga Pendidikan lainnya.

Hadirin yang saya hormati…

            Lima puluh lima tahun yang lalu, tepatnya tahun 1939, saya pribadi memiliki cita-cita untuk memiliki dan membangun sekolah yang dapat memberikan beasiswa untuk ummat Islam guna mempelajari syari’at Islam, yang berpijak dari ayat Suci Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 122, yang berbunyi:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ. (التوبة : 22)

Artinya: “tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Qs At Taubah: 122)

Cita-cita itu dilatarbelakangi oleh keadaan pribadi saya yang dididik dalam lingkungan keluarga yang serba kekurangan, situasi perjuangan ummat Islam dan keadaan bangsa, khususnya ummat Islam yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, keterbelakangan pengetahuan dan kurang adanya balai pendidikan Islam yang dapat menyalurkan keinginan ummat Islam guna mempertinggi syari’at Islam.

Dengan bekal pengetahuan yang sangat sederhana dan keinginan yang tinggi, saya rintis cita-cita itu dengan mengajarkan membaca Al-Qur’an kepada anak-anak kecil di sekitar masyarakat Petunduan Palmerah, Jakarta Selatan.

Hari demi hari, rintanganpun terlihat. Namun, tidak kalah terang cahaya kemajuan untuk mewujudkan cita-cita itu semakin terlihat. Kami mulai melangkah dengan mengirimkan kader-kader saya untuk memperdalam Ilmu Agama, dimulai saya kirim anak kedua saya Saifuddin Arief, dan adik-adiknya ke Gontor. Alhamdulillah pengiriman anak-anak saya itu bukan sekadar kader yang dibina untuk belajar ilmu pengetahuan. Lebih dari itu, diluar dugaan pribadi saya, ilmunya didapat, mentalnya juga dibentuk. Silaturrahmi kami dengan Almarhum Kiai Imam Zarkasyi dan Almarhum Kiai Ahmad Sahal sebagai pendiri dan Trimurti Gontor (semoga amal baiknya diterima oleh Allah SWT, Amin) terjalin lebih dekat. Bahkan Pondok Modern Gontorpun mengirimkan Guru-guru tamatan KMI dan IPD untuk membantu dalam rintisan sejarah. Dan putra pendiri Gontor seperti KH. Abdullah Syukri M.A juga turut mengajar dan membantu kemajuan balai pendidikan ini.

Selain itu pemikiran, tenaga dan waktu oleh Sdr. Kamaruzzaman dan almarhum H. Qosim serta tenaga terdidik dan berpengalaman, alumni Pondok Modern Gontor, ananda Mahrus Amin bersama dengan beberapa rekan alumni Gontor lainnya dan masyarakat ummat Islam, Alhamdulillah terwujud-lah Balai Pendidikan Pesantren Darunnajah di Ulujami, di atas tanah wakaf 5 hektar yang merupakan hasil penjualan cikal bakal tanah di daerah Petunduan Palmerah, Jakarta.

Alhamdulillah alumni-alumni telah banyak belajar diperbagai Perguruan Tinggi baik di Indonesia dan di Luar negeri.

Para hadirin yang berbahagia…

Pada tahun 1980, saya telah mewakafkan tanah di Ulujami seluas 5 hektar, 6000 m2 di Serang, 1500 m2 di Cipulir yang hal tersebut dari pribadi saya, ditambah dengan beberapa tanah di Desa Cipining, Kecamatan Cigudeg, lebih kurang 70 hektar dari sumbangan ummat Islam yang disebut dalam ikrar Peyerahan wakaf terlampir.

Dari landasan ikrar tersebut, saya mengharapkan adanya kelangsungan lembaga pendidikan seperti kelangsungan dan berdiri megahnya Universitas Al-Azhar di Kairo Mesir, yang telah diwakafkan pada zaman Fatimiyah + 1000 tahun yang lalu. Walaupun  para pendiri dan perintisnya telah tiada, namun cita-cita para pendiri untuk mendidik Ummat bergema sepanjang waktu di seluruh penjuru dunia. Dengan keihlasan dan mujahadah para penerus perjuangan, hal-hal semacam itulah yang sangat mendorong jiwa ini untuk dapat berbuat dan berbuat guna meninggikan asma Allah SWT.

Seperti halnya di Indonesia ini, banyak lembaga pendidikan Islam, terutama pesantren yang membubarkan barisan dari cita-cita perintis setelah meninggalnya wakif, pendiri dan kiainya, ataupun generasi mudanya tidak mau membina dengan baik dan ikhlas. Disamping itu pula, seringkali kita mendengar banyak lembaga pendidikan Islam, pesantren yang telah diwakafkan oleh wakif dengan ikhlas karena Allah SWT guna menegakan syari’at Islam, tetapi setelah wakif meninggal, pesantren dan seluruh asetnya menjadi rebutan para ahli warisnya.

            Para hadirin yang saya hormati …

            Dalam syari’at Islam maupun di Indonesia, terdapat hukum yang mengatur segala peraturan hubungan antara sesama manusia, diantaranya hukum yang mengatur tentang wakaf. Akan tetapi banyak diantara kita mengabaikan peraturan wakaf, sehingga sering kali orang mewakafkan sesuatu tanpa mengindahkan cara-cara formal, yakni hanya sekedar ucapan lisan, sehingga wakaf yang telah sah secara hubungan dengan Ilahi, seringkali terjadi dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, karena hanya diwakafkan secara lisan dan mengabaikan cara-cara formal secara hukum, dalam membina hubungan dengan sesama manusia.

            Hari ini, adalah hari yang bersejarah bagi kami, bagi keluarga pesantren Darunnajah, bagi lembaga-lembaga Islam, dan bagi ummat Islam, dengan diserahkan secara formal wakaf tanah dan bangunan; Lillahi Ta’ala untuk menjadi tempat berjuang dan membina kader-kader perjuangan Islam. Tanah dan bangunan yang akan disebutkan dalam perinciannya adalah milik ummat Islam, dan tidak dimiliki oleh para ahli waris, anak-anak kami, cucu kami, maupun satu golongan ummat Islam saja. Tanah ini telah menjadi wakaf Islam. Artinya sudah lepas atau tanggal hak miliknya dari pribadi yang mewakafkan. Keturunanpun tidak berhak. Ini sejalan dengan tuntunan Al-Qur’an yang dicontohkan oleh Nabi  Ibrahim AS dalam ayat:

واذ ابتلى إبراهيم ربّه بكلمات فاتمهن

Nabi Ibrahim mendapat ujian, kemudian lulus, setelah itu:

قال إنّي جاعلك للناس إماما

Karena lulusnya itu Nabi Ibrahim dijadikan Imam untuk manusia. Ketika itu Nabi Ibrahim bertanya kepada Allah SWT:

قال ومن ذريتى

Ya Allah, apakah yang akan menjadi pemimin sampai keturunan saya?

قال لاينال عهدي الظالمين

Tidak, tidak. Kalau keturunan itu zhalim, tentu tidak mendapatkan janji.

Kepengurusan tanah dan bangunan ini diwakili oleh yang menerima; Anggota Dewan Nazir, mereka adalah orang-orang yang dipercaya dan ditunjuk oleh wakif untuk mengurus, mengembangkan dan merealisasikan cita-cita wakif dan pendiri. Tanah dan bangunan yang ada di atasnya hingga saat ini, menjadi wakaf ummat Islam yang abadi. Yayasan ini merupakan lembaga tertinggi dalam Balai Pendidikan dan berfungsi sebagai pembantu wakif selama masih hidup dan berkewajiban melanjutkan cita-cita wakif dengan syarat-syarat yang tersebut dalam “PIAGAM”.

Tujuan diadakannya Dewan Nazir yang beranggotakan 13 orang ini adalah supaya apabila Kiainya (wakif) meninggal, lembaga ini, pesantren-pesantren yang telah dirintis tidak ikut mati dan bubar; karena tidak ada yang meneruskan, dan juga dengan tujuan agar para penerus tidak menyelewengkan dari yang dikehendaki/ide wakif.

            Para anggota Dewan Nazir yang berjumlah 13 orang tersebut adalah para anggota yang dianggap dapat mengembangkan amanat dan menjaga kelangsungan. Kami tidak menyerahkan kepada satu organisasi, badan ataupun apa namanya. Kalaupun salah satu di antara anggota dari organisasi masyarakat yang berbuat salah, hal itu yang menyangkut kepribadiannya, bukan organisasinya.

            Bapak dan Ibu menteri Agama dan hadirin sekalian …

            Kami beritahukan bahwa Dewan Nazir dan Pengurus Harian Yayasan Darunnajah bekerja lillahi ta’ala, berjuang dan menghidupkan meninggikan asma Ilahi, berjuang dan menghidupkan lembaga-lembaga yang dibinanya, tidak untuk mencari penghidupan dan mengandalkan kehidupan dari lembaga ini, dan tidak memakai lembaga ini untuk kepentingan pribadi.

            Sebenarnyapun kami yakin, bahwa kita berjuang dan beramal disini karena Allah SWT semata, berusaha dengan segala tenaga, pikiran dan waktu untuk memberikan jasa tanpa ada niatan untuk minta imbalan jasa, menuntut ini dan itu, karena dalam hal ini telah diberi suri tauladan yang baik oleh Rasulullah. Nabi Muhammad SAW, yang dianggap orang paling berjasa dalam mengembangkan agama Islam dan kemudian membuka kota Makkah, namun beliau diingatkan oleh Allah SWT untuk tidak mengaku-aku telah berjasa atau paling berjasa. Beliau malah diminta untuk bertasbih, bersyukur, dan beristighfar. Sebagaimana peringatan Allah SWT dalam surat An-Nasr yang menerangkan bahwa keberhasilan, kemampuan, pertolongan, dan kemenangan itu datangnya dari Allah SWT semata, maka pujilah Dia, Syukurilah Dia, dan beristighfarlah kepada-Nya.

إذا جاء نصر الله والفتح، ورأيت الناس يدخلون فى دين الله أفواجا، فسبّح بحمد ربك واستغفره إنه كان تواب.

Artinya: “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.” (Q.s An-Nashr 1 s.d 3)

 

            Para hadirin yang saya hormati…

            Jika kemudian kita melihat Allah SWT yang Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Dia, memberi kemajuan di Pesantren Darunnajah ini, maka layak bagi kita untuk bertasbih, bertahmid dan beristighfar kepada Allah SWT. (Istighfar 3 kali)

            Kami sebenarnya ingin sekali meyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjasa dalam mengembangkan pesantren ini. Namun lebih dari itu bahwa sebenarnya Allah Maha Mengetahui atas segala jerih payah mereka. Maka tanpa diumumkan, Allah SWT telah mengetahui amal perbuatannya. Maka kami selalu berdo’a agar segala kebajikan dan amal perbuatan mereka diterima oleh Allah SWT, dengan dasar keikhlasan yang merupakan landasan jiwa pesantren.

            Bapak, Ibu Menteri dan hadirin sekalian

            Setelah ini, kami memohon kepada Bapak Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan nasihat dan wejangan guna masa depan Lembaga Pendidikan ini dan kemajuan generasi muda di masa mendatang.

            Selain yang kami telah wakafkan dari tanah, ada pula bangunan-bangunan yang telah dibangun oleh para muhsinin ummat Islam, dari dalam negeri, a.n. Instansi Pemerintah dan dari luar negeri khususnya, Arab Saudi dan Kuwait. Marilah kita berdoa semoga segala amal jariah mereka  diterima oleh Allah SWT.

            Demikian pula halnya, bangunan asrama dan sekolah yang akan diresmikan ini, adalah merupakan bantuan dari para wali murid, dan uang dari sisa anggaran yang terkumpul setiap waktu. Kami bersyukur kepada Allah SWT, kemudian berterima kasih yang sedalam-dalamnya. Semoga segala keikhlasan mereka mendapatkan pahala yang berlipat ganda sesuai dengan janji Allah SWT.

            Demikian amanat ini saya sampaikan semoga segala amal baik kita, usaha kita, perbuatan kita, langkah-langkah kita diridhoi oleh Allah SWT. Amin

                                                                        Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                                        Wakif,

 

 

                                                                        KH. Abdul Manaf Mukhayyar

 


PENYERAHAN PIAGAM WAKAF

TANAH DAN BANGUNAN

KEPADA YAYASAN DARUNNAJAH

ULUJAMI JAKARTA, 7 OKTOBER 1994

                                                

            Pada hari ini, Jum’at tanggal 2 Jumadal Ula 1415 bertepatan dengan tanggal 7 Oktober 1994 bertempat di kampus Pondok Pesantren Darunnajah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan. Disaksikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Bapak Dr. H. Tarmizi Taher, pejabat-pejabat Pemerintah, Duta Besar Negara sahabat, wakil dari organisasi Islam, Para pimpinan Pondok Pesantren se-Indonesia, wakil-wakil dari Balai Pendidikan Islam, wakil dari keluarga Besar Pondok Pesantren Darunnajah Ulujami, wakil Pesantren di Serang dan Pesantren Darunnajah Cipining, wakil dari alumni dan wali santri, kami:

Pihak Pertama:

  1. K.H. Abdul Manaf Mukhayyar, Ulama, bertempat tinggal di jalan Ulujami Nomor 86, Pesanggrahan Jakarta Selatan, bertindak untuk diri sendiri sebagai wakif.

2. a.   Doctorandus Haji Kamaruzzaman, Purnawirawan, bertempat tinggal di jalan Kemandoran Pulo nomor 81, Jakarta Selatan.

2. b.  Doctorandus H. Mahrus Amin, Ulama, bertempat tinggal di jalan Ulujami nomor 86, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

            Kedua-duanya bertindak sebagai para wakif yang mengatasnamakan sumbangan masyarakat untuk tanah wakaf.

 

 

Pihak Kedua:

  1. K.H. Jamhari Abdul Djalal, Lc.
  2. Drs. H. Kamaruzzaman
  3. Drs. K.H. Mahrus Amin
  4. K.H. Hadiyin Rifa’ie
  5. H. Hadidi, S.H
  6. Drs. H. A. Hafidz Dasuki, M.A
  7. K.H. Saifuddin Arief, S.H
  8. K.H. Abdullah Mahmud
  9. Drs. H. Mahfudz Makmun
  10. K.H. Aminullah
  11. Drs. HM Habib Chirzin
  12. H. Nasrullah Manaf, S.H
  13. Drs. H. Sofwan Manaf

            Masing-masing sebagai anggota Dewan Nazir dalam Yayasan Darunnajah.

            Pihak pertama menyerahkan harta benda sebagai wakaf kepada Yayasan Darunnajah seperti tersebut di bawah ini:

  1. Sebidang tanah seluas 38.085 m2 (tiga puluh delapann ribu delapan puluh lima meter persegi) dan bangunan di atasnya di jalan Ulujami nomor 86 Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sesuai dengan sertifikat nomor 550/Ulujami.
  2. 70 (tujuh puluh) bidang tanah seluas 700.000 m2( tujuh ratus ribu meter persegi) terletak di desa Cipining, Kelurahan Argapura, Kecamatan Cigudeg, berdasarkan 70 Akta Ikrar Wakaf, diantaranya nomor: K.10/A.050.3/25/86, tertanggal dua puluh empat april seribu Sembilan ratus delapan puluh enam (24-4-1986)
  3. Sebidang tanah seluas 1500 m2 (seribu lima ratus meter persegi) terletak di Jalan Ciledug Raya No. 1, berdasarkan Akta Pengganti Ikrar Wakaf nomor: 187/B/6/05/III/1990 tertanggal lima Maret seribu Sembilan ratus Sembilan puluh (15-3-1990)
  4. Sebidang tanah seluas 6000 m2 (enam ribu meter persegi) terletak di Desa Sikarenda, Kecamatan Ciomas, Serang, sesuai dengan Akta Ikrar Wakaf Nomor: 144/W/2A/PPAIW/V/1993 dan 143/W/2A//PPAIW/V/1993 tertanggal lima belas Mei seribu Sembilan ratus Sembilan Puluh Tiga (15-5-1993)

Dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Bahwa wakaf yayasan Darunnajah sebagai Balai Pendidikan Islam yang harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum Agama Islam, menjadi amal jariyah, tempat beribadah dan beramal saleh.
  2. Bahwa Pondok Pesantren Darunnajah dan Cabang-cabangnya harus menjadi sumber Ilmu Pengetahuan Agama Islam, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahun Umum dan Teknologi yang tetap berjiwa Islam dan Pesantren.
  3. Bahwa lembaga-lembaga yang bernaung di bawah Yayasan Darunnajah, harus menjadi lembaga yang berkhidmat kepada masyarakat, membentuk karakter/pribadi ummat yang “tafaqquh fiddin” yang merupakan kader ulama, menolong para fakir miskin, memelihara yatim/dhuafa guna kesejahteraan lahir dan batin serta dunia dan akherat.
  4. Bahwa pihak kedua berkewajiban: memelihara, mengembangkan dan menyempurnakan agar Balai Pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Darunnajah menjadi lembaga yang bermutu tinggi dan berarti dalam tafaqquh fiddin.

            Pihak pertama menyatakan bahwa mulai hari dan tanggal penyerahan tersebut di atas, ahli waris wakif tidak mempunyai hak memiliki harta benda wakaf Pondok Pesantren Darunnajah dan cabang-cabangnya sebagai ahli waris.

            Pihak kedua menyatakan telah menerima wakaf pesantren Darunnajah beserta cabang-cabangnya dari pihak pertama, dengan sanggup memenuhi segala syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang tersebut di atas.

 

 

Jakarta, 2 Jumadil Ula 1415

7 Oktober 1994

 

Pihak Pertama, Sebagai Wakif

K.H. Abdul Manaf Mukhayyar

Drs. H. Kamaruzzaman

Drs. H. Mahrus Amin

 

Pihak Kedua, sebagai Dewan Nazir

  1. K.H. Jamhari Abdul Djalal, Lc
  2. Drs. H. Kamaruzzaman
  3. Drs. K.H. Mahrus Amin
  4. K.H. Hadiyin Rifa’ie
  5. H. Hadidi, S.H
  6. Drs. H. A. Hafidz Dasuki, M.A
  7. K.H. Saifuddin Arief, S.H
  8. K.H. Abdullah Mahmud
  9. Drs. H. Mahfudz Makmun
  10. K.H. Aminullah
  11. Drs. HM Habib Chirzin
  12. H. Nasrullah Manaf, S.H
  13. Drs. H. Sofwan Manaf

 

Para Saksi:

  1. Dr. H. Tarmizi Taher: Menteri Agama RI
  2. K.H. Ilyas Ruhiyat: Rois Am PBNU
  3. Mr. Sayyed El Masry: Duta Besar Republik Arab Mesir
  4. Mr. Amjad Barbary: Duta Besar Kerajaan Arab Saudi
  5. Letjen (Purn) H. Ahmad Tirto Sudiro: Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)
  6. K.H. A. Kholil Ridwan, Lc: Ketua Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI)
  7. K.H. Abdullah Syukri Zarkasyi, M.A: Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo
  8. H. Pardjoko: Walikota Jakarta Selatan
  9. Dr. H. Anwar Haryono: Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
  10. K.H. Ahmad Yahya: Ulama
  11. H. Rohmani: Wali Santri
  12. K.H. Abd. Rosyid AS: Pimpinan Pondok Pesantren Asyafi’iyah Jakarta
  13. Drs. Nasir Alam: Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pesanggrahan
  14. Dr. Haidar Bagir: Pemimpin Harian Umum Republika
  15. K.H. Shoiman Lukmanul Hakim: Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
  16. H. Muhsinin, BA: Alumni
  17. Drs. H. Ahmad Sholeh: Guru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

DEWAN NAZIR

 

            Perjalanan sejarah Pesantren Darunnajah yang relatif lama telah menuntut peraturan kesempurnaan untuk menjadi lembaga yang baik. Belajar dari perjalanan pondok pesantren di Indonesia dan melihat keberhasilan lembaga Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, yang telah berumur lebih 1000 tahun lamanya. Atas dasar itulah maka melalui ikrar wakaf tahun 1994, tanah wakaf, bangunan, dan harta benda yang ada diserahkan kepada umat Islam dan pengelolaannya dilakukan oleh Dewan Nazir yang anggotanya adalah tokoh-tokoh pesantren dari Darunnajah yang sudah mumpuni baik dalam kegiatan sosial maupun sebagai pimpinan lembaga pendidikan. Dalam peraturan rumah tangga Yayasan Darunnajah, Bab VIII pasal 20, disebutkan syarat untuk menjadi anggota Dewan Nazir pada ayat (3) Dianggap cakap dan berjasa pada yayasan oleh Dewan Nazir; ayat (4) Menyetujui, memahami, dan menghayati Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Yayasan, ayat (5) Pernah aktif menjadi pengurus Yayasan atau Pimpinan Pesantren minimal selama satu periode; dan ayat (6) Alumni Pondok Pesantren Darunnajah atau Darussalam Gontor

            Dewan Nazir adalah lembaga yang dipercaya oleh pendiri sebagai pembina dalam Yayasan Darunnajah. Lembaga ini merupakan badan legislatif yang bertanggung jawab secara menyeluruh atas pelaksanaan dan perkembangan pendidikan dan pengajaran di Pesantren Darunnajah. Program dan kebijakan Dewan Nazir dijalankan oleh pimipinan Pesantren sebagai mandatarisnya.

            Posisi dewan Nazir sangat strategis bagi perkembangan Darunnajah. Dalam peraturan rumah tangga Yayasan Darunnajah, Bab I pasal 4 tentang tugas, fungsi dan tanggung jawab disebutkan bahwa Dewan Nazir ialah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Yayasan yang berfungsi sebagai majelis pertimbangan, pemberi keputusan tertinggi dan pengawas di dalam lingkungan Yayasan.

            Selanjutnya pada Bab II, pasal 5 tentang Tugas, Wewenang, dan Tanggung  Jawab Dewan Nazir, disebutkan:

  1. Dewan Nazir bertugas melaksanakan amanat Pendiri Yayasan yang tercantum dalam Piagam Penyerahan Wakaf tanggal 2 Jumadal Ula 1415 atau 7 Oktober 1994  dan penjelasan-penjelasannya.
  2. Dewan Nazir bertugas memberikan pengarahan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Yayasan dan semua bidang, biro dan lembaga dalam lingkungan Yayasan.
  3. Dewan Nazir bertugas menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
  4. Dewan Nazir berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Nazir,  Pengurus, dan Pengawas Yayasan.

            Dewan Nazir mengadakan rapat setiap enam bulan sekali untuk mendengarkan laporan dari pengurus yayasan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama enam bulan berlalu. Lembaga ini juga menentukan pimpinan pesantren di masa mendatang, jika pimpinan pesantren yang ada dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya. Dalam struktur yayasan, Dewan Nazir tidak terlibat langsung dalam mengatur atau mengasuh santri, tetapi memberikan tugas dan wewenang tersebut kepada pimpinan Pesantren.

            Adanya mandat kepada Dewan Nazir dalam pengambil keputusan atau kebijakan tertinggi menjadi langkah awal perjalanan dan perkembangan Darunnajah setelah beberapa tahun melewati masa-masa yang sulit. Hal ini dipahami karena strategi suatu organisasi bukan saja akan dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan lingkungan, dan ketersediaan sumber-sumber daya, tetapi akan dipengaruhi oleh nilai-nilai dan harapan-harapan pihak yang memiliki kekuasaan dalam organisasi yang bersangkutan. Keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga tertinggi menimbulkan implikasi-implikasi serius terhadap sumber daya sesuatu organisasi. Sehingga sangat besar kemungkinan mempengaruhi keputusan-keputusan operasional.

            Pengambilan kebijakan strategis Darunnajah dibuat secara kolektif oleh anggota Dewan Nazir. Kebijakan tersebut menjadi landasan bagi pimpinan dalam melaksanakan tugasnya.

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PERATURAN RUMAH TANGGA

YAYASAN DARUNNAJAH

 

            Setiap lembaga di Pondok Pesantren Darunnajah berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Rumah Tangga Yayasan Darunnajah.

 

 

PERATURAN RUMAH TANGGA

YAYASAN DARUNNAJAH

Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan

 

1995 revisi 2010

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yayasan Darunnajah selanjutnya disebut Yayasan adalah badan tertinggi dalam struktur organisasi yang membawahi semua bidang, biro, dan lembaga di dalam lingkungan yang terikat, dengan ketentuan-ketentuan:

  1. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat Wakif/Badan Pendiri Pondok Pesantren Darunnajah
  2. Bergerak di bidang pendidikan khususnya pondok pesantren dan usaha-usaha lain yang menunjang seperti : perekonomian, sosial, kesehatan (poliklinik/rumah sakit), penerbitan dan telekomunikasi (Warpostel dan radio), jasa wisata, agrobisnis.
  3. Bertanggung jawab atas terselenggaranya semua kegiatan dalam lingkungan Yayasan
  4. Tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum agama Islam dan peraturan-peraturan undang-undang yang berlaku.

 

Pasal 2

Kantor Pusat Yayasan berkedudukan di Jakarta dan jika di pandang perlu menetapkan peraturan dan ketentuan bagi cabang, semua bidang, biro dan lembaga didalam lingkungan Yayasan.

Pasal 3

Dalam Yayasan terdapat:

  1. Pengurus Pleno Yayasan terdiri
  1. Dewan Nazir/Pembina
  2. Pengurus
  3. Pengawas

Masing-masing berwenang  mengada-kan rapat dan mengambil keputusan sendiri.

2. Pengurus terdiri atas:

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Ketua-ketua Bidang dan Anggotanya
  5. Pimpinan-pimpinan Pesantren (ex officio)
  6. Ketua-ketua cabang Yayasan (ex officio)

3. Pengawas.

 
Pasal 4

Tugas, Fungsi dan Tanggung jawab:

  1. Dewan Nazir adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Yayasan berfungsi sebagai majlis pertimbangan/pemberi keputusan tertinggi dan pengawas di dalam lingkungan Yayasan.
  2. Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan
  3. Pengurus berfungsi sebagai pelaksana tugas-tugas Yayasan dan pengawas harian semua bidang, biro, dan lembaga didalam Yayasan serta bertanggung jawab kepada Dewan Nazir.
  4. Ketua-ketua bidang adalah pelaksana kegiatan dalam bidang masing-masing dan bertanggung jawab kepada ketua Yayasan
  5. Ketua cabang adalah pelaksana dalam kegiatan Cabang Yayasan, dan bertanggung jawab kepada Pengurus.

 

 

 

BAB II

TUGAS, WEWENANG DAN

TANGGUNG  JAWAB DEWAN NAZIR

Pasal 5
  1. Dewan Nazir adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Yayasan. bertugas melaksanakan amanat Pendiri Yayasan yang tercantum dalam Piagam Penyerahan Wakaf tanggal 2 Jumadal Ula 1415 atau 7 Oktober 1994 serta penjelasan-penjelasannya
  2. Dewa Nazir memberikan pengarahan serta pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Yayasan dan semua bidang, biro dan lembaga dalam lingkungan Yayasan
  3. Dewan Nazir menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
  4. Dewan Nazir berwenang mengangkat dan memperhentikan anggota Dewan Nazir, anggota Pengurus, dan Pengawas

 

BAB III

TUGAS, WEWENANG DAN

TANGGUNG  JAWAB PENGURUS

Pasal 6

  1. Merumuskan kebijaksanaan umum, kebijaksanaan pelaksanaan teknis dan memberikan bimbingan serta pembinaan kepada semua bidang, biro, dan lembaga di dalam lingkungan Yayasan.
  2. Mengelola dan mengawasi harta milik Yayasan. Dalam tindakan pemilikan harta kekayaan harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu sesuai dengan Rapat Dewan Nazir.
  3. Melaksanakan pengawasan dan penelitian terhadap kegiatan semua bidang, biro dan lembaga di dalam lingkungan Yayasan.
  4. Pengurus berwenang menetapkan keputusan pengangkatan, pemberhentian personalia dalam semua bidang, biro dan pesantren, dengan memperhatikan usulan-usulan dari masing-masing bidang, biro dan pimpinan pesantren.

 

BAB IV

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

KETUA YAYASAN

Pasal 7
  1. Ketua Yayasan bertugas menjalankan keputusan-keputusan Dewan Nazir dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengurus Yayasan serta bertanggung jawab kepada Dewan Nazir.
  2. Ketua Yayasan bersama-sama Sekretaris atau seseorang yang mendapat kuasa dari mereka mewakili Yayasan dalam melakukan tindakan pengurusan dan dan penandatanganan surat-surat yang keluar, kecuali dalam hal menyangkut keuangan milik kekayaan Bendahara harus turut menandatangani.

 

 

Pasal 8

Ketua umum dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh ketua-ketua dan para ketua bidang yang bersangkutan.

 

BAB V

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

SEKRETARIS DAN BENDAHARA
Pasal 9

Sekretaris bertugas melaksanakan administrasi dan tata usaha sehari-hari dalam lingkungan Yayasan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Yayasan.

 

Pasal 10
  1. Bendahara melaksanakan administrasi keuangan dalam lingkungan Yayasan dan bertanggung jawab langsung kepada Yayasan
  2. Bendahara melaporkan neraca keuangan setiap bulan Januari dan bulan September setiap tahun yang berjalan
  3. Bendahara berwenang menentukan pola dasar administrasi keuangan di bidang-bidang dan di pesantren-pesantren dalam lingkungan Yayasan.
  4. Bendahara meminta laporan keuangan masing-masing Bidang
  5. Sentralisasi keuangan pada Bendahara Yayasan yang dikoordinasikan oleh Pesantren Darunnajah 1

 

 

BAB VI

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

KETUA-KETUA BIDANG

Pasal 11

Ketua Bidang Pondok Pesantren mengkoordinasikan kegiatan pesantren-pesantren cabang, dengan para pimpinan pesantren masing-masing.

Pasal 12

Ketua bidang Perguruan Tinggi mengkoordinasikan kegiatan dalam lingkungan perguruan tinggi dengan Ketua Sekolah Tinggi.

Pasal 13

Ketua Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf bertugas dan bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan Pengembangan harta Wakaf dan harta milik Yayasan, termasuk penggunaan tanah wakaf dan tanah milik Yayasan.

Pasal 14

Ketua Bidang Usaha dan Pengembangan Bisnis Manajemen bertugas dan bertanggung jawab mengelola usaha atau bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka mencari dana untuk menunjang kelangsungan kegiatan dalam lingkungan Yayasan serta menyelenggarakan kesejahteraan terhadap keluarga pesantren yang berjuang langsung di dalam lingkungan Yayasan.

 

 

 

 

BAB VII

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

PIMPINAN PESANTREN

Pasal 15
  1. Pimpinan Pesantren adalah mandataris Yayasan yang berwenang untuk mengembangkan idealisme dan prinsip-prinsip dasar kepesantrenan dan mempunyai tanggung jawab menjalankan keputusan-keputusan Rapat Pleno Yayasan dan bertanggung jawab kepada Pengurus
  2. Pimpinan Pesantren tidak berwenang melakukan tindakan atas nama Yayasan tanpa seizin Pengurus
  3. Apabila di pesantren ada dua pimpinan atau lebih maka surat-surat yang dikeluarkan oleh pesantren tersebut harus di tandatangani bersama oleh mereka.
Pasal 16

Pimpinan Pesantren berwenang membuat aturan-aturan biro dan lembaga yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT Yayasan serta mengajukan acuan atau proposalnya kepada Pengurus untuk mendapatkan pengesahan dari Rapat Pleno Yayasan.

Pasal 17

Pimpinan Pesantren membuat laporan dan usulan progam dan rencana pelaksanaan kegiatan biro-biro setiap enam bulan sekali pada bulan Desember dan Agustus setiap tahun berjalan kepada Rapat Pleno Pengurus selanjutnya diajukan kepada Dewan Nazir untuk mendapatkan pengesahan.

 

BAB VIII

SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA

DEWAN NAZIR

Pasal 18
  1. Mereka yang Mendirikan Yayasan.
  2. Mereka yang namanya tercantum sesuai dengan Berita Acara tentang perubahan AD/PRT Yayasan Kesejahteraan Islam dan Yayasan Darunnajah yang dibuat oleh Notaris Nenny Maskan No.  113 Tanggal 30 September 1994.
  3. Mereka yang dianggap cakap dan berjasa pada yayasan oleh Dewan Nazir
  4. Menyetujui, Memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Yayasan.
  5. Pernah aktif menjadi pengurus Yayasan atau Pimpinan Pesantren minimal selama satu periode.

 

BAB IX
SYARAT-SYARAT MENJADI  KETUA,
SEKRETARIS DAN BENDAHARA YAYASAN
Pasal 19

Syarat-syarat untuk menjadi ketua:

  1. Mereka yang namanya tercantum sebagai Badan Pengurus dan oleh para pendiri Yayasan sesuai Berita Acara tentang Perobahan AD/PRT Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Islam dan Yayasan Darunnajah No. 113. Tanggal 30 September 1994.
  2. Berumur minimal 40 tahun dan telah berkeluarga
  3. Menyetujui, memahami, dan menghayati Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
  4. Pernah aktif menjadi pengurus Yayasan dan atau pesantren minimal satu periode
  5. Diajukan, dipilih dan diangkat oleh Dewan Nazir.

 

Pasal 20

Syarat-syarat untuk menjadi Sekretaris dan Bendahara

  1. Berumur minimal 30 tahun dan telah berkeluarga
  2. Mempunyai kemampuan untuk bidang masing-masing
  3. Menyetujui, memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
  4. Diajukan, dipilih dan diangkat oleh Dewan Nazir

 

Pasal 21

Syarat- syarat menjadi Ketua Bidang

  1. Berumur minimal 30 tahun dan telah berkeluarga.
  2. Mempunyai kemampuan untuk bidang masing-masing.
  3. Memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
  4. Diajukan, dipilih, dan diangkat oleh Dewan Nazir.

     Pasal 22

Syarat-syarat untuk menjadi Pimpinan Pesantren:

  1. Berumur minimal 30 tahun dan telah berkeluarga.
  2. Tamatan Tarbiyatul Mu’allimin Al-Islamiyah Darunnajah atau Pondok Modern Gontor
  3. Memahami dan menghayati sunnah Pendidikan Pondok Pesantren
  4. Telah mengajar di Pondok Pesantren sekurang- kurangnya empat tahun.
  5. Anggota Pengurus Yayasan Darunnajah
  6. Tinggal atau bersedia tinggal di dalam kompleks Pesantren.
  7. Dipilih, diajukan, dan diangkat oleh Dewan Nazir.

 

Pasal 23

Syarat-syarat untuk menjadi Ketua Bidang Perguruan Tinggi:

  1. Berumur minimal 35 tahun dan telah berkeluarga.
  2. Tamatan Tarbiyatul Mu’allimin Al- Islamiyah atau setarap.
  3. Mempuyai gelar kesarjanaan.
  4. Memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
  5. Dipilih, diajukan dan diangkat oleh Dewan nazir.

 

 

 

 

 

BAB X

MASA BAKTI JABATAN

 

Pasal 24

Masa Bakti Jabatan untuk:

  1. Badan pengurus, Ketua-ketua Bidang, Pimpinan pesantren, dan Ketua Sekolah Tinggi selama lima tahun dan dapat dipilih  kembali
  2. Kepala-kepala Biro, dan kepala Sekolah/Madrasah selama tiga tahun dan dapat dipillih kembali.
 
BAB XI
LAPORAN TATA KERJA
Pasal 25

Bidang-bidang dalam lingkungan Yayasan berkewajiban melaporkan segala kegiatannya kepada badan pengurus untuk mendapat pengesahan dari Dewan Nazir setiap enam bulan sekali pada bulan Desember dan Agustus setiap tahun yang berjalan.

    Pasal 26

Tata kerja dan pembagian tugas pengurus Yayasan diatur tersendiri dalam pedoman kerja.

 

 

 

 

BAB XII
CABANG YAYASAN
Pasal 27
  1. Cabang Yayasan didirikan oleh Dewan Nazir.
  2. Pengurus cabang yayasan diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Nazir dengan akta notaris.
  3. Pengurus cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Yayasan Pusat.
  4. Harta milik Cabang adalah harta milik Yayasan Pusat.
  5. Pengurus Cabang adalah Anggota Pengurus dan diwajibkan memberikan laporan tertulis secara berkala setiap enam bulan sekali kepada Pengurus setiap bulan Desember dan Agustus setiap tahun berjalan untuk mendapat pengesahan Dewan Nazir.

Pasal 28

Syarat-syarat menjadi Ketua Cabang Yayasan:

  1. Berumur minimal 30 tahun dan telah berkeluarga.
  2. Memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Diajukan, dipilih, dan diangkat oleh Dewan Nazir.

 

BAB XIII
PESANTREN CABANG
Pasal 29

Pesantren Cabang Darunnajah adalah Pesantren yang mematuhi AD dan PRT Yayasan Darunnajah ini dengan kreteria sebagai berikut:

  1. Didirikan oleh Yayasan Darunnajah
  2. Aset milik Yayasan Darunnajah
  3. Menggunakan nama Darunnajah
  4. Pimpinan diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan Darunnajah
  5. Sentralisasi administarsi/keuangan
  6. Kurikulum standar dengan pusat.

 

BAB XIV
HUBUNGAN ANGGARAN DASAR

DAN PERATURAN RUMAH TANGGA

Pasal  30

Semua ketentuan yang telah diatur dalam Berita  Acara tentang perobahan Anggaran Dasar Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Islam dan Yayasan  Darunnajah merupakan ketentuan dasar dalam Yayasan.

Jika terdapat ketentuan dalam Peraturan Rumah Tangga ini tidak sesuai dengan Perobahan Anggaran Dasar tersebut, maka yang dipakai adalah Peraturan Anggaran dasar.

                                                              

BAB XV

PEROBAHAN

Pasal 31

Perobahan sebagian atau seluruh Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat PlenoYayasan yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggotanya.

BAB VI

 WASIAT WAKIF DAN PENDIRI PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH

 

            Wasiat-wasiat penting yang ditinggalkan K.H. Abdul Manaf baik untuk keluarga maupun Pondok Pesantren Darunnajah diantaranya adalah:

  1. Wasiat Sepertiga Harta di Jadikan Amal Jariah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalau ayah tidak ada umur sepertiga dari harta Ayah jadikan untuk jariah/ عملا جارية sawah dan tanah di gg. Dilun telah diwakafkan secara simbolis resmikan jadi jariyah. Jadi sepertiga itu dikurangi dengan harta sawah dan tanah tersebut.

Ulujami tgl 9-3-1984

 

  1. Wasiat Kepada Penanggung Jawab Pondok Pesantren Darunnajah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ma’had Darunnajah                                                           22 Ramadhan 1404

        5 – 6 – 1984

 

الوصية

بسم الله الرحمن المرحيم

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله

Selaku perintis Madrasah Islamiyah di Kb. Kelapa Palmerah Jakarta mulai tahun 1944 bercita-cita:

Membangun Balai Pendidikan Agama pada tahun 1960. Kata-katanya ditambah dengan madrasah yang teratur, bebas dari beban bagi yang kurang mampu.

Pada tahun 1974, ditambah lagi kata-katanya “Tempat cetak kader ulama muslim”. Tahun 1983, dijelaskan lagi dengan perkataan “Kader ulama yang pandai ber-istimbat hukum Islam.

Inilah wasiat saya pada penanggung jawab Pondok Pesantren Darunnajah di Jakarta. Apapun siasat yang dijalankannya namun tujuan itulah yang saya wasiatkan.

أوفوا بالعهد إن العهد كان مسؤولا

 

Wassalam                                                                      Ulujami

                  Ttd                                                                                 ttd

 

 

 

Ibu Tsurayya                                                                        Abdul Manaf
BAB VII

STANDAR NILAI  KEPESANTRENAN

DAN OPERASIONAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

              بسم الله الرحمن الرحيم

 

 

 

 

KEPUTUSAN

YAYASAN DARUNNAJAH

 

Nomor: 2293/Kep./YDN/2011

Tanggal: 20 Muharram 1433

(16 Desember 2011)

 

Tentang:

STANDAR NILAI  KEPESANTRENAN

DAN OPERASIONAL

PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH  PUSAT DAN CABANG

 

 

 

 

YAYASAN DARUNNAJAH

DARUNNAJAH ISLAMIC FOUNDATION

Jalan Ulujami Raya 86, Pesanggahan Jakarta Selatan 12250 Indonesia,

Telep.: (021) 7350187 (Hunting), Fax: (021) 73886529, 73880158,

URL: www.darunnajah.com, E-mail          : yayasan_darunnajah_jakarta@yahoo.com

    

      بسم الله الرحمن الرحيم

 

 

 

 

KEPUTUSAN

YAYASAN DARUNNAJAH

 

Nomor: 2293/Kep./YDN/2011

Tanggal: 20 Muharram 1433

(16 Desember 2011)

 

Tentang:

STANDAR NILAI  KEPESANTRENAN DAN OPERASIONAL

PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH  PUSAT DAN CABANG

 

Pengurus Yayasan Darunnajah, setelah:

Menimbang;

  1. Bahwa lembaga pendidikan Darunnajah sejak periode cikal-bakal pada tahun 1939, mengalami perkembangan pesat, khususnya setelah didirikan model pendidikan pondok pesantren sejak 1 April 1974
  2. Bahwa sejak tahun 1986, bersamaan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pesantren Darunnajah, Yayasan Darunnajah mengembangkan pesantren ke berbagai pelosok Tanah Air dalam rangka dakwah Islamiyah
  3. Bahwa pada tahun 2006, pesantren-Pesantren Cabang dan mitra Darunnajah mulai mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan informasi dan meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat
  4. Bahwa dengan meningkatnya kompleksitas pendidikan di Darunnajah diperlukan manajemen untuk mencapai visi dan misi lembaga Pondok Pesantren Darunnajah
  5. Bahwa Rapat Dewan Nazir ke-33 pada tanggal 7 Oktober 2011 di Hotel Marcopolo Jakarta telah memberikan; saran, pertimbangan, dan catatan untuk penyempurnaannya.
  6. Untuk menyamakan nilai dan operasional maka dibuatlah peraturan ini.

 

Mengingat;

  1. Firman Allah dalam Al Quran surat At-Taubah: ayat 122:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ) التوبة :١٢٢(

Artinya: Tidak sepatutnya bagi orang-orang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (At-Taubah: 122)

 

 

  1. Firman Allah dalam Al Quran, Surat Al Furqan: ayat 74:

                         رَبَّنَا هَب لَنَا مِن أَزوَٲجِنَا وَذُرِّيَّـٰتِنَا قُرَّةَ أَعيُنٍ وَٱجعَلنَا لِلمُتَّقِينَ إِمَامًا
Artinya: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

  1. Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (AD/PRT) Yayasan Darunnajah
  2. Yayasan Darunnajah menyelenggarakan lembaga pendidikan Pondok Pesantren Darunanjah Pusat dan Cabang.

 

Memperhatikan;

  1. Rapat Badan Pengurus Yayasan Darunnajah pada tanggal 5 Agustus 2006 mengamanatkan untuk menyusun peraturan tentang standarisasi pesantren Cabang Darunnajah
  2. Hasil survey terhadap manajemen pesantren-pesantren Cabang Gontor pada tanggal 31 Juli sampai dengan 3 Agustus 2006
  3. Rapat kerja pengurus Yayasan Darunnajah pada,

a        Rapat Terbatas Yayasan Darunnajah pada tanggal 18 s.d. 20 September 2006 di Vila 2 Darunnajah Learning Center Cipanas

b        Rapat Yayasan Darunnajah, tanggal 18 Juni 2011 di Guest House Dewan Nazir, Kampus Darunnajah Ulujami Jakarta Selatan

c         Rapat Terbatas Yayasan Darunnajah pada tanggal 19 s.d. 20 September 2011 di Vila 2 Darunnajah Learning Center Cipanas

d       Rapat Terbatas Yayasan Darunnajah pada tanggal 15 s.d. 16 Desember 2011 di Vila 2 Darunnajah Learning Center Cipanas

  1. Bahwa permasalahan-permasalahan yang timbul dari hari ke hari, menuntut adanya Prosedur Operasional Standarisasi Cabang Darunnajah untuk menjaga kualitas dan kepercayaan umat

Memutuskan;

 

MENETAPKAN:

STANDAR NILAI  KEPESANTRENAN DAN OPERASIONAL

PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH PUSAT DAN CABANG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Pengertian Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar adalah ukuran tertentu yang tetap nilainya sehingga dapat dipakai sebagai patokan ukuran nilai 
  2. Nilai adalah nilai kepesantrenan
  3. Prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas
  4. Operasional adalah tata-cara kerja yang sesuai dan tidak menyimpang dari suatu norma atau kaidah
  5. Cabang adalah  satuan lembaga, yang merupakan bagian dari satuan yang lebih besar.

Pasal 2

Pengertian Kelembagaan

  1. Yayasan adalah Yayasan Darunnajah yang berdomisili di Jakarta, didirikan berdasarkan akta notaris Ny. Yetty Taher, S.H., tanggal 22 September 1986 nomor 88 dan akta notaris Nurwahidah Z. Isnaini, S.H. tanggal 4 Februari 2008 nomor 02.
  2. Pondok Pesantren adalah pondok pesantren milik Yayasan
  3. Pesantren Pusat adalah Pesantren Darunnajah Ulujami Jakarta 
  4. Pesantren Cabang adalah Pesantren Darunnajah milik Yayasan selain Pesantren Pusat
  5. Pimpinan Pesantren atau pimpinan ialah orang yang ditunjuk sebagai mandataris yayasan untuk memimpin pondok pesantren di lingkungan Yayasan
  6. Keluarga Darunnajah ialah mereka yang berjuang secara langsung di Pesantren dan Yayasan
  7. Ihsan adalah gaji guru dan administrator
  8. Darajahadalah golongan dan ruang tingkat kedudukan guru dan administratur yang ditentukan oleh tim penilai berdasarkan pendidikan, masa pengabdian, dan prestasi
  9. Kader Darunnajah ialah mereka yang secara khusus dipersiapkan menjadi penerus perjuangan Darunnajah yang diatur dalam peraturan nomor 2281/YDN/XI/2011, tanggal: 5 Dzulhijjah 1432 H/1 November 2011 tentang Kader Darunnajah

 

Pasal 3

Tujuan

  1. Merealisasikan cita-cita pendiri, yaitu berdakwah melalui jalur pendidikan dengan mendirikan pesantren-pesantren
  2. Memperluas lapangan perjuangan bagi keluarga Darunnajah
  3. Menyalurkan dan memaksimalkan potensi sumberdaya keluarga Darunnajah dan masyarakat

 

Bab II

UNSUR PESANTREN

Pasal 4

Unsur Kelembagaan

  1. Pendiri adalah mereka yang mendirikan Pondok Pesantren Darunnajah, terdiri atas:

a        K.H. Abdul Manaf Mukhayyar

b        Drs.K.H. Kamaruzzaman Muslim

c         Drs.K.H. Mahrus Amin

  1. Pembina adalah Dewan Nazir Yayasan Darunnajah
  2. Dewan Nazir adalah lembaga tertinggi Yayasan.
  3. Pengurus ialah pelaksana harian Yayasan yang bertanggung jawab kepada Dewan Nazir.
  4. Pengawas ialah badan dalam Yayasan bertugas mengawasi kinerja pengurus.
  5. Bidang ialah organ dalam Yayasan yang bertugas mengurusi bidang khusus
  6. Pimpinan Pesantren ialah pimpinan Pesantren Pusat dan Cabang
  7. Biro ialah pembantu pimpinan pesantren dalam bidang khusus
  8. Gambar struktur organisasi Yayasan dilampirkan dalam surat keputusan ini
  9. Mars Darunnajah dan Hymne Oh Pondokku dilampirkan dalam surat keputusan ini.

 

Pasal 5

Aset Darunnajah

  1. Aset Darunnajah ialah harta kekayaan milik Yayasan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, berstatus wakaf, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, atas nama perorangan atau grup, dan/atau status kepemilikan lainnya, baik yang terletak di Pesantren Pusat, Cabang atau lokasi lainnya
  2. Aset Darunnajah yang atas nama perorangan atau grup ialah harta yang dibeli dengan sumber dana dari Pesantren Pusat, Cabang maupun hasil usaha lainnya
  3. Aset Darunnajah yang atas nama perorangan atau group dijelaskan dengan surat pernyataan
  4. Seluruh aset Yayasan didata, diinventarisasi dan dilaporkan serta dipertanggung-jawabkan pada rapat Dewan Nazir

 

BAB III

PESANTREN PUSAT

Pasal 6

Nilai Kepesantrenan

  1. Keimanan
  2. Islam
  3. Ihsan
  4. Ilmu yang amaly dan amal yang ilmy
  5. Dakwah islamiyah
  6. Akhlaq Karimah
  7. Cinta tanah air
  8. Toleransi
  9. Moderat atau Tawashut
  10. Kedermawanan
  11. Kepemimpinan
  12. Syuro/demokrasi
  13. Kesetiaan dan Loyalitas
  14. Tolong-menolong/ta’awun
  15. Perdamaian
  16. Almuhafadhoh ‘alal qodimi sholih wal ahdu bil jadidi ashlah

 

Pasal 7

Sunnah dan Disiplin

  1. Kegiatan pesantren disesuaikan dengan waktu sholat
  2. Sholat dilaksanakan secara berjama’ah di masjid
  3. Satuan terpisah antara putra dan putri
  4. Membiasakan melaksanakan sunah-sunah Rasulullah saw.
  5. Usaha ekonomi dikelola dengan sistem koperasi
  6. Komunakasi sehari-hari dengan bahasa resmi (Arab dan Inggris)
  7. Mengembangkan olahraga, seni dan budaya yang islami
  8. Orientasi belajar di pesantren adalah untuk ibadah
  9. Organisasi santri dan sistem beregu dalam kepemimpinan
  10. Tertib dan disiplin dalam segala kegiatan

 

Pasal 8

Pola Dasar Pendidikan

1. Panca Jiwa

  1. Jiwa Keikhlasan
  2. Jiwa Kesederhanaan
  3. Jiwa Kemandirian
  4. Jiwa Ukhuwah Islamiyah
  5. Jiwa Kebebasan.

 

 

2. Panca Bina

  1. Bertaqwa Kepada Allah SWT.
  2. Berakhlak Mulia
  3. Berbadan Sehat
  4. Berpengetahuan Luas
  5. Kreatif dan Terampil.

 

3. Panca Dharma

  1. Ibadah
  2. Ilmu yang berguna di Masyarakat
  3. Kader Ummat
  4. Da’wah Islamiyah
  5. Cinta Tanah Air dan Berwawasan Nusantara.

 

4. Panca Jangka

  1. Peningkatan Mutu Pendidikan
  2. Pembangunan dan Perawatan Infrastruktur
  3. Penggalian dan Pengembangan Dana
  4. Pengkaderan dan Penempatan
  5. Pengembangan Masyarakat

 

Pasal 9

Visi dan Misi

1. Visi Darunnajah

    Menjadi lembaga pencetak manusia yang muttafaqah fiddin untuk menjadi kader pemimpin umat/Bangsa.

 

 

2. Misi Darunnajah

    Mempersiapkan/mendidikmanusia yang; (1) Beriman dan bertaqwa, (2) Berakhlaq mulia, (3) Berpengetahuan luas, (4) Sehat dan kuat, (5) Terampil dan ulet, (6) Mandiri, (7) Mampu bersaing, (8) Kritis, (9) Problem solver, (10) Jujur, (11) Komunikatif, dan (12) Berjiwa juang

 

Pasal 10

Nama Darunnajah

  1. Setiap Pondok Pesantren Cabang menggunakan nama Darunnajah
  2. Penulisan nama Pondok Pesantren Cabang, menggunakan nama Pondok Pesantren Cabang diikuti nama Darunnajah dan diikuti nomor urut dengan huruf arab, contoh: Pondok Pesantren Al Mansur Darunnajah 3
  3. Setiap unit pendidikan di bawah lembaga pendidikan pondok pesantren menggunakan nama unit pendidikan cabang diikuti nama Darunnajah dan diikuti nomor urut dengan angka arab, contoh: Madrasah Aliyah Al Mansur Darunnajah 3
  4. Setiap unit usaha di bawah lembaga pondok pesantren menggunakan nama unit cabang diikuti nama Darunnajah dan diikuti nomor urut dengan huruf arab, contoh: Koperasi Al Mansur Darunnajah 3
  5. Penulisan nama pondok pesantren dengan bahasa Arab menggunakan khat tsuluts  seperti yang telah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum dan HAM RI, nomor IDM000269341, tanggal 21 September 2010, contoh sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 11

Logo Darunnajah

  1. Logo Darunnajah adalah

 

 

 

2. Logo Darunnajah, Ide/desain: K.H. Mahrus Amin, tahun 1964, telah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum dan HAM RI, nomor IDM000269341, tanggal 21 September 2010

3. Unsur-unsur logo

a.   Ka’bah

b.   Mihrab dengan tiga lengkung

c.   Al-Quran terbuka

d.   2 tunas masing-masing dengan lima gerigi

e.   Pita dengan tulisan Darunnajah

f.    Bingkai berbentuk bulan sabit.

4. Warna logo                    

a.   Warna dasar: hijau daun

b.   Mihrab, permukaan Al-Qur’an dan pita: putih

c.   Ka’bah dan tulisan Darunnajah: hitam

d.   Sayap pinggiran Al-Qur’an dan bulan sabit: kuning

5. Ma’na logo

a.   Ka’bah: melambangkan persatuan ummat

b.   Mihrab: melambangkan tempat lahirnya para imam/ pemimpin.

c.   Tiga lengkung mihrab: melambangkan kesatuan Islam, Iman, dan Ihsan

d.   Al-Qur’an: melambangkan dasar utama Islam dan lambang keilmuan

e.   2 Tunas: melambangkan tunas kader umat dan pemimpin Bangsa

f.    Lima gerigi pada tunas: melambangkan Pancajiwa, Pancabina, Pancadharma, dan Pancajangka

  1. Bulan sabit: melambangkan perjuangan ummat Islam

h.   Warna Putih: melambangkan kesucian dan keikhlasan yang melandasi segala amal dan usaha

i.    Warna hitam: melambangkan keabadian

j.    Warna kuning: melambangkan semangat

k.   Warna hijau: melambangkan kedamaian dan keberkahan.

6. Logo Darunnajah berlaku untuk seluruh lembaga di bawah Darunnajah.

 

Pasal 12

Mars dan Hymne Darunnajah

Terlampir

Pasal 13

Mekanisme Pengambilan Keputusan

  1. Rapat Dewan Nazir
  2. Rapat Pengurus Yayasan
  3. Rapat Pengurus Pesantren
  4. Rapat Biro-biro
  5. Rapat Guru dan Administratur
  6. Rapat Pengurus orgasasi santri

 

Pasal 14

Sosialisasi Kebijakan:

  1. Kepada Guru/Adminstratur satu minggu sekali
  2. Kepada Santri
  3. Kepada orangtua/wali santri
  4. Kepada pihak lain yang berkepentingan

 

Pasal 15

Pengangkatan Kepala Biro dan Kepala Sekolah

Mekanisme Pengangkatan Kepala Biro dan Kepala Sekolah

  1. Diangkat oleh Pimpinan Pesantren setelah mendapat masukan dari berbagai pihak
  2. Dilaporkan ke Rapat Yayasan

 

Pasal 16

Organ Tata-Kerja Pesantren

1. Biro Pendidikan:

  1. Kurikulum
  2. Kendali Mutu:

1)      Supervisi Pendidikan

2)      Pengendalian kelas kosong

3)      Evaluasi hasil ujian

4)      Penanganan santri ghoib

  1. Penerimaan santri baru
  2. Career Centre
  3. Perpustakaan
  4. Bimbingan dan Konseling
  5. Laboratorium Komputer
  6. Laboratorium Bahasa
  7. Laboratorium Biologi
  8. Laboratorium Fisika
  9. Laboratorium Kimia
  10. Laboratorium Matematika
  11. Laboratorium IPS

 

2. Biro Pengasuhan Santri

  1. Keamanan dan ketertiban
  2. Organisasi santri

 

3. Biro Administrasi, Keuangan dan Bidang Usaha:

  1. Sekretaris
  2. Keuangan
  3. Personalia
  4. Dokumentasi dan Publikasi
  5. Protokoler
  6. Unit Usaha

 

4. Biro Rumahtangga

  1. Pembangunan
  2. Perawatan:

1)      Pertamanan dan Kebersihan

2)      Listrik dan elektronika

3)      Air

  1. Dapur Umum
  2. Gudang
  3. Kesejahteraan
  4. Kesehatan.

 

5. Biro Kemasyarakatan

  1. Pengkaderan
  2. Alumni
  3. Da’wah dan hubungan masyarakat
  4. Ta’mir masjid.
  5. Charity.

 

 

 

BAB IV

PESANTREN CABANG

 

Pasal 17

Pembukaan Cabang Baru

  1. Untuk membuka cabang baru dan mengembangkannya dilakukan setelah Pesantren Pusat dan Cabang yang telah berdiri memenuhi standar infrastruktur dan sumberdaya lainnya
  2. Pembukaan cabang baru bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan Pesantren Pusat dan Cabang-cabang yang telah berdiri
  3. Membangun cabang merupakan wewenang dan kewajiban Yayasan Bidang Pesantren
  4. Sumber pembiayaan pembukaan pesantren cabang diambil dari anggaran pesantren pusat dan cabang yang sudah mandiri.

 

Pasal 18

Syarat-syarat Membuka Pesantren Cabang

  1. Memiliki lahan yang strategis, baik dengan membeli atau wakaf
  2. Perencanaan jangka pendek dan jangka panjang, dengan analisis SWOT
  3. Tersedia dana
  4. Tersedia SDM
  5. Tersedia peluang input santri.

 

 

Pasal 19

Syarat Lahan Cabang Baru

  1. Luas lahan sekurang-kurangnya 10 hektar di wilayah pedesaan, dan 5 hektar di wilayah perkotaan bagi pesantren cabang yang baru
  2. Tersedianya dana pendamping
  3. Memiliki akses transportasi umum yang mudah
  4. Tersedia sumber air yang cukup dan bersih
  5. Tersedia jaringan listrik PLN dan telekomunikasi.

 

Pasal 20

Prosedur Membuka Pesantren Cabang Baru

  1. Perencanaan pembukaan cabang dilakukan oleh Yayasan dengan mengajukan proposal untuk disetujui oleh Pembina/Dewan Nazir
  2. Sekurang-kurangnya dua belas bulan untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik
  3. Sekurang-kurangnya dua belas bulan untuk sosialisasi kepada instansi terkait, publik dan pejabat publik, bersamaan dengan proses pembangunan
  4. Awal tahun pelajaran baru mengikuti ketentuan awal Tahun Pelajaran Baru Nasional
  5. Acara peresmian pesantren cabang dilaksanakan bersamaan dengan dimulainya kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru.

                                          

 

Pasal 21

Standar minimal bangunan Pesantren Cabang

  1. Masjid
  2. Aula pertemuan
  3. Asrama santri 12 kamar 
  4. Ruang kelas 6 kelas
  5. Ukuran kelas 8 X 8 meter, lebar teras 3 meter, tinggi lantai dari titik nol 40 centi meter. Untuk dana bantuan dari Pemerintah ukuran kelas 9 x 7 + 3 meter
  6. Ukuran asrama 8 X 8 meter, lebar teras 3 meter, tinggi lantai dari titik nol 40 centi meter.
  7. Rumah pimpinan
  8. Asrama guru
  9. MCK
  10. Dapur
  11. Ruang kantor pesantren dan kantor sekolah
  12. Kantin
  13. Toko pelajar
  14. Ruang tamu
  15. Ruang makan
  16. Sarana dan prasarana olah raga
  17. Gudang
  18. Workshop (ruang kerja).

 

BAB V

MANAJEMEN PESANTREN CABANG

 

Pasal 22

Wewenang

  1. Yayasan Bidang Pesantren  berhak dan berkewajiban merencanakan, dan mengevaluasi seluruh aspek kegiatan Pesantren Cabang
  2. Setiap tindakan ke luar atas nama Pesantren Cabang harus mendapat persetujuan Yayasan Bidang Pesantren
  3. Setiap tindakan hutang piutang oleh pesantren cabang dengan pihak ketiga harus mendapat persetujuan Yayasan Bidang Pesantren
  4. Semua bantuan pihak ketiga ke Pesantren Cabang dan penggunaannya harus mendapat persetujuan Yayasan Bidang Pesantren.

 

Pasal 23

Pimpinan Cabang

  1. Pengangkatan Pimpinan Pesantren Cabang mengacu kepada AD dan PRT Yayasan 
  2. Pimpinan Pesantren Cabang secara struktural di bawah koordinasi Yayasan Bidang Pesantren
  3. Pimpinan Pesantren Cabang bertangung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi semua aktifitas di Pesantren Cabang
  4. Pimpinan Pesantren Cabang berkewajiban untuk menghadiri kegiatan yang ditentukan oleh Yayasan Bidang Pesantren
  5. Pimpinan Pesantren Cabang berkewajiban melaporkan membuat laporan bulanan kepada Yayasan Bidang Pesantren
  6. Pimpinan Pesantren Cabang wajib berdomisili di dalam Kampus Pesantren Cabang
  7. Pimpinan Pesantren  berkewajiban menjadi imam shalat lima waktu, memimpin pengajian santri, masyarakat dan  kegiatan keagamaan lainnya.

                                                        

BAB VI

PENDIDIKAN PESANTREN CABANG

 

Pasal 24

Pendidikan

  1. Direktur TMI dijabat langsung oleh Pimpinan Pesantren Cabang, dalam pelaksanaan dapat ditunjuk pelaksana
  2. Hubungan kerja Direktur TMI Darunnajah Pusat dan cabang bersifar koordinatif dan konsultatif
  3. Untuk pendaftaran ke Pemerintah pada masing-masing kota dilakukan oleh Pesantren Cabang
  4. Kurikulum TMI Pondok Pesantren Cabang mengikuti Darunnajah Pusat.

 

Pasal 25

Santri

  1. Santri yang ada di Pondok Pesantren Cabang adalah santri Pondok Pesantren Darunnajah Pusat, dengan nomor induk TMI yang berurutan
  2. Nomor induk santri TMI diatur dan dikeluarkan dari Darunnajah Pusat, Pondok Pesantren Cabang mengusulkan kepada Darunnajah Pusat setelah santri tersebut mengikuti Khubatul ‘Arsy
  3. Santri di Pondok Pesantren Cabang yang hasil ujian kenaikan kelasnya bagus diberikan kesempatan untuk belajar di Darunnajah Pusat
  4. Perpindahan atau mutasi santri antar pondok Pesantren Cabang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi Pimpinan Pesantren Cabang:
    1. Transportasi ditanggung oleh santri yang bersangkutan
    2. Dibebankan biaya registrasi untuk persiapan ranjang dan almari
    3. Dibebankan biaya registrasi ke pemerintahan
    4. Tidak dibebankan biaya uang pangkal
  5. Pondok Pesantren Cabang diperbolehkan mengeluarkan surat keterangan kepada santri
  6. Ijazah TMI dikeluarkan oleh Pesantren Darunnajah Pusat bagi pesantren cabang yang belum muadalah.

 

Pasal 26

Penerimaan Santri Baru

  1. Informasi penerimaan santri baru bisa diperoleh di seluruh pesantren Darunnajah
  2. Pendaftaran santri baru bisa dilakukan di seluruh Pesantren Darunnajah atau perwakilan di daerah yang ditunjuk
  3. Besaran biaya pendidikan santri baru disesuaikan dengan lokasi masing-masing
  4. Calon santri yang telah lulus ujian masuk di Darunnajah Pusat, tetapi tidak dapat asrama, diberikan penawaran penempatan selama satu tahun pelajaran di Pesantren Darunnajah Cabang dengan mendapat kepastian bisa pindah ke Darunnajah Pusat dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Setelah satu tahun pelajaran
    2. Direkomendasikan oleh Pimpinan Darunnajah Cabang
    3. Berkelakuan baik
    4. Biaya pendidikan sama dengan Darunnajah Pusat dibayar di Darunnajah Pusat
    5. Perpindahan santri dari Pesantren Cabang ke Pusat tidak dikenakan dana pangkal  

 

Pasal 27

Perpindahan Santri

  1. Perpindahan permanen santri dari Darunnajah Pusat ke cabang dikenakan dana pangkal yang berlaku di Cabang atau sebaliknya
  2. Perpindahan sementara santri isyraf dari Darunnajah Pusat ke cabang pembiayaan ditanggung oleh Pusat
  3. Perpindahan santri dari Darunnajah Cabang ke Pusat dikenakan biaya dana pangkal sesuai ketentuan yang berlaku di Darunnajah Pusat pada tahun berjalan dengan mempertimbangkan dana pangkal yang telah dibayar di Cabang sebagai pengurang dana pangkal yang akan dibayar.
  4. Transportasi perpindahan santri ditanggung oleh pesantren yang mengirim

Pasal 28

Pakaian Seragam Guru

Pakaian seragam Guru mengikuti ketentuan yang berlaku di Darunnajah Pusat dengan ketentuan:

  1. Pria: Kemeja panjang polos berdasi plus celana panjang berwarna gelap
  2. Wanita : Busana muslimah
  3. Sepatu pantopel.

 

Pasal 29

Pakaian Seragam Santri

Pakaian seragam santri mengikuti ketentuan yang berlaku di Darunnajah Pusat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Seragam sekolah:
  2. Pakaian putra: Baju lengan pendek (hem), celana panjang, ikat pinggang, dan sepatu pantofel hitam berkaus kaki
  3. Pakaian putri: Baju lengan panjang, rok panjang,  kerudung (jilbab), dan sepatu pantopel hitam berkaus kaki
    1. Hari-hari seragam sekolah:
      1. Hari Sabtu: Putra: Seragam pramuka memakai peci hitam nasional, Putri: seragam pramuka.
      2. Hari Ahad: Putra: Seragam pramuka, Putri: Gamis
      3. Hari Senin dan Selasa: MTs (kelas I-III TMI): Seragam putih-biru, MA (kelas Intensif, IV-VI TMI): Seragam putih – abu-abu
      4. Hari Rabu dan Kamis: Seragam batik-putih
    2. Hari-hari seragam sekolah di Cabang disesuaikan dengan kondisi masing-masing
    3. Seragam olahraga mengikuti ketentuan yang berlaku di Darunnajah Pusat dengan ketentuan perbedaan warna dan identitas
    4. Seragam pengurus organisasi santri harus mencantumkan logo Darunnajah.

      (Perlu diusahakan seragam yang sama dengan Pusat dengan harga terjangkau)

 

Pasal 30

Amaliah Tadris

  1. Amaliah Tadris dilaksankan di setiap pesantren, dengan kata pengantar dari Pimpinan Darunnajah Pusat
  2. Pelaksanaan Amaliyah tadris dilaksanakan secara mandiri di pesantren Darunnajah Cabang berdasarkan pada ketentuan hasil musyawarah.
  3. Bagi Pesantren Cabang yang belum mandiri pelaksanaan amaliyah tadris di bawah pengawasan Pesantren Darunnajah Pusat.

 

Pasal 31

Pengangkatan Guru

  1. Pengangkatan guru dilakukan oleh pesantren cabang dan diangkat dengan surat keputusan Yayasan
  2. Pengiriman guru senior dari Pesantren Darunnajah Pusat ke Pesantren Cabang, sebagai bagian dari rolling dan kendali mutu, dilaksanakan oleh Yayasan.

 

Pasal 32

Penilaian Guru

  1. Guru dan administratur dinilai oleh Pimpinan pesantren masing-masing setiap bulan
  2. Hasil penilain dilaporkan kepada Yayasan setiap akhir semester
  3. Akumulasi penilaian pada akhir semester menjadi pertimbangan kenaikan, penundaan, atau penurunan darajah
  4. Tim Penilai dapat mengusulkan kepada pimpinan atau yayasan untuk menunda kenaikan atau menurunkan darajah guru atau administratur jika yang  bersangkutan mendapatkan sanksi yang semestinya
  5. Guru dan administratur yang berprestasi diberikan insentif berupa kenaikan darojah istimewa.

 

Pasal 33

Penghargaan Guru

  1. Penghargaan adalah sebuah bentuk apreseasi kepada suatu prestasi tertentu yang diberikan oleh lembaga. Guru/administratur/karyawan yang berprestasi diberikan penghargaan
    1. Menunaikan ibadah haji atau umroh
    2. Penghargaan materiil atau bentuk lain yang disesuaikan dengan kemampuan lembaga
  2. Penghargaan menunaikan ibadah haji diberikan kepada, guru atau administratur atau karyawan yang memenuhi syarat-syarat:
    1. Masa pengabdian sekurang-kurangnya 10 tahun
    2. Berprestasi
    3. Ditunjuk oleh pimpinan
  3. Penghargaan materiil atau bentuk lain diberikan kepada, guru atau administratur atau karyawan yang memenuhi syarat-syarat:
    1. Rajin dan berprestasi
    2. Ditunjuk oleh pimpinan

 

Pasal 34

Tanda Pengenal

  1. Tanda pengenal memuat:
    1. Logo lembaga
    2. Nama lembaga
    3. Jabatan
    4. Foto personal
    5. Nama personal
  2. Tanda pengenal dipakai setiap hari
  3. Contoh tanda pengenal:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

PESANTREN CABANG

Pasal 35

Manajemen Keuangan

  1. Sistem keuangan antara Pusat dan Cabang menggunakan system sentralisasi
  2. Alokasi keuangan pusat dan cabang berdasarkan RAPB (rencana anggaran pendapatan belanja) dibuat bulan Desember pada tahun berjalan
  3. RAPB berlaku setelah dibahas dalam rapat Yayasan dan mendapat persetujuan rapat Dewan Nazir
  4. Dewan nazir setiap tahun menetukan kebijakan RAPB antara lain Pembangunan cabang, dana pangkal dan iuran bulanan
  5. Setiap pengeluaran keuangan harus dilakukan dengan SPMU (surat perintah mengeluarkan uang) yang ditandatangani oleh dua diantara tiga orang yang ditunjuk
  6. Teknis penggunaan anggaran Pesantren Cabang dilaporkan setiap bulan kepada Yayasan dengan melampirkan laporan penggunaan dana sebelumnya
  7. Setiap pesantren cabang diberikan dana petty cash sebesar anggaran satu bulan.

 

Pasal 36

RAPBP

  1. Setiap bulan Desember dilakukan pembuatan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pondok Pesantren (RAPBP) oleh Pesantren Darunnajah Pusat dan Cabang
  2. RAPBP merupakan rencana kegiatan madrasah/sekolah/lembaga dan perkiraan biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan madrasah selama satu tahun pelajaran.
  3. RAPBP merupakan gambaran program
    1. Gambaran kelayakan suatu program
    2. Perimbangan alokasi dana dengan kegiatan serta waktu yang digunakan.
    3. Pembukuan atau pendokumentasian dan penatalaksanaan
  4. Fungsi RAPBP;  Program secara menyeluruh
    1. Langkah kegiatan
    2. Sumber keuangan
    3. Pengeluaran
    4. Pengalaman
    5. Proyeksi ke depan
  5. Dari RAPBP diketahui nominal uang pangkal dan bulanan.

 

Pasal 37

Pengelolaan Keuangan

  1. Uang pangkal santri baru dikelola oleh Yayasan
  2. Sistem keuangan (pangkal dan iuran bulanan) dilakukan secara sentralisasi
  3. Sistem pelaporan distandarkan dengan neraca nirlaba.

 

Pasal 38

Laporan Keuangan

  1. Sistem pelaporan distandarkan dengan akuntansi mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku
  2. Pendapatan dibuktikan dengan kwitansi.
  3. Pengeluaran dibuktikan dengan Surat Perintah Mengeluarkan Uang/SPMU.

 

 

 

 

Pasal 39

Audit Keuangan

  1. Setiap Pesantren memeliki Audit Internal
  2. Penggunaan Keuangan Pesantren Darunnajah Pusat dan Cabang diawasi dan diaudit secara berkala oleh team audit internal Yayasan
  3. Yayasan memiliki team Audit Independen.

 

Pasal 40

Otoritas Keuangan

  1. Kepala/Pimpinan/Direktur/Ketua memiliki otoritas untuk berinisiatif dan mengeluarkan uang
  2. Kepala/Pimpinan/Direktur/Ketua dilarang memegang dana.
  3. Bendahara adalah yang berhak memegang dana.
  4. Bendahara tidak berhak untuk mengeluarkan uang.
  5. Penggunaan uang harus diketahui oleh Kepala/Pimpinan/Direktur/Ketua dan bendahara serta satu orang lainnya yang tertuang dalam SPMU.
  6. Pondok Pesantren Cabang mengelola keuangan iuran bulanan untuk kegiatan rutin; ihsan, operasional dan renovasi.

 

 

 

 

 

Pasal 41

Unit Usaha

  1. Hasil bidang usaha yang dilakukan oleh Pesantren Cabang dibagi dua:
    1. Hasil usaha yang dilakukan oleh para santri dikembalikan ke santri dalam bentuk kegiatan atau peningkatan sarana
    2. Keuntungan dari usaha Pesantren Cabang dilapokan ke Yayasan
  2. Penggunaan keuntungan hasil usaha berdasarkan hasil musyawarah
  3. Pondok Pesantren Cabang diperbolehkan menggali sumber dana sendiri dari pihak lain, hasilnya dilaporkan kepada Yayasan
  4. Penggunaan uang yang digunakan di luar kegiatan rutin yang melebihi nominal Rp 2.000.000,- wajib dikonsultasikan kepada Pimpinan Darunnajah dan dibuktikan dengan SPMU
  5. Pada kondisi emergensi, dapat menggunakan dana petty cash, dan segera dilaporkan.

 

Pasal 42

Kesejahteraan Guru

  1. Kesejahteraan guru diatur oleh Yayasan, sesuai dengan sistem yang berlaku.
  2. Ihsan bulanan ditentuklan oleh Yayasan, ada kemungkinan perbedaan antar cabang, sesuai dengan pasal-pasal yang telah dimusyawarahkan.

 

 

 

BAB VIII

PENGASUHAN PESANTREN CABANG

Pasal 43

Manajeman Pengasuhan

  1. Pengasuh Pondok Pesantren Cabang dijabat oleh pimpinan pesantren cabang.tersebut.
  2. Pimpinan Pondok Pesantren Cabang harus berkualifikasi sebagai pengasuh pesantren
  3. Pola organisasi santri di Pondok Pesantren Cabang sama dengan di Darunnajah Pusat
  4. Kegiatan Pendalaman Nilai-nilai pendidikan pesantren santri kelas VI diikuti oleh seluruh santri Darunnajah Pusat dan Cabang yang dilaksanakan di Darunnajah Pusat
  5. Ketentuan umum dan program-program pengasuhan sama dengan Darunnajah Pusat
  6. Pondok Pesantren Cabang diberikan otonomi dalam berkreasi melaksankan program pengasuhan
  7. Jika dianggap perlu Pondok pesantren Darunnajah Pusat dapat mengirim beberapa santri kelas VI TMI yang dianggap baik ke pondok Pesantren Cabang sebagai motivator dan pengurus organisasi santri.

 

 

 

 

Pasal 44

Khutbatul Arsy

Kegiatan Khutbatul ‘Arsy dilakukan oleh cabang dengan pidato pembukaan oleh Yayasan Bidang Pesantren.

 

Pasal 45

Sruktur Organisasi  Santri

Organisasi Santri minimal terdiri atas Ketua, sekretaris, bendahara dan bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan.

 

 

BAB IX

RUMAH TANGGA PESANTREN CABANG

Pasal 46

Sarana dan Prasarana

  1. Pembangunan sarana dan prasarana baru merupakan usulan, dilaksanakan oleh Pesantren Cabang yang merupakan tanggungjawab dan kebijakan Yayasan
  2. Model, bentuk, fungsi, warna cat bangunan  Pesantren Cabang dengan standar Darunnajah Pusat

 

 

 

 

BAB X

KEGIATAN KEMASYARAKATAN PESANTREN CABANG

Pasal 47

Kegiatan Kemasyarakatan

  1. Kemasyarakatan dilaksanakan dalam kerangka dakwah sesuai dengan aturan agama, negara, dan maslahat lingkungan sekitar
  2. Kegiatan Kemasyarakatan antara lain : Praktik Pengabdian Masyarakat, Bakti Sosial, Safari Dakwah, Darunnajah Peduli, Sabelana.
  3. Kegiatan Kemasyarakatan mengacu pada nilai-nilai kepesantrenan antara lain independent, nonpartisan, dan berdiri di atas dan untuk semua golongan serta menjadi perekat ummat.

 

Pasal 48

Alumni Darunnajah

  1. Ikatan Alumni Pondok Pesantren Darunnajah merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari Ikatan Alumni Darunnajah Pusat
  2. Ikatan Alumni Pondok Pesantren Darunnajah diberi nama IKPDN (Ikatan Keluarga Pesantren Darunnajah)
  3. Sekretariat IKPDN Pusat di Darunnajah Pusat
  4. Struktur organisasi IKPDN Pusat hanya satu, bila dipandang perlu bisa dibuka IKPDN cabang di daerah atau luar Negeri.
  5. Alumni Pesantren Cabang diberi hak untuk menggunakan nama pesantren cabangnya pada nama ikatan alumninya.

 

BAB XI

PEMBINAAN PESANTREN CABANG

Pasal 49

Pembinaan

  1. Pembinaan Pesantren Cabang oleh Yayasan
  2. Pengarahan pelaksanaan program oleh Pimpinan Darunnajah Pusat kepada para guru Pondok Pesantren Cabang
  3. Untuk penyamaan visi dan misi serta nilai-nilai kepesantrenan antar Pesantren Darunnajah Pusat dan Cabang dilaksanakan penataran kepesantrenan bagi pimpinan enam bulan sekali.

 

 

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 50

Ketentuan Peralihan

Pemberlakuan Standar Nilai dan Operasional ini dilaksanakan secara bertahap dimulai pada awal tahun pelajaran 2012-2013.

 

 

 

 

 

 

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 51

Penutup

  1. Untuk kelengkapan ketentuan ini secara mendetail dalam pelaksanaan organisasi sekretariat administrasi, keuangan dan lain-lain akan dibuat ketentuan tersendiri
  2. Hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Yayasan, akan diperbaiki kemudian
  3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam standar operasional pelaksanaan Pesantren Cabang Darunnajah atau dianggap kurang, akan dilengkapi sesuai dengan peraturan, sunnah, dan tradisi Pondok Pesantren Darunnajah berdasarkan kebijakan Yayasan.

                                   

Ditetapkan di Jakarta pada

tanggal  20 Muharram 1433

bertepatan dengan 16 Desember 2011

 

 

H. Saifuddin Arief, S.H., M.H.                             Drs.H. Mustofa Hadi Chirzin

                    Ketua                                                               Sekretaris Umum

 

 

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

Lampiran 1:

 

 

                            

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta, 15 Agustus 2009

 

                                                                  PEMBINA/DEWAN NAZIR

 

 

K.H. Jamhari Abdul Djalal, Lc.                               Dr.H. Sofwan Manaf, M.Si.

Ketua                                                                          Sekretaris

 

 


Lampiran 2:

Pasal 12

Mars dan Hymne Darunnajah

1. Mars Darunnajah diciptakan olah K.H. Mahrus Amin pada tahun 1964, sebagai berikut

 

Birama: 2/4

Sifat            : Semangat

Lagu/syair: Mahrus Amin

                      __   __                                __  __

      6  | 3   .    |32  16 | 7    .   | 7  6  | 2  .  | 21 76| 3  .  |

      __ __  __        __  __  __      __    __ __  __

| 0  23| 43 43 |4    12 | 32 32 |3   67| 1  .1|32 16 | 7  .  |

                      __   __                                __ __

| 0  6  | 3   .    |32  16 | 7    .   | 7  6  | 2  .  | 21 76| 3  .  |

      __ __  __        __  __ __       __    __  __ __

| 0  23| 43 43 |4    12 | 32 32 |3   67| 1  .1|32 17 | 6  .  |

 

                       __ __                                  __ __

| 0   3 | 6   .    | 67 65 | 4   .    | 4   2 | 5  .  | 56 54| 3  .  |

      __      __        __                   __     __     __

| 0  43| 2   24 | 3   24 | 3   .    | 0  43 |2 24| 3  21| 3    . |

                      __   __                                __ __

| 0  6  | 3   .    |32  16 | 7    .   | 7  6  | 2  .  | 21 76| 3  .  |

      __ __  __        __  __ __       __    __  __ __

| 0  23| 43 43 |4    12 | 32 32 |3   67| 1  .1|32 17 | 6  .  | 0 ||

 

Bangkit Darunnajah

Tegak dan perkasa

Membawa cita-cita

Menegakkan agama

Menjunjung panji-panji mulya.

 

Setiap saat

Namamu diingat

Dengan penuh harapan

Menyebar pendidikan

Bersumberkan ajaran Islam.

 

Reff:  Wahai putra-putri

          Marilah kemari

           Menuntut ilmu yang abadi

           Menjunjung ajaran Ilahi

 

Mohon pada Allah

Mengharapkan do’a

Semoga karunia

Menyertai s’lamanya

Darunnajah majulah ke muka.

 

2. Hymne Darunnajah adalah ”Hymne Oh Pondokku”, hymne Pondok Modern Gontor, sebagai berikut:

 

4/4 Khidmad

                                        __

| 0  5  6  5  | 3  .   .  1  | 2  . 5  7  2 | 1  .  .  . |

                                         __

| 0  1  3  4  | 5  .   .   6  | 4  . 3  4 5 | 3  .  .  . |

                                        __

| 0  3  4  5  | 6  .   .   7  | i   . i 7  6 | 5 .   .   . |

                                   

| 0  3  5   i | 7  .    .   6  | 5  .  4  5  | 3   .  .  . |

 

| 0  3  4  5  | 6   .    .  7 | i  .  7   6  | 5   .  .  . |

 

| 0  3   5  i  | 7   .   .  6  | 5  .  4   2  | 1  .  .  . |

 

                         __                         __ __         

| 0   i   7   6  | 6  65  4  . |  0  i  7  6 | 56 53 1 . |

/

 

     __ __ __       __                            __

| 0 55 65 43 | 4  42  7  . |  0  6  5 4 | 5  53  1 . |

      .                   __                         __ __

| 0  1  7   6  | 6  65  4  .  |  0  i  7  6 | 56 53 1 . |

/

 

     __ __ __      __  

| 0 55 65 43 | 4 42  7  .  |  0  6  5 4 | 5  .   .    . |

   .                  .                 .

|  3   .   .   .   | 2   .   .   .  | 1  .   .   .  ||

 

Oh Pondokku, tempat naung kita

Dari kecil sehingga dewasa

Rasa batin damai dan sentaosa

Dilindungi Allah Ta’ala.

Oh Pondokku, Engkau berjasa

Pada ibuku Indonesia.

Reff:  Tiap pagi dan petang

          Kita beramai sembahyang

          Mengabdi pada Allah Ta’ala

          Di dalam qalbu kita.

Wahai pondok tempatku

Laksana ibu kandungku

Nan kasih serta sayang padaku

Oh pondokku,

 

 

Lampiran 3:  Pola Hubungan Pusat dan Cabang

 

  1. Fokus perkuat satu lembaga

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2:

 

  1. Buka cabang dengan pendanaan pusat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 3:

  1. Manajemen dikendalikan
  2. Dana hasil dari cabang ditarik ke pusat
  3. Surplus dana, dipakai kembali untuk pembukaan berikutnya.

                                                     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

KADER DARUNNAJAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

            بسم الله الرحمن الرحيم

 

 

 

 

KEPUTUSAN

YAYASAN DARUNNAJAH

 

Nomor: 2281/YDN/XI/2011

Tanggal: 5 Dzulhijjah 1432 H/1 November 2011

Tambahan tanggal: 12 Rajab 1433 H / 3 Juni 2012

 

Tentang:

KADER DARUNNAJAH

 

 

 

 

YAYASAN DARUNNAJAH

DARUNNAJAH ISLAMIC FOUNDATION

Jalan Ulujami Raya 86, Pesanggahan Jakarta Selatan 12250 Indonesia,

Telep.: (021) 7350187 (Hunting), Fax: (021) 73886529, 73880158,

URL: www.darunnajah.com, E-mail          : yayasan_darunnajah_jakarta@yahoo.com

 

 

 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

 

KEPUTUSAN

YAYASAN DARUNNAJAH

 

Nomor: 2281/YDN/XI/2011

Tanggal: 5 Dzulhijjah 1432 H/1 November 2011

Tambahan tanggal: 12 Rajab 1433 H / 3 Juni 2012

 

Tentang:

KADER DARUNNAJAH

 

Menimbang;

  1. Bahwa rapat di Pondok Pesantren Tsuraya Maret 2005, tentang Kader Darunnajah
  2. Bahwa rapat Yayasan Darunnajah di Gedung Dewan Nazir Darunnajah Jakarta, 18 Juni 2011
  3. Bahwa rapat terbatas Yayasan Darunnajah, di Darunnajah Learning Center II, Taman Bunga Nusantara, Cipanas, Cianjur, 19-20 September 2011
  4. Bahwa Rapat Dewan Nazir ke-33 tanggal 7 Oktober 2011, di Hotel Marcopolo Jakarta mengamanatkan untuk menyempurnakan rancangan peraturan yang ada.

 

Mengingat;

  1. Firman Allah dalam Al Quran, Surat Al Furqan: ayat 74:

                         رَبَّنَا هَب لَنَا مِن أَزوَٲجِنَا وَذُرِّيَّـٰتِنَا قُرَّةَ أَعيُنٍ وَٱجعَلنَا لِلمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

  1. Firman Allah dalam Al Qur’an, Surat Al Baqarah, ayat 124:

وَ إِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيْمَرَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِإِمَامًا قَالَ وَ مِنْ ذُرِّيَّتِيْ قَالَ لاَ يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِيْن

 

Dan (ingatlah) tatkala telah di­uji Ibrahim oleh Tuhan-Nya dengan beberapa kalimat, maka telah dipenuhinya semuanya. Diapun berfirman: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan engkau Imam bagi manusia. Dia berkata: Dan juga dari antara anak-cucuku. Berfirman Dia: Tidaklah akan mencapai perjanjianKu itu kepada orang-orang yang zalim. (Q.S.1.124)

  1. Keberadaan Darunnajah terletak di Ibu Kota Negara memiliki akses yang luas dengan berbagai lembaga
  2. Keberlangsungan Darunnajah harus diperjuangkan sepanjang zaman, sesuai cita-cita pendiri yang disampaikan pada saat ikrar wakaf tanggal 27 Oktober 1994
  3. Berkembangnya Darunnajah diiringi dengan berbagai fasilitas dan kesempatan yang harus diberikan atau diprioritaskan kepada yang berhak
  4. Pengalaman Darunnajah selama ini banyak kader yang telah diberikan fasilitas namun tidak bersedia mengabdikan diri di Darunnajah

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan;

KADER DARUNNAJAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Pelaksanaan Program Kerja Yayasan Darunnajah dan guna mengatur pemberdayaan kader untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkesinambungan dan berkualitas serta meneruskan cita-cita pendiri Darunnajah, maka dibuatlah ketentuan-ketentuan Kader Darunnajah, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 1

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Peraturan Kader Darunnajah ini adalah terciptanya tertib prosedur dan adminitrasi serta terciptanya pembinaan yang komprihensif dan sebagai pedoman bagi para Pimpinan Pesantren dan para Kader untuk diketahui dan ditaati sesuai dengan  kewajiban dan hak Kader.

 

Pasal 2

Definisi dan Istilah

  1. Yayasan adalah Yayasan Darunnajah
  2. Ketua Yayasan adalah Ketua Yayasan Darunnajah
  3. Pesantren adalah Pesantren-pesantren yang berada dalam naungan Yayasan Darunnajah.
  4. Pimpinan Pesantren adalah seluruh pimpinan-pimpinan pesantren yang berada dalam naungan Yayasan Darunnajah.
  5. Keluarga Darunnajah adalah seseorang yang berjuang secara langsung di Darunnajah
  6. Kader adalah Orang yang mempunyai potensi, dedikasi, dan loyalitas untuk membantu Yayasan atau Pesantren, dan diangkat oleh Yayasan atau Pesantren sebagai penjuang penerus cita-cita luhur lembaga
  7. Kader terdiri atas:
  8. Kader Darunnajah
  9. Kader Umat
  10. Kader Darunnajah adalah orang yang disiapkan dan diangkat oleh Yayasan Darunnajah untuk meneruskan kepentingan dan kelangsungan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Darunnajah
  11. Kader melekat pada diri sendiri dan tidak diwariskan
  12. Kader Umat adalah orang yang disiapkan dan diangkat oleh Yayasan Darunnajah atau lembaga pendidikan lain untuk kepentingan ummat secara umum dan wajib kembali serta mengabdi ke lembaga yang mengirim
  13. Kader Umat terdiri atas:
  14. Bantuan Darunnajah
  15. Dispensasi Biaya Pendidikan
  16. Pinjaman Lunak untuk Pendidikan S2 dan S3
  17. Beasiswa dari pihak ketiga atas Rekomendasi Darunnajah
  18. Biaya sendiri pendidikan S2 dan S3
  19. Calon Kader adalah seseorang yang bermaksud mengajukan permohonan menjadi Kader.
  20. Tim Kader adalah tim khusus yang merumuskan aturan kader, menangani administrasi Calon Kader, monitoring dan pembinaan kader di bawah koordinasi Bidang Pesantren
  21. Surat Permohonan adalah surat permohonan untuk menjadi Kader yang ditujukan kepada Pimpinan Pesantren dengan tembusan kepada Yayasan melalui Bagian Administrasi masing-masing Pesantren.
  22. Pernyataan adalah surat tertulis yang ditandatangani oleh calon kader disetujui oleh orang tua atau wali, suami/istri calon kader.
  23. Ikrar adalah dokumen yang ditandatangani oleh Kader bermaterai cukup dan disetujui oleh orang tua atau wali, suami/istri calon kader, disaksikan oleh Pimpinan Pesantren dan saksi-saksi lainnya jika diperlukan dan disetujui oleh Yayasan yang berisi pernyataan penyerahan diri sebagai Kader Yayasan dan atau Pesantren yang format serta isinya akan dibuat dan ditentukan kemudian. Dan diikrarkan dalam acara khusus yang dihadiri oleh semua pihak.
  24. Biaya adalah segala biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Yayasan dan atau Pesantren untuk kepentingan Kader.
  25. Guru adalah tenaga pendidik di lingkungan Pesantren yang berada dalam naungan Yayasan Darunnajah.
  26. Administratur adalah tenaga kependidikan yang bertugas di lingkungan Pesantren yang berada dalam naungan Yayasan Darunnajah
  27. Karyawan adalah pekerja yang bekerja dalam lingkungan Pesantren-pesantren yang berada dalam naungan Yayasan
  28. Peraturan tentang Kader Umat dibuat dalam keputusan terpisah.

 

BAB II

KADER DARUNNAJAH

 

Pasal 3

Syarat-syarat Kader Darunnajah

  1. Keluarga pendiri
  2. Alumni TMI Darunnajah atau KMI Gontor
  3. Guru, administratur dan atau karyawan tetap Yayasan Darunnajah, bertugas enam hari dan telah mengabdi minimal 4 tahun
  4. Usia minimal pada saat mendaftar 18 tahun dan maksimal 40 tahun
  5. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat dokter
  6. Pendidikan minimal Sarjana Strata satu (S1)
  7. Berkelakuan baik, berprestasi, berdedikasi dan loyal
  8. Tidak terikat dengan instansi atau lembaga lain
  9. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau militer
  10. Lulus masa percobaan minimal satu tahun
  11. Tidak terlibat politik praktis baik langsung maupun tidak langsung
  12. Mereka yang ditetapkan menjadi kader Darunnajah sejak peraturan Kader Darunnajah disahkan
  13. Kebijakan Ketua Bidang Pondok Pesantren yang disetujui Ketua Yayasan Darunnajah

 

Pasal 4

Rekrutmen Kader Darunnajah

  1. Mengajukan permohonan tertulis.
  2. Seleksi administrasi
  3. Tes wawancara
  4. Disetujui oleh Ketua Bidang Pondok Pesantren dan Ketua Yayasan Darunnajah

 

 

Pasal 5

Kewajiban Kader Darunnajah

  1. Mengabdi di lembaga di bawah Yayasan Darunnajah
  2. Siap ditempatkan di bawah Yayasan atau Pondok Darunnajah Pusat dan Cabang, baik di bidang pendidikan maupun usaha
  3. Bagi yang akan nikah, harus mendapat persertujuan lembaga dan mendapat bantuan biaya pernikahan
  4. Menandatangani ikrar kader dalam acara seremonial dihadiri bapak, ibu, atau suami/istri dan para saksi.

 

Pasal 6

Hak Kader Darunnajah

  1. Ihsan penuh dengan standar ihsan Pesantren
  2. Mendapat tunjangan kader
  3. Asuransi syari’ah untuk kader Darunnajah terdiri atas:

a        Kesehatan

b        Kecelakaan 

c         Jaminan hari tua

d       Pertanggungan (warisan)

  1. Fasilitas tempat tinggal di rumah dinas selama yang bersangkutan menjadi kader Darunnajah
  2. Bantuan biaya pendidikan anak kader yang disekolahkan di bawah lembaga pendidikan Darunnajah dari tingkat TK sampai perguruan tinggi Darunnajah, sebesar minimal 85% (delapan puluh lima persen)
  3. Biaya pendidikan kader jenjang S2 dan S3 meliputi:
  4. Ihsan selama masa pendidikan dan tugas dibayar penuh
  5. Prioritas sebagai utusan dan kebijakan lembaga
  1. Uang pangkal
  2. Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP)
  3. Bantuan biaya buku dan foto copy
  4. Bantuan biaya transportasi
  5. Bantuan biaya akomodasi
  6. Bantuan kegiatan lain yang berhubungan dengan perkuliahan

 

Pasal 7

Masa Pendidikan Kader Darunnajah

Bagi Kader Darunnajah yang melanjutkan pendidikan strata dua (S2) dan strata tiga (S3), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Strata dua (S2) maksimal lima semester atau 2,5 tahun dan Strata tiga (S3) maksimal lima semester atau 2,5 tahun
  2. Kelebihan masa pendidikan ditanggung sendiri
  3. Buku-buku referensi yang dibeli pada saat kuliah agar dikembalikan ke Darunnajah setelah masa pendidikan selesai
  4. Jeda antara waktu pendidikan strata satu (S1) dan strata dua (S2) minimal empat tahun dan jeda antara waktu pendidikan strata dua (S2) dan strata tiga (S3) minimal empat tahun
  5. Tujuan jeda waktu belajar untuk mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari dan memahami institusi medan perjuangan
  6. Perguruan tinggi, fakultas, jurusan dan program studi disetujui oleh Ketua Yayasan.

 

Pasal 8

Berakhirnya Masa Kader

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai kader
  4. Diputuskan dengan Keputusan Ketua Bidang Pesantren yang disetujui Ketua Yayasan.

 

Pasal 9

Pelanggaran

  1. Menolak melaksanakan kewajiban sebagai kader
  2. Melanggar syari’at Islam
  3. Mencemarkan nama baik lembaga
  4. Melakukan tindakan kriminal setelah mendapat keputusan hukum tetap.

 

 Pasal 10

Sanksi Pelanggaran

Sanksi dari pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  1. Peringatan secara lisan yang ditindaklajuti dengan pembuatan surat pernyataan
  2. Peringatan tertulis
  3. Pencabutan fasilitas
  4. Pengembalian seluruh biaya pendidikan sesuai biaya yang telah dikeluarkan dan berlaku pada saat ini
  5. Pencabutan status sebagai Kader dengan cara tidak hormat.

 

BAB III

PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 11

Peraturan Tambahan

Mengacu pada BAB II Pasal  6 tentang Hak Kader Darunnajah, ditambah sebagai berikut:

  1. Arisan, ditambah seratus persen (100%), sebagai implementasi Pasal 6 ayat 2
  2. Pinjaman, dengan angsuran netto dari Bank, tanpa bagi hasil ke Pondok/D’Smart, untuk kebutuhan:
    1. Usaha
    2. Konsumtif
  3. Prioritas menjadi suplayer Pesantren melalu unit usaha Pesantren
    1. Koperasi
    2. Kantin
  4. Prioritas sewa kios/ruko milik Pesantren dengan harga pasar
  5. Mengelola dapur alternatif, dengan mempertimbangkan:
    1. Berkeluarga atau belum
    2. Jumlah tanggunagan
    3. Posisi Jabatan
    4. Tinggal di luar atau di dalam Pesantren
    5. Keadilan dan kepatutan
    6. Kebijakan pimpinan Pesantren.
  6. Pengelolaan dapur alternatif yang sudah berjalan akan disesuaikan dengan aturan dan ketentuan tambahan tersebut pada bulan Juli 2013.

 

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 12

Ketentuan Peralihan

  1. Peraturan yang lama tentang kader dihapus dan disesuaikan dengan peraturan yang baru
  2. Ketentuan-ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, akan diatur kemudian berdasarkan kebutuhan dan kondisi yang ada melalui mekanisme rapat yayasan.

 


BAB V

PENUTUP

Pasal 13

Penutup

  1. Keputusan ini dibuat dan ditandatangi oleh Pengurus  Yayasan Darunnajah dan disetujui rapat Dewan Nazir pada tanggal  5 Dzulhijjah 1432 H / 1 November 2011
  2. Peraturan tambahan dibuat sebagai penjabaran dari Keputusan Yayasan Darunnajah Nomor: 2281/YDN/XI/2011, tanggal 5 Dzulhijjah 1432/1 November 2011
  3. Keputusan ini harus dilaksanakan setelah disahkan

 

                                                             

                                                                        Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal

12 Rajab 1433 H  (3 Juni 2012)

`                                                          

 

 

PENGURUS YAYASAN DARUNNAJAH

 

 

H. Saifuddin Arief, S.H., M.H.                            Drs.H. Mustofa Hadi Chirzin

                    Ketua                                                              Sekretaris Umum

 

 

 

 

BAB IX

KADER UMAT

 

 

 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN

YAYASAN DARUNNAJAH

 

Nomor: 2282/YDN/XI/2011

Tanggal: 5 Dzulhijjah 1432 H/1 November 2011

 

 

Tentang:

KADER UMAT

 

 

 

 

 

 

YAYASAN DARUNNAJAH

DARUNNAJAH ISLAMIC FOUNDATION

Jalan Ulujami Raya 86, Pesanggahan Jakarta Selatan 12250 Indonesia,

Telep.: (021) 7350187 (Hunting), Fax: (021) 73886529, 73880158,

URL: www.darunnajah.com, E-mail          : yayasan_darunnajah_jakarta@yahoo.com

 

 

 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN

YAYASAN DARUNNAJAH

Nomor: 2282/YDN/XI/2011

Tanggal: 5 Dzulhijjah 1432 H/1 November 2011

 

Tentang:

KADER UMAT

 

Menimbang;

  1. Bahwa rapat di Pondok Pesantren Tsuraya Maret 2005, tentang Kader Darunnajah
  2. Bahwa rapat Yayasan Darunnajah di Gedung Dewan Nazir Darunnajah Jakarta, 18 Juni 2011
  3. Bahwa rapat terbatas Yayasan Darunnajah, di Darunnajah Learning Center II, Taman Bunga Nusantara Cipanas Cianjur, tanggal 19-20 September 2011.

 

 

Mengingat;

  1. Firman Allah dalam Al Qur’an, Surat Al Baqarah: ayat 124,

وَ إِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيْمَرَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِإِمَامًا قَالَ وَ مِنْ ذُرِّيَّتِيْ قَالَ لاَ يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِيْن

Dan (ingatlah) tatkala telah di­uji Ibrahim oleh Tuhan-Nya dengan beberapa kalimat, maka telah dipenuhinya semuanya. Diapun berfirman: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan engkau Imam bagi manusia. Dia berkata: Dan juga dari antara anak-cucuku. Berfirman Dia: Tidaklah akan mencapai perjanjianKu itu kepada orang-orang yang zalim. (Q.S.1.124)

 

  1. Cita-cita wakif dan pendiri Darunnajah K.H. Abadul Manaf Muhayyar yang tertuang dalam salah satu sampul buku sederhana ketika masih belajar di Madrasah Jamiat Khair:

إذاصرت غنيا سأفتح مدرسة مجانا للفقراء والمساكين

Jika aku jadi orang kaya, akan membuka sekolah gratis bagi anak-anak fakir dan miskin.

 

  1. Hal ini disampaikan lagi oleh K.H. Abdul Manaf Mukhayyaar pada rapat pengurus Yayasan Darunnajah, Sabtu 29 Juli 1995 di Ruang Rapat Yayasan Darunnajah
  2. Banyak pesantren yang menginginkan sistem Darunnajah dalam mengelola lembaga pendidikan di beberapa daerah, sehingga mengutus kadernya untuk belajar di Darunnajah
  3. Keberadaan Darunnajah terletak di Ibu Kota Negara memiliki akses yang luas dengan berbagai lembaga
  4. Keberlangsungan Darunnajah harus diperjuangkan sepanjang zaman, sesuai cita-cita pendiri yang disampaikan pada saat ikrar wakaf tanggal 27 Oktober 1994
  5. Berkembangnya Darunnajah diiringi dengan berbagai fasilitas dan kesempatan yang harus diberikan atau diprioritaskan kepada yang berhak
  6. Pengalaman Darunnajah selama ini banyak kader yang telah diberikan fasilitas namun tidak bersedia mengabdikan diri di Darunnajah.

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

Berdasarkan Pelaksanaan Program Kerja Yayasan Darunnajah dan guna mengatur pemberdayaan kader untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkesinambungan dan berkualitas untuk meneruskan cita-cita pendiri Darunnajah, maka dibuatlah ketentuan-ketentuan Kader Umat, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Peraturan Kader Umat ini adalah supaya terciptanya tertib prosedur dan adminitrasi serta terciptanya pembinaan yang komprehensif dan sebagai pedoman bagi para Pimpinan Pesantren serta kepada para Kader untuk diketahui dan ditaati sesuai dengan  hak dan kewajiban Kader.

 

Pasal 2

Definisi dan Istilah

  1. Yayasan adalah Yayasan Darunnajah
  2. Ketua Yayasan adalah Ketua Yayasan Darunnajah
  3. Pesantren adalah Pesantren-pesantren yang berada dalam naungan Yayasan Darunnajah.
  4. Pimpinan adalah seluruh pimpinan-pimpinan pesantren yang berada dalam naungan Yayasan Darunnajah.
  5. Keluarga Darunnajah adalah seseorang yang berjuang secara langsung di Darunnajah
  6. Kader adalah Orang yang mempunyai potensi, dedikasi, dan loyalitas untuk membantu Yayasan atau Pesantren, dan diangkat oleh Yayasan atau Pesantren sebagai penjuang penerus cita-cita luhur lembaga.
  7. Kader terdiri atas:
  8. Kader Darunnajah adalah orang yang disiapkan dan diangkat oleh Yayasan Darunnajah untuk meneruskan kepeningan dan kelangsungan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Darunnajah
  9. Kader Umat adalah orang yang disiapkan oleh Yayasan Darunnajah atau utusan lembaga lain untuk kepentingan umat secara umum dan wajib kembali dan mengabdi ke lembaga yang mengirim
  10. Kader Umat mendapatkan fasilitas dari Darunnajah untuk belajar di lembaga Darunnajah atau yang direkomendasikan Darunnajah
  11. Tim Kader adalah tim khusus yang menangani administrasi Calon Kader, monitoring dan pembinaan kader di bawah Bidang Pesantren
  12. Surat Permohonan adalah surat permohonan untuk menjadi Kader yang ditujukan kepada Pimpinan Pesantren dengan tembusan Yayasan melalui Bagian Administrasi masing-masing Pesantren
  13. Surat Pernyataan adalah surat tertulis yang ditandatangani oleh calon kader disetujui oleh orang tua atau wali, suami/istri calon kader.
  14. Biaya adalah segala biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Yayasan dan atau Pesantren, atau oleh pihak ketiga untuk kepentingan Kader.
  15. Guru adalah tenaga pendidik di lingkungan Pesantren yang berada dalam naungan Yayasan Darunnajah.
  16. Administratur adalah tenaga kependidikan yang bertugas di lingkungan Pesantren yang berada dalam naungan Yayasan Darunnajah
  17. Karyawan adalah pekerja yang bekerja dalam lingkungan Pesantren-pesantren yang berada dalam naungan Yayasan Darunnajah
  18. Masa pengabdian N+1 artinya masa belajar ditambah satu tahun. Contoh: masa belajar tiga tahun, maka masa pengabdiannya 3 tahun ditambah satu tahun menjadi empat tahun
  19. Kader Umat terdiri atas:
    1. Kader Darunnajah
    2. Kader Umat
  1. Bantuan Darunnajah
  2. Dispensasi Biaya Pendidikan
  3. Pinjaman Lunak untuk Pendidikan S2 dan S3
  4. Beasiswa dari pihak ketiga atas Rekomendasi Darunnajah
  5. Biaya Sendiri Pendidikan S2 dan S3.

 

Selanjutnya masing-masing Kader Umat diatur sebagai berikut :

 

A. KADER BANTUAN DARUNNAJAH

BAB II

Pasal 3

Syarat-syarat Kader Bantuan Darunnajah

  1. Guru, administratur, dan  karyawan tetap
  2. Anak guru, administratur dan  karyawan tetap
  3. Kader lembaga pendidikan lain.
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Beasiswa Ashabunnajah
  6. Program tahfizh Al-Qur’an 30 juz atau siap menghafal Al-Qur’an 30 juz sesuai aturan yang berlaku
  7. Berkelakuan baik, berprestasi, berdedikasi, dan loyal
  8. Jenjang atau jurusan pendidikan yang akan ditempuh ditentukan oleh lembaga Darunnajah.

 

Pasal 4

Rekrutmen Kader Bantuan Darunnajah

  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Seleksi administrasi
  3. Ujian
  4. Disetujui oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan Ketua Yayasan Darunnajah.

 

                                                                  Pasal 5                                                                 

Hak Kader Bantuan Darunnajah

  1. Biaya pendidikan sama dengan yang berlaku di Darunnajah Pusat dan Cabang
  2. Sesuai dengan peraturan penerima beasiswa Ashabunnajah tingkat SLTA dan perguruan tinggi 
  3. Bantuan biaya tidak dapat diuangkan.
  4. Ihsan selama masa pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pasal 6

Masa Pendidikan Kader Bantuan Darunnajah

  1. Pra Sekolah, tiga tahun
  2. Tingkat Dasar, enam tahun
  3. Tingkat Menengah, enam tahun
  4. Perguruan Tinggi: Strata satu: maksimal delapan semester (empat tahun)
  5. Kelebihan masa pendidikan ditanggung sendiri.

 

Pasal 7

Kewajiban Kader Bantuan Darunnajah

  1. Bagi Ashabunnajah sesuai dengan peraturan
  2. Bagi Guru, Administratur dan karyawan: Wajib mengabdi di Darunnajah selama masa pendidikan ditambah satu tahun dengan rumus N+1
  3. Menghafal satu juz Al Qur’an setiap tahun
  4. Siap ditempatkan di mana saja sesuai kebijakan pimpinan
  5. Wajib kembali ke lembaga yang mengutus dengan rumus N+1
  6. Menandatangani surat perjanjian

 

Pasal 8

Berakhirnya Masa Kader

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai kader.

 

Pasal 9

Pelanggaran Kader

  1. Menolak melaksanakan kewajiban sebagai kader
  2. Melanggar syari’at Islam
  3. Mencemarkan nama baik lembaga
  4. Melakukan tindakan kriminal setelah mendapat keputusan hukum tetap.

 

Pasal 10

Sanksi Pelanggaran

Sanksi dari pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  1. Peringatan secara lisan yang ditindaklajuti dengan pembuatan surat pernyataan
  2. Peringatan tertulis
  3. Pencabutan fasilitas
  4. Pengembalian seluruh biaya pendidikan sesuai biaya yang telah dikeluarkan dan berlaku pada saat ini
  5. Pencabutan status sebagai Kader dengan cara tidak hormat.

 

B. KADER DISPENSASI BIAYA PENDIDIKAN

BAB III

Pasal 11

Syarat-syarat Kader Dispensasi

  1. Anak tidak mampu ekonomi
  2. Yatim, yatim piatu yang tidak mampu ekonomi
  3. Berkelakuan baik, berprestasi, berdedikasi dan loyal
  4. Sehat jasmani dan rohani.

 

 

Pasal 12

Rekrutmen Kader Dispensasi

  1. Mengajukan permohonan tertulis oleh orang tua atau wali dan anak yang bersangkutan
  2. Seleksi administrasi
  3. Disetujui oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan dilaporkan kepada Ketua Yayasan Darunnajah.

 

Pasal 13

Kewajiban Kader Dispensasi

  1. Menghafal satu juz Al Qur’an setiap tahun
  2. Mengikuti pembinaan minimal seminggu sekali yang dilakukan oleh lembaga.
  3. Menjadi contoh tauladan bagi santri lain dalam hal menegakan disiplin dan sunah pesantren
  4. Tidak melanggar disiplin dan sunnah pesantren
  5. Menjaga nama baik lembaga dan pengurus.

 

Pasal 14

Hak Kader Dispensasi

Mendapat pelayanan pendidikan sebagaimana yang lain.

 

 

 

Pasal 15

Pelanggaran Kader Dispensasi

  1. Menolak melaksanakan kewajiban sebagai kader
  2. Melanggar syari’at Islam
  3. Mencemarkan nama baik lembaga
  4. Melakukan tindakan kriminal setelah mendapat keputusan hukum tetap.

 

Pasal 16

Sanksi Pelanggaran Dispensasi

Sanksi dari pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  1. Peringatan secara lisan yang ditindaklajuti dengan pembuatan surat pernyataan
  2. Peringatan tertulis
  3. Pencabutan fasilitas
  4. Pengembalian seluruh biaya pendidikan sesuai biaya yang telah dikeluarkan dan berlaku pada saat ini
  5. Pencabutan status sebagai Kader dengan cara tidak hormat.

 

Pasal 17

Berakhirnya Masa Kader Dispensasi

  1. Melanggar syari’at Islam
  2. Tamat masa pendidikan
  3. Permohonan ditolak oleh lembaga
  4. Tidak bisa memenuhi kewajiban penerima dispensasi
  5. Mencemarkan nama baik lembaga
  6. Melakukan tindakan kriminal setelah mendapat kekuatan hukum tetap
  7. Melanggar disiplin
  8. Tidak naik kelas

 

  1. KADER MENDAPAT PINJAMAN LUNAK UNTUK PENDIDIKAN

BAB IV

Pasal 18

Syarat-syarat Penerima Pinjaman Lunak

  1. Anak dan cucu pendiri
  2. Guru atau administratur, karyawan tetap bertugas enam hari 
  3. Fakultas dan jurusan yang dipilih sesuai dengan kepentingan pesantren dan mendapat persetujuan Pimpinan Pesantren
  4. Masa pengabdian sebelum mendapat pinjaman sekurang-kurangnya dua tahun 
  5. Tidak terikat dengan lembaga lain saat mengajukan pinjaman dan selama melaksanakan pendidikan dan kewajiban pengabdian.
  6. Besaran angsuran maksimal 40% (empat puluh persen) pendapatan di Darunnajah.
  7. Tidak memiliki tanggungan dengan pihak lain
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Berkelakuan baik, berprestasi, berdedikasi dan loyal
  10. Mengajukan permohonan tertulis
  11. Seleksi administrasi
  12. Disetujui oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan Ketua Yayasan Darunnajah.

 

Pasal 19

Biaya Pendidikan Penerima Pinjaman Lunak

  1. Biaya kuliah dipinjami oleh lembaga dengan ketentuan:
  2. Pengembalian diangsur setiap bulan sejak menerima pinjaman
  3. Lama pengembalian maksimal lima tahun
  4. Tidak dikenakan margin.

 

Pasal 20

Masa Pendidikan Penerima Pinjaman Lunak

  1. Masa pendidikan maksimal 2,5 (dua setengah) tahun atau lima semester
  2. Kelebihan masa pendidikan biaya ditanggung sendiri.

 

Pasal 21

Hak Penerima Pinjaman Lunak

Ihsan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pasal 22

Kewajiban Penerima Pinjaman Lunak

  1. Untuk anak dan cucu pendiri wajib menjadi kader Darunnajah
  2. Wajib mengabdi di Darunnajah selama masa pendidikan ditambah satu tahun dengan rumus N+1.

 

 

D. BEASISWA DARI PIHAK KETIGA ATAS REKOMENDASI DARUNNAJAH

BAB V

Pasal 23

Syarat-syarat Penerima Beasiswa Pihak Ketiga

  1. Guru, administratur, dan karyawan tetap
  2. Memenuhi persyaratan dari pihak ketiga, pemberi beasiswa
  3. Prioritas beasiswa dari pihak ketiga untuk kader pesantren
  4. Jika tidak terpenuhi dilimpahkan ke kader umat
  5. Rekomendasi pesantren atau yayasan
  6. Telah menjalani masa pengabdian minimal  dua tahun sebelum menerima beasiswa
  7. Tidak terikat dengan instansi dan lembaga lain saat mengajukan beasiswa hingga menyelesaikan kewajiban pengabdian
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Berkelakuan baik, berprestasi, berdedikasi, dan loyal
  10. Direkomendasi oleh atasan langsung
  11. Mengajukan permohonan tertulis
  12. Seleksi administrasi
  13. Disetujui oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan Ketua Yayasan Darunnajah.

 

 

 

Pasal 24

Hak Penerima Beasiswa Pihak Ketiga

Ihsan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Darunnajah

 

Pasal 25

Kewajiban Penerima Beasiswa Pihak Ketiga

Wajib mengabdi di Darunnajah selama masa pendidikan ditambah satu tahun dengan rumus N+1

 

E. KADER BIAYA SENDIRI PENDIDIKAN S2 DAN S3

BAB VI

Pasal 26

  1. Atas kemauan sendiri
  2. Biaya kuliah ditanggung pribadi
  3. Tidak ada kewajiban untuk mengabdi
  4. Ihsan disesuaikan dengan tugas di Pesantren.

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Ketentuan Peralihan

  1. Peraturan yang lama tentang kader dihapus dan disesuaikan dengan peraturan yang baru
  2. Ketentuan-ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, akan diatur kemudian berdasarkan kebutuhan dan kondisi yang ada melalui mekanisme rapat Yayasan.

 

BAB VII

PENUTUP

Pasal 28

Penutup

  1. Keputusan ini dibuat dan ditandatangi oleh Pengurus  Yayasan Darunnajah dan disetujui rapat Dewan Nazir pada tanggal  5 Dzulhijjah 1432 H/1 November 2011)
  2. Keputusan ini harus dilaksanakan setelah disahkan.

 

Ditetapkan di Cipanas, pada tanggal

5 Dzulhijjah 1432 H, bertepatan dengan tanggal 1 November 2011 M

 

 

                        PENGURUS YAYASAN DARUNNAJAH

 

 

 

H. Saifuddin Arief, S.H., M.H.                 Drs. H. Mustofa Hadi Chirzin

                    Ketua                                                   Sekretaris Umum

 

 

 

BAB X

BAITUL ANSHAR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN

YAYASAN DARUNNAJAH

 

Nomor: 2283/YDN/XI/2011

Tanggal: 5 Dzulhijjah 1432 H/1 November 2011

 

Tentang:

 

BAITUL ANSHAR

 

 

 

 

YAYASAN DARUNNAJAH

DARUNNAJAH ISLAMIC FOUNDATION

Jalan Ulujami Raya 86, Pesanggahan Jakarta Selatan 12250 Indonesia,

Telep.: (021) 7350187 (Hunting), Fax: (021) 73886529, 73880158,

URL: www.darunnajah.com, E-mail         : yayasan_darunnajah_jakarta@yahoo.com


بسم الرحمن الرحيم

 

 

KEPUTUSAN YAYASAN DARUNNAJAH

Nomor: 2283/YDN/XI/2011

Tanggal: 5 Dzulhijjah 1432 (1 November 2011)

 

Tentang:

PERATURAN BAITUL ANSHAR PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH

 

Ketua Yayasan Darunnajah, Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan setelah,

 

Menimbang;

  1. Bahwa untuk kesinambungan program pendidikan di Pondok Pesantren Darunnajah, perlu dibuat ketentuan penyediaan fasilitas dan peruntukannya
  2. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan primer khususnya tempat tinggal yang layak bagi orang-orang yang berjuang secara langsung di Pondok Pesantren Darunnajah perlu dibuat aturan yang baku khususnya tentang Baitul Anshor pesantren.

Mengingat;

  1. Bahwa Pondok Pesantren Darunnajah telah menyediakan asrama bagi orang-orang yang berjuang secara langsung  
  2. Bahwa Pondok Pesantren Darunnajah telah memberikan bantuan tunjangan sewa rumah (kontrak) bagi guru yang tinggal di luar Kampus Darunnajah
  3. Bahwa Pondok Pesantren Darunnajah telah mengusahakan Baitul Anshar pesantren bagi orang-orang yang berjuang secara langsung dipondok pesantren.

 

Memperhatikan;

  1. Bahwa rumah pesantren yang tersedia jumlahnya terbatas, tidak sebanding dengan orang-orang yang berjuang secara langsung
  2. Bahwa dengan perkembangan Pesantren Darunnajah yang tersebar di berbagai tempat sehingga diperlukan fasilitas untuk kepentingan para guru dan pengasuh
  3. Bahwa fasilitas yang dimiliki Pesantren Darunnajah seharusnya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi ketentuan yang berlaku di Darunnajah
  4. Rapat Yayasan Darunnajah di Vila Orchid Cipanas pada tahun1998
  5. Rapat Yayasan Darunnajah di Pesantren Tsuraya Serang, pada tanggal 12 Maret 2005
  6. Rapat Yayasan Darunnajah di Gedung Dewan Nazir Darunnajah Jakarta pada tanggal 18 Juni 2011.

MEMUTUSKAN

Menetapkan;

 

PERATURAN BAITUL ANSHAR PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Pasal 1

Pengertian

  1. Yayasan adalah Yayasan Darunnajah yang didirikan dengan akta notaris Ny. Nenny Maskan, S.H. nomor 113 tanggal 30 September 1994, berkantor pusat di jalan Ulujami Raya Nomor 86 Pesanggrahan Jakarta Selatan
  2. Pondok pesantren adalah seluruh Pondok Pesantren di bawah Yayasan Darunnajah
  3. Asrama adalah tempat tinggal di dalam pondok pesantren
  4. Baitul Anshar adalah rumah milik pesantren yang ditempati keluarga pesantren  
  5. Rumah Sewa (kontrak) adalah rumah di sekitar pesantren milik masyarakat sekitar yang disewa keluarga Darunnajah
  6. Keluarga Darunnajah adalah orang-orang yang berjuang secara langsung di pondok pesantren tidak terikat dengan lembaga lain dan bukan pegawai negri sipil/TNI, terdiri dari : guru, administratur, dan karyawan
  7. Penghuni rumah tinggal adalah orang-orang yang berjuang secara langsung di Darunnajah yang ditunjuk untuk menempati rumah pesantren
  8. Pemilik adalah pemilik rumah tinggal di luar ikatan hukum dengan pesantren atau yayasan
  9. Guru dan administratur berasrama adalah guru dan administratur yang tinggal di asrama Pondok Pesantren Darunnajah.

 

BAB II

FASILITAS TEMPAT TINGGAL

Pasal 2

Fasilitas Asrama Pesantren

  1. Fasilitas asrama diusahakan oleh pihak pondok pesantren
  2. Fasilitas asrama dipelihara dan dirawat oleh penghuni asrama.

                                                                                               

Pasal 3

Fasilitas Baitul Anshar

  1. Fasilitas baitul anshar adalah milik pesantren/yayasan yang meliputi:
    1. Tanah
    2. Bangunan rumah
    3. Fasilitas intalasi listrik dan air.
  2. Biaya perawatan  ditanggung oleh penghuni meliputi:
    1. Biaya listrik
    2. Biaya PAM
    3. Biaya kebersihan
  3. Biaya perawatan untuk biaya tukang ditanggung pesantren, sedangkan  bahan bangunan menjadi tanggung jawab pengghuni.

 

Pasal 4

Rumah Sewa

  1. Rumah sewa atau kontrak diusahakan oleh yang  bersangkutan
  2. Biaya operasional ditanggung oleh yang bersangkutan
  3. Biaya dibantu oleh Darunnajah.


BAB III

SYARAT-SYARAT MENEMPATI RUMAH TINGGAL

Pasal 5

Bantuan Rumah Sewa

  1. Syarat menerima bantuan rumah sewa:
    1. Berstatus Guru/Administratur/Karyawan tetap dan teras
    2. Telah berkeluarga yang telah mengabdi minimal 8 (delapan) tahun
    3. Bertugas 6 hari di Darunnajah
    4. Belum/tidak memiliki rumah pribadi
  2. Besar bantuan sesuai kemampuan pesantren.

 

Pasal 6

Baitul Anshar

  1. Syarat-syarat penghuni Baitul Anshor:
    1. Kader Darunnajah yang telah berkeluarga
    2. Guru teras dan tetap
    3. Tidak terikat dengan lembaga lain dan bukan PNS, TNI, dan Polri
    4. Telah mengabdi minimal 8 (delapan) tahun
    5. Bertugas 6 hari di Darunnajah
    6. Mendapat persetujuan pimpinan pesantren dan ketua yayasan
  2. Ketentuan menempati baitul anshar: mengisi surat perjanjian dan diperbaharui setiap tahun pada tanggal 1 November  tahun berjalan.

 

Pasal 7

Tinggal di Asrama

  1. Syarat-syarat tinggal di asrama:
    1. Bertugas enam hari seminggu
    2. Tidak terikat dengan lembaga lain dan bukan PNS, TNI, Polri
    3. Belum berkeluarga
    4. Siap membantu pesantren
    5. Siap membina para santri.

 

  1. Hak tinggal di asrama
    1. Mendapat satu tempat tidur dan satu almari yang berlaku, kasur dan bantal disediakan sendiri, dengan cara mencicil ke Koperasi Darunajah
    2. Makan disediakan di dapur umum
    3. Fasilitas diusahakan oleh Pondok Pesantren dan harus dipelihara oleh penghuni asrama
    4. Penempatan diatur oleh Biro Pengasuhan Santri dan Biro Rumah Tangga.

 

  1. Kewajiban tinggal di asrama:
    1. Siap menggantikan guru yang berhalangan hadir kapan saja
    2. Membimbing santri di asrama
    3. Menjaga ketenangan berasrama
    4. Siap menjadi musyrif atau wali kamar
    5. Kuliah di Perguruan Tinggi Darunnajah dan dilarang kuliah di luar kecuali tugas dari pesantren
    6. Menjadi contoh yang baik bagi santri, dalam hal:

1)      Shalat berjamaah

2)      Berbahasa resmi

3)      Berpakaian

4)      Sopan-santun

  1. Menggerakkan santri, dalam hal:

1)      Disiplin masuk kelas

2)      Shalat berjamaah

3)      Berbahasa resmi

4)      Berpakaian

5)      Sopan-santun

6)      Keamanan

7)      Ketertiban

8)      Kebersihan.

  1. Membimbing santri di asrama
  2. Melaksanakan tata-tertib dan disiplin Pesantren
  3. Mengikuti rapat Majlis Fajar
  4. Melaporkan keadaan rayon dan santri secara tertulis di rapat Majlis Fajar
  5. Mengawas belajar malam
  6. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap pesantren (sense of belonging dan sense of participating)
  7. Membantu berjalannya disiplin pesantren secara aktif
  8. Bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, dan dan kebersihan Rayon
  9. Membina dan membimbing rayon

 

  1. Larangan tinggal di asrama:
    1. Mensket atau membuat ruangan sendiri dalam ruangan yang telah ditentukan
    2. Memiliki pesawat TV pribadi
    3. Menggunakan heater/pemanas
    4. Memasak di kamar atau diluar dapur umum
    5. Membawa teman luar untuk menginap di asrama
    6. Melakukan kegiatan yang kurang bermanfaat, contoh main catur, gaple, game dan merokok

 

 

Pasal 8

Sanksi

Jika tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 7, ayat 1, 2, 3 dan 4, maka yang bersangkutan tidak akan diberi tugas dan dipersilakan tinggal di luar Pesantren Darunnajah.

 

BAB IV

PERUNTUKAN BAITUL ANSHAR

Pasal 9

Peruntukan Baitul Anshor

  1. Bagi yang tidak berhak dan telah menempati Baitul Anshor diberi batas waktu sampai dengan maksimal 2,5 tahun atau masa transisi maksimal bulan April tahun 2014 dan setelah itu digunakan untuk Kader Darunnajah
  2. Fasilitas Baitul Anshar diperuntukkan bagi yang masih aktif bertugas di Pesantren.

 

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Ketentuan Peralihan

  1. Ketentuan-ketentuan yang belum cukup diatur dalam peraturan ini, akan diatur kemudian berdasarkan kebutuhan dan kondisi yang ada
  2. Peraturan ini untuk tahap awal diberlakukan di Pondok Pesantren Darunnajah Pusat, dan dijadikan acuan oleh Pesantren Cabang.

 

BAB IV

PENUTUP

Pasal 11

Penutup

Keputusan ini dibuat dan ditandatangi oleh Pengurus  Yayasan Darunnajah dan disetujui rapat Dewan Nazir pada tanggal 1 November 2011.

 

Ditetapkan di Cipanas, pada tanggal 5 Dzulhijjah 1432, bertepatan dengan tanggal 1 November 2011

 

PENGURUS YAYASAN DARUNNAJAH

 

 

H. Saifuddin Arief, S.H., M.H.                       Drs.H. Mustofa Hadi Chirzin

                   Ketua                                                          Sekretaris Umum


Lampiran

            Total Waqf sampai tahun 2005, sekitar  275 hektar (Saifuddin Arief, 24 Februari 2013),  Luas tersebut sudah hampir setengah dari luas aset tanah wakaf per 16 Januari tahun 2012 seluas 603 hektar yang tersebar di beberapa daerah dengan rincian sebagai berikut.( Buletin Darunnajah edisi XXVI tahun 2012, h. 11)

Tabel: aset yayasan Darunnajah per 16 Januari 2012

NO

DAERAH

JUMLAH LOKASI

LUAS m2

1

Jakarta

10

60.455

2

Tangerang

9

20.522

3

Bogor

5

735.615

4

Serang

36

86.334

5

Bekasi

1

255

6

Cianjur

2

2.245

7

Bandung

2

92

8

Pandeglang

3

55.165

9

Bengkulu

28

2.727.787

10

Kalimantan

2

230.000

11

Riau

1

2.120.000

 

TOTAL

99

60.038.215

603

 

 

 

 

Pemberian nama Darunnajah, Lembaga yang Sukses

Dicuplik dari buku Biografi KH. Abdul Manaf Mukhayyar

 

            Ketika membentuk YKMI (Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Islam) sesuai akte no 121, notaries Soeleman Ardjasasmita 6 Desember 1960, muncul ide-ide mendirikan madrasah atau pondok pesantren, Abdul Manaf dan rekan-rekannya belum memikirkan nama lembaga. Bahkan ketika YKMI akhirnya mendapat kepercayaan untuk mengelola madrasah Raudhatul Athfal (Raudhatul Athfal merupakan nama Madrasah di Petukangan, bukan merupakan unit pendidikan setingkat Taman Kanak-Kanak) di Petukangan yang diasuh oleh Ustadz Abdillah Amin, nama Darunnajah pun belum terpikirkan.

            Menurut riwayat Muhammad Aminullah, pada masa awal YKMI berdiri, hubungan antara Abdul Manaf, Kamaruzzaman, H. Kosim, Abdillah Amin, H. Siddiq dan beberapa orang yang lain amat intensif. Kelompok Kebon Kelapa (tempat tinggal Abdul Manaf) dan Petukangan (tempat tinggal Abdillah Amin), kerap mengadakan pertemuan dan saling kunjung.

            ”Sekitar tahun 60, 61, 62, 63 itu, antara Kebon Kelapa-Petukangan itu, sudah saling dekat, saling berkunjung, sehingga kadang-kadang rapat di Petukangan, kadang-kadang rapat di Kebon Kelapa Palmerah, jadi selalu antara Kebon Kelapa dan Petukangan itu, selalu saling berkunjung-lah, akrab sekali….”.( dengan K. H. Muhammad Aminullah, 30 Agustus 1994)

            Rapat-rapat itu kerap dilakukan hingga larut malam. Dalam suatu rapat di rumah Abdul Manaf, dibicarakan nama yang akan dipakai sebagai nama lembaga pendidikan di bawah asuhan Abdillah Amin di Petukangan yang sudah dilebur ke YKMI. Saat itu pesantren di Ulujami sama sekali belum dibicarakan karena memang belum ada bangunan di sana, kecuali rumah penjaga yang dihuni oleh karyawan Abdul Manaf bernama Amat Batong.[2] Hadir pada waktu itu antara lain Kamaruzzaman, Abdillah Amin, Muhammad Aminullah, H. Kosim, tuan rumah Abdul Manaf, dan beberapa orang yang lain.

            Digambarkan oleh Muhammad Aminullah, pertemuan pada pukul 21.00 itu berlangsung lama dan baru berakhir pukul 02.00 dini hari. Semua yang hadir mengajukan nama. Aminullah mengaku tidak ingat dengan jumlah nama yang dimunculkan karena begitu banyaknya usulan. Dia malah belum sempat mengusulkan nama. Sekitar jam 2, barulah dirinya serasa mendapat ilham yang datang tiba-tiba datang.

            ”Saya katakan bagaimana kira-kira itu ya, kalau kita beri nama Darunnajah, jadi nunjim, bukan pakai ta’ marbuthah belakangnya, saya katakan begitu, tapi pakai ha’…” kata Aminullah mengenang.

            Saat itu juga, kata Aminullah, Kamaruzzaman langsung memberi terjemahan dengan istilah lembaga sukses. ”Lalu saya bilang, ya boleh-lah, kita beri terjemahan lembaga sukses. Karena yang diharapkan dari perjuangan kita ini semua adalah sukses,” lanjutnya. Jam 2 malam, nama tersebut akhirnya diterima para peserta rapat. Meski begitu, Aminullah tidak mengklaim nama Darunnajah adalah hasil keputusannya. ”Jadi yang memberi nama bukan saya, (tapi) peserta rapat.” (K.H. Abdul Manaf, 15 Juni 1994)

            Nama Darunnajah ini lantas dipakai untuk mengganti nama Raudhatul Athfal di Petukangan. Oleh Mahrus Amin, nama ini ditambah dengan Balai Pendidikan sehingga menjadi Balai Pendidikan Darunnajah. Penamaan ini meniru pesantren Gontor yang waktu itu disebut Balai Pendidikan Pondok Modern Gontor. (KH. Mahrus Amin). Penamaan Darunnajah untuk lembaga pendidikan di Petukangan itu berakhir pada tahun 2005 ketika Madrasah Darunnajah di Petukangan berubah nama menjadi Madrasah Annajah. Sedangkan nama Darunnajah tetap dipakai hingga kini untuk lembaga pendidikan pondok pesantren di Ulujami dan cabang dalam naungan Yayasan Darunnajah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amin, Mahrus, Khutbatul ‘Arsy, Pekan Perkenalan, Tarbiyatul Mu’allimin/Mu’allimat Al Islamiyah, Pondok Pesantren Darunnajah (Jakarta: Darunnajah Production House, 2013).

Biografi KH. Abdul Manaf, Haris Abdul Qodir, Darunnajah Production House, 2014)

Buletin Darunnajah, Media Informasi Tahunan (Jakarta: Pondok Pesantren Darunnajah, 2012).

Dhofier, Zamakhsyari, Tradisi pesantren: Studi tentang pandangan hidup kyai (Jakarta: LP3ES, 1994).

______________, Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: LP3S, 2006).

Mahmudi, Ihwan., Abdul Haris Qodir, dan Sri Nanang Setiono, K.H. Abdul Manaf Mukhayyar, Komitmen dalam Ibadah dan Usaha (Jakarta: Darunnajah Production House, 2014).

Manaf, Sofwan Pola Manajemen Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Jakarta: Proyek Peningkatan Pondok Pesantren Direktorat Pembinaan Perguruan Agama Islam, 2001).

Mastuhu, Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren (Jakarta: INIS, 1994).

Prasodjo, Sudjoko, Profil Pesantren (Jakarta, LP3ES, 1975).

Yusuf, Choirul Fuad dkk, Pesantren dan Demokrasi, Jejak Demokrasi dalam Islam (Jakarta: Titipan Pena, 2010).

Zarkasy, Abdullah Syukri,Manajemen Pesantren Pengalaman Pondok Modern Gontor (Ponorogo: Trimurti Press, 2005).

_­_____________, Gontor dan Pembaharuan Pendidikan Pesantren (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005).

 

 

[1] K.H. Mahrus Amin, Dakwah Melalui Pondok Pesantren: Pengalaman merintis dan memimpin Darunnajah Jakarta (Jakarta: Grup Dana, 2008) h. 79.

 


Actions

Information

Leave a comment