Banyak orang yang ingin beramal membantu pengembangan ppendidika khususnya Pondok Pesantren.
Minimal ada 3 syarat seseorang yang akan memberikan bantuan tanah terhadap pengembangan Keunikan model Pondok Pesantren. Khususnya di lingkungan Pesantren Darunnajah yang telah mengelola 17 Pesantren dan 677.5 hektar tanah waqf.
1. STATUS
2. POSISI
3. ORIENTASI
Status
Perlu kejelasan, waqif menjelaskan status tanah, akan status rencana Pesantrennya, swasta, setengah swasta atau di negerikan. waqf bersyarat, tidak bersyarat atau waqf total.
Posisi
Banyak orang muhsinin waqf tanpa syarat kepada lembaga Darunnajah, namun ada juga yang mengajukan status waqif maupun keturunannya setelah diwaqfkan, atau ada alumni yang diminta mengelola tanah waqf, namun statusnya hanya “penjaga” tanah waqf tersebut, didatangi saat diperlukan, dan tidak diperlukan saat sudah maju dan tidak diperlukan kembali.
Tanya, apa posisi anda di tanah waqf tersebut ? penting. supaya tidak sakit di tengah perjalanan.
Orientasi
Apa maksud me waqf kan? mau apa, targetnya apa, mau dapat apa, biar apa…sangat perlu bertanya arientasi waqf tersebut; mau di mazhabkan apa, apa di toriqotkan, apa orientasi kepemimpinan, ke ilmuan, keahlian, kejuruan, atau mutafaqqihu fiddin ala Darunnajah atau GONTOR?
Diskusi dg KH Hasan Abdullah Sahal
Pimpinan PPMDG
Rapat Dewan Nazir ke 40
12 Desember 2016
Recent Comments